Pertanyaan :
Bagaimana adab
berpakaian di rumah bagi wanita, dimana
di rumah itu hanya ada suami dan asisten di ruang berbeda.
Bagaimana
dengan aurat wanita ustadz, apakah sama ketika diluar rumah dengan di rumah
yang hanya ada keluarga ?
Jawaban
Sebagaimana yang kita ketahui, ulama
sepakat bahwa laki-laki dan perempuan yang sudah baligh wajib menutup auratnya dari pandangan
mata orang yang tidak halal untuk melihatnya. Dan kita juga sudah memahami,
bahwa aurat yang wajib ditutup bagi perempuan
itu adalah seluruh tubuh kecuali wajah
dan telapak tangan.
Pertanyaannya, apakah menutup aurat dengan cara tersebut berlaku
umum dalam segala keadaan ? Bagaimana bila
sedang dirumah yang hanya ada anggota
keluarga seperti gambaran
pertanyaan diatas ? Mari kita simak penjelasan ulama tentang masalah ini
.
Uraian
Aurat perempuan
sedikit berbeda bila kepada keluarga atau selain laki-laki asing, hal berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. an-Nur/24:31)
Berikut
rincian dan penejelasannya menurut para ulama mazhab :
A.
Kepada sesama muslimah
Umumnya para
ahli fiqih berpendapat bahwa Aurat wanita/perempuan dihadapan sesama muslimah
adalah seperti aurat laki-laki , yakni antara pusat dan lutut. Karena itu sesame
muslimah boleh melihat sesuatu dari anggota tubuh muslimah lainnya kecuali bagian
tubuh diantara pusat dan lutut.[1]
B.
Kepada Mahram.
Sedangkan
aurat perempuan kepada mahramnya, yakni laki-laki yang haram untuk
dinikahi karena sebab nasab dan
penyusuan ulama berbeda pendapat.
Menurut
Malikiyah dan Hanabilah,
aurat perempuan di depan laki-laki
mahram adalahsemua anggota badan selain wajah, kepala, kedua tangan dan kakinya.
Diharamkan memperlihatkan dada, payudaranya dan anggota tubuh sekitarnya.[2]
Menurut
Hanafiyyah aurat perempuan atas
mahramnya adalah antara pusar dan lututnya, demikian juga punggung dan
perutnya, halal bagi mahramnya melihat dari selain yang disebutkan, jika aman
dari fitnah dan tanpa adanya syahwat.[3]
Sedangkan
Syafi’iyyah berpendapat auratnya hanyalah antara pusat dan lutut. Sebagian
Syafi’iyyah ada yang berpendapat yang boleh Nampak dari wanita hanya anggot
badannya yang biasa kelihatan jika ia bekerja di rumahnya seperti wajah sampai
leher, tangan sampai siku dan kaki hingga lutut.[4]
C.
Kepada wanita Kafir
Menurut Jumhur ulama, Yakni dari
mazhab Hanafiyyah, Malikiyah, dan Syafi’iyyah aurat wanita muslimah kepada
wanita kafir adalah seperti aurat kepada laki-laki asing. Sedangkan Hanabilah
berpendapat aurat perempuan dihadapan wanita kafir sama dengan muslimah.[5]
D.
Aurat kepada
suaminya
Ulama
sepakat tanpa perbedaan pendapat bahwa tidak aurat bagi wanita atas suaminya.
Semua anggota badannya adalah halal dan boleh dipandang olehnya. [6]
Kesimpulan
Dari
pertanyaan diatas, bila asisten diruang kerja tersebut adalah wanita muslimah atau
mahram, maka tidak wajib menggunakan hijab. Tapi bila laki-laki asing (non
mahram) maka wajib menutup aurat dengan sempurna.
Demikian bahasan tentang permasalahan ini, semoga dengan
semakin pahamnya kita dengan bab aurat ini, membuat kita semakin
bersungguh-sungguh menjaga dan mengamalkannya.
0 comments
Post a Comment