Aurat Wanita Kepada Selain Ajnabi

Pertanyaan :

Bagaimana adab berpakaian  di rumah bagi wanita, dimana di rumah itu hanya ada suami dan asisten di ruang berbeda.
Bagaimana dengan aurat wanita ustadz, apakah sama ketika diluar rumah dengan di rumah yang hanya ada keluarga ?

Jawaban
Sebagaimana yang kita ketahui, ulama sepakat bahwa laki-laki dan perempuan yang sudah  baligh wajib menutup auratnya dari pandangan mata orang yang tidak halal untuk melihatnya. Dan kita juga sudah memahami, bahwa aurat yang wajib ditutup  bagi perempuan itu adalah  seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
             Pertanyaannya, apakah  menutup aurat dengan cara tersebut berlaku umum dalam segala keadaan  ? Bagaimana bila sedang dirumah  yang hanya ada anggota keluarga  seperti  gambaran  pertanyaan diatas ? Mari kita simak penjelasan ulama tentang masalah ini .

Uraian
Aurat perempuan sedikit berbeda bila kepada keluarga atau selain laki-laki asing, hal  berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
(QS. an-Nur/24:31)

Berikut rincian dan penejelasannya menurut para ulama mazhab :

A.       Kepada sesama muslimah
Umumnya para ahli fiqih berpendapat bahwa Aurat wanita/perempuan dihadapan sesama muslimah adalah seperti aurat laki-laki , yakni antara pusat dan lutut. Karena itu sesame muslimah boleh melihat sesuatu dari anggota tubuh muslimah lainnya kecuali bagian tubuh diantara pusat dan lutut.[1]

B.     Kepada Mahram.
            Sedangkan aurat perempuan kepada mahramnya, yakni laki-laki yang haram untuk dinikahi  karena sebab nasab dan penyusuan  ulama berbeda pendapat.
Menurut Malikiyah dan Hanabilah, aurat  perempuan di depan laki-laki mahram adalahsemua anggota badan selain wajah, kepala, kedua tangan dan kakinya. Diharamkan memperlihatkan dada, payudaranya dan anggota tubuh sekitarnya.[2]
Menurut Hanafiyyah aurat perempuan  atas mahramnya adalah antara pusar dan lututnya, demikian juga punggung dan perutnya, halal bagi mahramnya melihat dari selain yang disebutkan, jika aman dari fitnah dan tanpa adanya syahwat.[3]
Sedangkan Syafi’iyyah berpendapat auratnya hanyalah antara pusat dan lutut. Sebagian Syafi’iyyah ada yang berpendapat yang boleh Nampak dari wanita hanya anggot badannya yang biasa kelihatan jika ia bekerja di rumahnya seperti wajah sampai leher, tangan sampai siku dan kaki hingga lutut.[4]

C.    Kepada wanita Kafir
Menurut Jumhur ulama, Yakni dari mazhab Hanafiyyah, Malikiyah, dan Syafi’iyyah aurat wanita muslimah kepada wanita kafir adalah seperti aurat kepada laki-laki asing. Sedangkan Hanabilah berpendapat aurat perempuan dihadapan wanita kafir sama dengan muslimah.[5]

D.    Aurat kepada suaminya
            Ulama sepakat tanpa perbedaan pendapat bahwa tidak aurat bagi wanita atas suaminya. Semua anggota badannya adalah halal dan boleh dipandang olehnya. [6]

Kesimpulan

            Dari pertanyaan diatas, bila asisten diruang kerja tersebut adalah wanita muslimah atau mahram, maka tidak wajib menggunakan hijab. Tapi bila laki-laki asing (non mahram) maka wajib menutup aurat dengan sempurna.
Demikian bahasan tentang permasalahan ini, semoga dengan semakin pahamnya kita dengan bab aurat ini, membuat kita semakin bersungguh-sungguh menjaga dan mengamalkannya.


[1] Al Bada’I as Shanai’ (6/2961), asy Syrahul Shaghir (1/288), Mahawibul Jalil (1/498), Mughni al Muhtaj (3/13), al Mughni (7/105).

[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (31/48).

[3] Tabyin Haqaiq (6/19).

[4] Mughni al Muhtaj (3/129).

[5] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (31/47).


[6] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (31/53).

0 comments

Post a Comment