Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi'i

Pertanyaan :
Mohon dijelaskan ustadz tentang batasan Aurat wanita dalam mazhab Syafi’i, baik di dalam shalat maupun diluar shalat.

Jawaban :
Berikut bahasan tentang hukum aurat bagi wanita menurut Syafi’iyyah dalam keseharian  dan di dalam shalat menurut pendapat yang mu’tamad dalam mahzab ini.

A.    Pengertian Aurat

Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai' al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan).  Diantara bentuk pecahan katanya adalah 'awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu.  Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan). Demikian juga Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek.[1]

B.     Perintah untuk menurup auratHukum menutup aurat adalah wajib. Berdasarkan nash berikut ini :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُك

“Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Imam Nawawi menyatakan bahwa wajibnya menutup aurat dari pandangan manusia adalah ijma’  (kesepakatan ulama).[2]

Ibnu Qasim Al Ghazzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat.[3]

C.    Aurat Wanita

Mana sajakah aurat wanita menurut mazhab Syafi’iyah, Yakni Aurat yang tidak boleh ditampakkan di hadapan umum, di hadapan para pria yang bukan mahramnya ?

Aurat wanita muslimah disepakati oleh ulama Syafi’iyah adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.[4]

Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan dalam al-Umm ketika menjelaskan bagaimana memakai pakaian dalam shalat : “Dan setiap wanita adalah aurat kecuali dua telapak tangan dan wajahnya.”[5]

Sedangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan : “Aurat wanita merdeka, ...adalah selain wajah dan dua telapak tangan, dhahirnya dan bathinnya sehingga dua persendiannya, berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya.”[6]

Dalil kalangan syafi’iyyah ini adalah firman Allah ta’ala :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).

Yang dimaksud dengan ‘ kecuali yang biasa nampak padanya’ menurut para ulama tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. [7]

Dalam sebagian pendapat, memang ada kalangan Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat. Sehingga mereka berpendapat wajibnya cadar. Bab ini akan dibahas dilain kesempatan.

D.    Aurat di dalam shalat.

Aurat wanita di dalam shalat menurut mazhab asy Syafi’i adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana aurat dalam keseharian.

Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.”[8]

E.     Cakupan dan batasan wajah dan telapak tangan

1.      Wajah

Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al Umm berkata,”Wajah menurut bangsa Arab adalah apa yang didapati saat berhadapan.”

Imam mengatakan, “Wajah itu adalah apa yang ada diantara tempat tumbuh rambut kepala hingga ke dagu dan ujung kedua-dua rahang, secara panjang. Lebarnya pula dari telinga hingga ke telinga satu lagi.”[9]

2.      Telapak Tangan

Dalam mazhab Syafi’i batasan telapak tangan adalah termasuk punggung dan bagian dalam telapak tangan, jari-jemari sampai batas pergelangan tangan.

Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Termasuk dalam pengertian telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. [10]

Asy Syarbini berkata, “Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). [11]

F.      Penutup

Demikian penjelasan mengenai aurat wanita dalam keseharian dan di dalam shalat. Kesimpulannya, dalam shalat seorang muslimah tidak perlu menutup punggung tangannya, dan bagian wajah ditutup sewajarnya ,tidak terlalu menyempit seperti yang sekarang beredar berupa gambar-gambar cara wanita muslimah menutup wajah dan telapak tangannya. Lalu disertai vonis  jika tidak seperti yang ada dalam gambar divonis salah dan tidak sah. Ini termasuk perkara yang terlalu dilebih-lebihkan.

Untuk melengkapi pemahaman tentang permasalahan aurat, kami sarankan untuk membaca tulisan kami lainnya :

1.      Apakah suara wanita Aurat ?
2.      Hukum mengenakan Cadar
3.      Hukum mengenakan cadar di dalam shalat.

Wallahu a’lam.


[1] Al-Mubadda' ( 1/359), Al Majmu’ asy Syarhul Muhadzab , (3/ 119).
[2] Al Majmu’ asy Syarhul Muhadzab , (3/ 119).
[3] Fathul Qarib, (1/115).
[4] Al Majmu’ Syarhil Muhadzab, (3/122). Minhajuth Thalibin, (1/188).
[5] Al Umm, (1/201)
[6] Tuhfah al-Muhtaj, (2/ 111)
[7] Al Iqna’, (1/221).
[8] Fathul Qarib, (1/ 116).
[9]  Mughnil Muhtaj, (1/286).
[10] Fathul Qarib, (1/ 116).
[11] Mughnil Muhtaj, (1/286).