Dalil Kebolehan Memotong Kuku dan Rambut Pada saat Haidh

Pertanyaan
Ustadz, saya sudah membaca tentang penjellasan ustadz bahwa memotong rambut dan kuku tidaklah terlarang bagi wanita haidh. Tapi mohon maaf ustadz bolehkah saya minta dalil hadits yangdigunakan oleh ulama dalam menyimpulkan hukum kebolehannya ?

Jawaban
Bahasan yang saudara maksud adalah tulisan kami ini :

http://www.konsultasislam.com/2015/11/hukum-memotong-bagian-anggota-tubuh.html

Dalil yang digunakan diantaranya adalah sebuah riwayat  bahwa Rasulullah shallallahu’ aalaihi  wasallam pernah berkata kepada `Aisyah radhiyallahu yang sedang dalam kondisi haidh pada saat pelaksanaan haji Wada’ :

انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة

“Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi).

Menyisir rambut pasti akan menyebabkan sebagian rambut itu rontok dan terpisah dari kulit kepala. . Jika perkara memisahkan kuku dan rambut itu sebuah perkara yang dilaran, pasti Rasulullah tidak akan membolehkan apalagi menyuruh ummul mukminin menyisir rambutnya.

Selain penggunaan hadits diatas, hal ini juga dikembalikan kepada hukum asal perbuatan, yakni boleh sampai ada dalil yang melarangnya.

اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

"Hukum asal dari sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya).”
Demikian. wallahu a’lam.