Hukum Jual Beli Kucing

Pertanyaan :
Ustadz, bolehkah menjual kucing piaraan sejenis kucing anggora...syukron

Jawaban :
Ulama 4 mazhab sepakat bahwa jual beli kucing dibolehkan. Tidak ada khilaf kecuali diluar pendapat 4 mazhab yakni adz dzahiri.

Tidak ada illat (sebab) yg bisa mengharamkan jual beli kucing apapun jenisnya. Karena ia hewan yg suci dan tidak najis.

Pendapat resmi empat mazhab mengenai permasalahan ini bisa kita rujuk ke kitab :
  1. Hanafi : Bada’i al-Shana’i (5/142)
  2. Maliki : Hasyiyah al-Dusuqi (3/11)
  3. Syafi'i : Al-Majmu’ (9/230)
  4. Hanbali : Al-Mughni (4/193)
Tanya lagi : Bagaimana penjelasan hadits berikut ustadz : "Aku bertanya kepada Jabi bin Abdullah tentang jual beli kucing dan anjing. Lalu beliau menjawab: Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melarang itu." Kok pendapat mazhab bertentangan dgn hadits, afwan.

Jawaban :

Nah disini kita harus hati-hati. Karena kecil kemungkinan ulama menyelisihi hadits seperti yang kita kira apalagi yg disebut  dengan ijma' ulama. Sangat tidak mungkin itu terjadi.

Justru besar kemungkinan kita yg awam ini -lah yang keliru dalam memahami hadits yg sepintas 'dikangkangi ' ulama tersebut.

Dan benar, setelah ana perhatikan sumber masalahnya disini adalah diterjemah haditsnya. Yakni kata 'Tsinaur' diterjemahkan dengan : kucing. Padahal tepatnya adalah : tsianur = kucing liar.

Sedangkan jika hanya 'kucing' (peliharaan) dalam bahasa Arab disebut dengan 'Hirah'.

Perhatikan redaksi asli haditsnya berikut ini :

سَأَلْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ فَقَال : زَجَرَ عَنْ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

"Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang jual beli anjing dan KUCING LIAR. Lalu beliau menjawab: Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melarang itu. (HR. Muslim)

Pengharaman Tsinaur dikarenakan dia tidak bermanfaat (mau dipelihara ganas mau dimakan juga haram) dan cendrung berbahaya karena taring dan cakarnya.

Berbeda dengan 'Hirah' yang memang jinak dan menyenangkan untuk dipelihara. Sahabat bahkan ada yang sampai dijuluki Abu Hurairah (bapaknya Kucing) oleh Nabi shalallahu 'alaihi wasallam karena senangnya ia kepada hewan yang satu ini.

Penjelasan ini bisa kita dapatkan dalam kitab al Mausu'ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (9/155).

Wallahu a'lam. ©AST