Hukum Membawa Anak Kecil Menghadiri Shalat Di Masjid ( Bagian I)

Pertanyaan :
Ustadz, mohon penjelasan,bagaimana hukumny orang tua yang mengajak anak kecil ke masjid?

Jawaban :
Siapa anak-anak?
Anak, menurut definisi para ulama fikih adalah orang yang belum mencapai usia baligh. Mereka digolongkan menjadi 2, yakni mereka yang sudah mumuayyiz dan yang belum. (al-Asybah wan Nadhair, as-Suyuthi, hal. 387)

Bagaimana hukum anak-anak ke masjid?


Bila anak-anak tersebut sudah tamyiz, maka disyariatkan untuk shalat di masjid, khususnya para anak laki-laki. Berdasarkan hadits :

“Perintahkanlah anak untuk shalat jika sudah mencapai usia 7 tahun, dan jika sudah berusia 10 tahun, pukullah mereka (jika tidak mau diperintah) agar shalat melaksanakan shalat” (HR. Abu Daud)

Adapun bila anak-anak tersebut masih belum mumayyiz, ulama berbeda pendapat. Sebagian kelompok ulama menghukumi boleh, sedangkan sebagian lagi menghukumi makruh.

Berikut penjelasan masing-masing pendapat tentang hukum anak kecil yang belum tamyiz shalat berjama’ah di masjid.

Kelompok yang membolehkan.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa membawa anak kecil ke masjid untuk menghadiri shalat berjama’ah hukumnya adalah boleh. Hal ini didasarkan kepada riwayat-riwayat dalam jumlah yang banyak yang menyebutkan adanya anak-anak kecil yang belum tamyiz hadir pada saat shalat berjama’ah di masa Nabi shalallahu ‘alaihi wassallam.

Berikut diantaranya :

“Sungguh aku saat menegakkan shalat, aku ingin memanjangkan bacaan di dalamnya, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku memendekkan shalatku karena aku tidak suka menyusahkan ibunya.” (HR. Al Bukhari ).

Abu Qatadah radhiyallahu’anhu mengatakan : Ketika kami sedang duduk-duduk di masjid, Rasulullah  shallallahu alaihi wasallam muncul ke arah kami sambil menggendong Umamah binti Abil Ash. Ketika itu Umamah masih kecil (belum disapih), beliau menggendongnya di atas pundak, kemudian Rasulullah mengerjakan shalat, sedang Umamah masih di atas pundak beliau, apabila ruku’ beliau meletakkan Umamah, dan apabila berdiri beliau menggendongnya kembali, beliau melakukan yang demikian itu hingga selesai shalatnya. (HR.Abu Dawud)

Buraidah mengatakan : Suatu saat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah, lalu datanglah Hasan dan Husain. yg memakai baju merah, keduanya berjalan tertatih-tatih dg baju tersebut, maka beliau pun turun (dari mimbarnya) dan memotong khutbahnya, lalu beliau menggendong keduanya dan kembali ke mimbar.”(HR. An Nasai)

Dan kalangan ini juga berpendapat bahwa membawa anak-anak ke masjid adalah upaya mendidik mereka sejak dini. Agar terbiasa dengan masjid, mendengar al Qur’an, dzikir dan majelis ilmu.

Kelompok Yang memakruhkan.


Sebagian kelompok ulama lainnya berpendapat bahwa kehadiran anak-anak yang belum tamyiz ke masjid hukumnya adalah makruh. Mereka mengemukakan alasan –alasan sebagai berikut :

Anak-anak memiliki shaf Tersendiri dalam shalat.

Dalam tuntunan shalat berjama’ah, anak-anak memiliki shaf tersendiri yang diatur dalam syariat. Yakni bagi anak laki-laki dibelakang kaum laki-laki dewasa.

"Nabi menjadikan (shaf) laki-laki di depan anak-anak, anak-anak di belakang mereka sedangkan kaum wanita di belakang anak-anak." (HR Ahmad)

Inilah tuntunan shaf shalat berjama’ah, anak-anak berada dibelakang. Bukan terselip diantara jama’ah laki-laki dewasa. Yang terkadang mereka akan bermain-main disela-sela shaf dan berpindah-pindah menyebabkan renggangnya shaf.

Namun bila mereka diletakkan dibelakang, bisa kita bayangkan anak usia 3-5 tahun berkumpul jadi satu. Tentu mereka akan lebih ribut karena bertemu teman sepermainan dan  mengganggu ketenangan jamaah  masjid.

Berbeda bila anak-anak itu sudah tamyiz, usia 7 tahun. Mereka sudah bisa ditegur dan diingatkan terlebih bila sudah berusia wajib belajar shalat (10 tahun).

Perintah Shalat Bagi Anak Sejak Usia Tujuh Tahun


Perintah mengajari dan membiasakan shalat untuk anak-anak adalah di mulai umur 7 tahun. Bukan kurang dari itu apalagi bila di bawa ke Masjid. Sebagaimana disebutkan dalam  hadits :

“Perintahkan kepada anak-anakmu untuk shalat ketika mereka menginjak usia tujuh tahun. Dan pukullah mereka ketika menginjak sepuluh tahun. (Abu Daud)

Larangan berbuat gaduh di masjid.

Suatu hari ada dua orang dari luar kota Madinah masuk ke dalam masjid nabawi kemudian mereka  meninggikan suara di dalamnya. Melihat mereka Umar bin al Khattab datang mendekati dan bertanya, “Kalian berasal dari mana?”, mereka menjawab, “Kami dari Thaif”, Sayidina Umar berkata  menghardik mereka, ”Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian ini penduduk Madinah, pastilah telah aku pukul kalian.”

Kita ketahui anak-anak yang belum tamyiz adalah sumber kegaduhan di dalam masjid. Mungkin kala kita menegur mereka, mungkin akan terdiam sejenak, lalu Susana gaduh pasti akan terulang, namanya juga anak-anak. Sehingga berdasarkan hal ini, mengajari mereka shalat adalah diwaktu setelah mereka tamyiz sehingga bisa diingatkan dikala gaduh.

Masalah kenajisan yang bisa ada pada mereka.

Anak –anak yang belum tamyiz tentu akan sulit terhindar dari najis, belum lagi resiko mereka ngompol di masjid dan lain sebagainya.

Bantahan dalil kelompok yang membolehkan membawa anak kecil ke masjid


Bersambung insyaallah...©AST

0 comments

Post a Comment