Hukum Menepuk Pundak Dengan Maksud Bermakmum

Pertanyaan :
Menepuk bahu ketika kita hendak makmum kepada seseorang adakah dalilnya ?

Jawaban :

Sejauh yg kami ketahui, tidak ada satupun kitab  mu'tamad  4 mazhab dalam bab shalat yg menyebutkan hal ini. Dugaan kuat ia muncul dari hasil kias atau penalaran,  yg juga tidak diketahui pasti nalar versi siapa.

Kalau kita coba menebak, mungkin dengan pertimbangan :

Seorang yang tadinya shalat sendiri lalu dijadikan imam perlu mengetahui bahwa di belakangnya sekarng ada makmum yang mengkutinya. Selain agar dia segera merubah niat, juga diharapkan agar si imam lalu  bisa menyesuaikan diri. Misal agar imam tidak membaca surah terlalu panjang. Bakal repot kalau bermakmum ke imam yg baca al Baqarah full dalam satu raka'at.

Selebihnya manfaatnya tidak kami ketahui,  karena seorang imam tidak harus disyaratkan berniat jadi imam. Sehingga perlu diberi tahu dengan tepukan.

Kalau toh menepuk pundak dijadikan sarana pemberitahuan, yakni kalau ditepuk dari belakang ketika shalat berarti dijadikan imam, tetap harus diingat, ini 'urf (kebiasaan) yang tidak universal. Bisa juga menyebabkan kesalahpahaman.

Tidak menutup kemungkinan yang ditepuk mengira ia sedang diganggu atau menangkap itu sebagai signal peringatan bahaya sehingga dia bisa langsung membatalkan shalat. Salah siapa ?

Lebih gawat lagi kalau dia mengira tepukan itu tepukan ilmu gendam. Yang biasanya, agar gendam tidak mempan harus balik menepuk. Lalu ia balas menepuk. Nah tepuk-tepukan pun terjadi.

Hemat kami, langsung mengambil posisi d sebelah kanan imam, kalau lebih dari satu dibelakangnya, sudah akan diketahui.  Jika perlu takbir dikeraskan. Rasanya cara ini lebih universal.

Wallahu a'lam. ©AST.

0 comments

Post a Comment