Ustadz saya
mau menanyakan tentang hukum memasang behel gigi. Saya sudah hampir tiga bulam
menggunakan behel karena gigi atas saya yang agak maju sehingga ketika
mengunyah makanan kadang menggigit bibir bawah. Gigi saya juga ada yang
menumpuk, tapi tidak terlalu mengganggu seperti halnya gigi depan tersebut.
Dan tadi pagi
saya membaca artikel di internet tentang haramnya memasang behel gigi. Mohon
penjelasan dan solusi dari ustadz apakah behel saya harus saya lepas ? Terimakasih
sebelumnya ustadz.
Jawaban :
Pengertian behel gigi
Dari
beberapa sumber informasi tentang Behel gigi yang kami kumpulkan, Behel gigi yakni
sebuah peralatan yang dipasangkan digigi dengan cara tertentu agar bisa
menghasilkan bentuk gigi yang diinginkan Behel atau lazim disebut kawat gigi sebenarnya
bukan barang baru sebagai alat terapi gigi. Seiring dengan perkembangan jaman,
kawat gigi pun terus berevolusi, memperbaiki kekurangannya dan menyempurnakan
sistemnya, sehingga terapi perbaikan struktur gigi menjadi lebih cepat dan
efektif.
Saat
ini dikenal 2 jenis kawat gigi, yaitu berupa kawat cekat (kawat permanen) atau
kawat retainer (kawat lepasan), dan keduanya memiliki predikat sama, yaitu
barang mahal. Mungkin karena bahan yang digunakan memang pilihan, dan jarang,
sehingga hasilnya sampai ke tangan pasien mahal. Kawat cekat berupa manik-manik
yang ditempel semi-permanen pada tiap gigi sebagai kerangka kawat yang akan
dipasangkan.
Dari uraian singkat tentang gambaran apa itu kawat gigi, dapat ditarik
pembahasan hukumnya ke bab : hukum merubah anggota tubuh.
Hukum merubah anggota tubuh
Secara hukum
asal, merubah bentuk anggota tubuh adalah diharamkan. Larangan ini berdasarkan
dalil-dalil berikut ini.
لعن رسول الله صلَى الله
عليه وسلَم المتشبّهين من الرجال بالنساء، والمتشبّهات من النساء بالرجال
“Rasulullah telah melaknat orang-orang
laki-laki yang meniru-niru ( menyerupai ) perempuan dan perempuan yang meniru-niru
( menyerupai ) laki-laki.” ( HR. Bukhari )
لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن
المغيرات خلق الله
“Allah mengutuk
para wanita tukang tato, yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu muka,
yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (panggur)
giginya, yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan
mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)
Al imam Nawawi menjelaskan sebagai
berikut : “Al-Wasyimah” adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis
punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya
dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan
tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato
ataupun yang minta ditatokan.
Sementara an-naamishah
adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun
al-mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga
haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita
tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara al-mutafallijat
adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh
wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena
jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil.
Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia
menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar
kelihatan masih muda.
Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya
baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut
di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan
penipuan. Adapun sabda nabi: “Yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik”
maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda Nabi shalallahu’alaihi
wassalam tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang
meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri.[1]
Dari
paparan diatas jelaslah, bahwa yang disepakati keharamannya oleh para ulama adalah merubah
segala bentuk tubuh dengan tujuan kecantikan dan bukan adanya hajat yang
dibutuhkan. Termasuk
memasang behel gigi bila tujuannya untuk alasan kecantikan, ulama sepakat tentang
keharamannya.[2]
Lalu
bagaimana bila ada hajat atau kedaruratan ? Adakah merubah anggota tubuh yang
dibolehkan dalam syariat Islam ? Jawabnya ada. Ternyata ada beberapa hukum yang
dikecualikan dari keumuman larangan
mengubah ciptaan Allah/ anggota tubuh karena beberapa alasan. Berikut
penjelasannya.
Merubah
yang dibolehkan
1.
Merubah yang diperintahkan
Yakni diantarnya berkhitan, memotong
kuku dan rambut, memendekkan kumis dan sebagian bulu yang tumbuh di tubuh.
2.
Berobat
Cacat karena luka bakar, terpotongnya
anggota tubuh dan contoh-contoh semisalnya, maka boleh dirubah dengan
mengobatinya atau menggantinya dengan anggota tubuh palsu untuk menjalankan
fungsi anggota tubuh tersebut.
Termasuk gigi yang tidak bisa mengunyah
dengan baik seperti yang ditanyakan, maka hukumnya boleh diperbaiki sebagai
keumuman melakukan perobatan.
Berkata, al Imam Nawawi rahimahullah : “Adapun
bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada
gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan.”[3]
3.
Perbaikan dari aib yang memalukan.
Cacat
bawaan yang menyebabkan adanya aib, seperti sumbing, jari yang berlebih dan
pincang ulama dari mazhab Hanafiyyah dan
sebagian Syafi’iyyah membolehkan untuk merubahnya.[4] Menurut
kalangan ini syariat tidak
melarang bila seseorang yang bibirnya sumbing melakukan operasi untuk
memperbaiki aib tersebut, termasuk bila gigi seseorang berantakan susunannya, karena
bukan sebagai bentuk asal ciptaan pada umumnya.
Sedangkan
sebagian ulama diantaranya imam at Thabari tidak membolehkannya. Karena dianggap
sebagai perbuatan merubah ciptaan Allah.[5]
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas kita mendapatkan kesimpulan
berikut:
1.
Merubah
bentuk tubuh secara hukum asal adalah haram. Seperti tato, mengerik alis, dan
operasi plastic.
2.
Sebagian aktivitas merubah
bentuk tubuh dibolehkan bila ada sebab dan udzur syar’inya. Diantaranya udzurnya
adalah apabila anggota tubuh tersebut tidak berfungsi dengan baik.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment