Hukum Menggunakan Behel Gigi



Ustadz saya mau menanyakan tentang hukum memasang behel gigi. Saya sudah hampir tiga bulam menggunakan behel karena gigi atas saya yang agak maju sehingga ketika mengunyah makanan kadang menggigit bibir bawah. Gigi saya juga ada yang menumpuk, tapi tidak terlalu mengganggu seperti halnya gigi depan tersebut.
Dan tadi pagi saya membaca artikel di internet tentang haramnya memasang behel gigi. Mohon penjelasan dan solusi dari ustadz apakah behel saya harus saya lepas ? Terimakasih sebelumnya ustadz.


Jawaban :

Pengertian behel gigi
Dari beberapa sumber informasi tentang Behel gigi yang kami kumpulkan, Behel gigi yakni sebuah peralatan yang dipasangkan digigi dengan cara tertentu agar bisa menghasilkan bentuk gigi yang diinginkan Behel atau lazim disebut kawat gigi sebenarnya bukan barang baru sebagai alat terapi gigi. Seiring dengan perkembangan jaman, kawat gigi pun terus berevolusi, memperbaiki kekurangannya dan menyempurnakan sistemnya, sehingga terapi perbaikan struktur gigi menjadi lebih cepat dan efektif.

Saat ini dikenal 2 jenis kawat gigi, yaitu berupa kawat cekat (kawat permanen) atau kawat retainer (kawat lepasan), dan keduanya memiliki predikat sama, yaitu barang mahal. Mungkin karena bahan yang digunakan memang pilihan, dan jarang, sehingga hasilnya sampai ke tangan pasien mahal. Kawat cekat berupa manik-manik yang ditempel semi-permanen pada tiap gigi sebagai kerangka kawat yang akan dipasangkan.

            Dari uraian singkat  tentang gambaran apa itu kawat gigi, dapat ditarik pembahasan hukumnya ke bab : hukum merubah anggota tubuh.

Hukum merubah anggota tubuh
Secara hukum asal, merubah bentuk anggota tubuh adalah diharamkan. Larangan ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini.

 لعن رسول الله صلَى الله عليه وسلَم المتشبّهين من الرجال بالنساء، والمتشبّهات من النساء بالرجال
 Rasulullah telah melaknat orang-orang laki-laki yang meniru-niru ( menyerupai ) perempuan dan perempuan yang meniru-niru ( menyerupai ) laki-laki.” ( HR. Bukhari )

لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
 Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (panggur) giginya, yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)

Al imam Nawawi menjelaskan sebagai berikut : “Al-Wasyimah” adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan.
Sementara an-naamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun al-mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara al-mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.

Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi: “Yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik” maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda Nabi shalallahu’alaihi wassalam tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri.[1]
 
Dari paparan diatas jelaslah, bahwa yang disepakati keharamannya oleh para ulama adalah merubah segala bentuk tubuh dengan tujuan kecantikan dan bukan adanya hajat yang dibutuhkan.  Termasuk memasang behel gigi bila tujuannya untuk alasan kecantikan, ulama sepakat tentang keharamannya.[2]

Lalu bagaimana bila ada hajat atau kedaruratan ? Adakah merubah anggota tubuh yang dibolehkan dalam syariat Islam ? Jawabnya ada. Ternyata ada beberapa hukum yang dikecualikan dari keumuman  larangan mengubah ciptaan Allah/ anggota tubuh karena beberapa alasan. Berikut penjelasannya.

Merubah yang dibolehkan

1.      Merubah yang diperintahkan
Yakni diantarnya berkhitan, memotong kuku dan rambut, memendekkan kumis dan sebagian bulu yang tumbuh di tubuh.

2.      Berobat
Cacat karena luka bakar, terpotongnya anggota tubuh dan contoh-contoh semisalnya, maka boleh dirubah dengan mengobatinya atau menggantinya dengan anggota tubuh palsu untuk menjalankan fungsi anggota tubuh tersebut.
Termasuk gigi yang tidak bisa mengunyah dengan baik seperti yang ditanyakan, maka hukumnya boleh diperbaiki sebagai keumuman melakukan perobatan.
Berkata, al Imam Nawawi rahimahullah : “Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan.”[3]

3.      Perbaikan dari aib yang memalukan.

Cacat bawaan yang menyebabkan adanya aib, seperti sumbing, jari yang berlebih dan pincang ulama dari mazhab  Hanafiyyah dan sebagian Syafi’iyyah membolehkan untuk merubahnya.[4] Menurut kalangan ini syariat tidak melarang bila seseorang yang bibirnya sumbing melakukan operasi untuk memperbaiki aib tersebut, termasuk bila gigi seseorang berantakan susunannya, karena bukan sebagai bentuk asal ciptaan pada umumnya.

Sedangkan sebagian ulama diantaranya imam at Thabari tidak membolehkannya. Karena dianggap sebagai perbuatan merubah ciptaan Allah.[5]

Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas kita mendapatkan kesimpulan berikut:

1.      Merubah bentuk tubuh secara hukum asal adalah haram. Seperti tato, mengerik alis, dan operasi plastic.

2.      Sebagian aktivitas merubah bentuk tubuh dibolehkan bila ada sebab dan udzur syar’inya. Diantaranya udzurnya adalah apabila anggota tubuh tersebut tidak berfungsi dengan baik.

Wallahu a’lam.



[1] Syarh Shahih Muslim li Imam An-Nawawi (13/107).
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (13/106),.
[3] Ibid.
[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (11/274), Nihayah al-Muhtaj (8/32).
[5] Fath al Bari (1/377).

0 comments

Post a Comment