Jual Beli Kotoran Hewan

Pertanyaan :
Ma'af ustadz, ada hal lain yg saya tanyakn mengenai jual beli. Bagaimn hukumnya apabila saya membeli pupuk kandang ( kotoran hewan)?

Jawab :

Ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini.
Kalangan Malikiyah dan Hanabilah membolehkan praktek jual beli kotoran sebagai pupuk, sedangkan Hanafiyah dan Syafiiyah mengharamkan.

Hal ini dikarenakan perbedaan pandangan ulama terhadap hewan yg dimakan dagingnya, apakah kotorannya najis atau tidak.

Kelompok pendapat pertama berpendapat bahwa  kotoran hewan ternak semisal sapi,kambing dll tidaklah najis. Sedangkan yang kedua berpendapat najis.

Sebagaimana kita ketahui, di indonesia rata-rata umat Islam mengikuti mazhab As Syafi'iyah. Sehingga fatwa ulama kita, praktek jual beli kotoran adalah terlarang karena termasuk jual beli benda najis yang haram.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits : "Sungguh, jika Allah telah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya.” (HR. Abu Dawud)

Bagaimana dengan hukum memanfaatkan pupuk kandang ?

Ulama sepakat tentang kebolehan memanfaatkan pupuk kandang untuk hal bermanfaat seperti pertanian. Yang dipermasalahkan adalah praktek jual belinya. Sebagaimana diantaranya ini disebutkan dalam sebuah riwayat :

Dari Abdullah bin Babai, Yazid berkata; Sa’ad, yakni bin Abi Waqqash membawa keranjang pupuk (dari kotoran) ke tanah (pertanian) miliknya” (HR. Baihaqi)

Bagaimana solusi mendapatkan nilai ekonomis jika tanpa jual beli, mengingat pemilik kotoran tentu saja tidak akan mau memberikan gratis ?

Solusinya yaitu dengan merubah akadnya. Bukan akad jual -beli kotoran tersebut, tapi jual beli jasa.

Yakni seseorang yang ingin mendapatkan pupuk kandang mengupah petani sebagai pekerja dalam mengumpulkan kotoran tersebut. Jadi yang dibayar bukan kotoran hewannya, tapi tenaga atau jasa pekerjanya.

Demikian. Wallahu a'lam. ©AST

0 comments

Post a Comment