Kepemilikan Harta suami dan Istri

Pertanyaan :
Ustadz saya ingin bertanya tentang uang yang diberikan oleh seorang anak kepada ibunya, apakah ada sebagian hak  ayahnya ?

Pertanyaan kedua,  apabila suami meminjam uang istrinya apakah wajib memberikan keterangan yang jelas untuk apa uang tersebut dan wajibkah suami membayar hutangnya ?

Jawaban :

Muqadimah

Secara umum, ada dua kutub ekstrim pemahaman yang sempat dianut oleh masyarakat dunia tentang kepemilikan atau hak milik, yakni komunisme dan Kapitalisme.

Komunisme hadir dengan ajaran dasanya mengubur nilai hak individu dan kebebasan. Menurut paham ini, tak seorang pun mempunyai hak kepemilikan tanah, rumah dan -sarana produksi. Setiap manusia berstatus sebagai buruh bagi negara yang menguasai semua kekayaan dan asset kehidupan.

Sebaliknya kapitalisme memberikan kebebasan kepemilikan individu sebebas-bebasnya.  Bebas menguasai dan digunakan menurut kehendaknya, menginvestasikan apa yang dimilikinya sesuai kemauan, membelanjakan menurut keinginan, tanpa dibatasi oleh hajat hidup dan kepentingan orang banyak.
 
Di satu sisi, kapitalisme memberikan ruang bagi kepemilikan harta secara bebas untuk digunakan secara idnividu, sedangkan paham Komunis menghapus hak kepemilikan pribadi. Kedua paham ini sama-sama membawa kerusakan dan petaka maha dahsyat bagi peradaban manusia, penajajahan, penjarahan, dan penindasan atas nama kebebasan (Kapitalisme) dan Penjagaan kepentingan Negara (komunisme) meraja lela.

Sedangkan Islam sejak awalnya, telah menegaskan konsep kepemilikian dalam sebuah secara yang moderat dan manusiawi.  Gabungan antara maslahat bagi individu dan masyarakat. Islam mengakui hak kepemilikan individu, tapi juga meletakkan kendali aturan main demi memelihara hak orang lain.
           .
Islam memberikan hak kepemilikan kepada individu untuk diperoleh manfaatnya, sebab hal itu merupakan tuntutan yang sesuai fitrah manusia dan karakteristik dari kebebasan dan kemanusiaan.

Namun, Islam tidak meninggalkan hak kepemilikan individu secara mutlak tanpa aturan. Islam meletakkan aturan supaya kebebasan itu tidak bertabrakan dengan hak individu lain atau kepentingan masyarakat banyak. Seperti melarang bentuk riba, penipuan, suap, pemalsuan dan sebagainya yang berkaitan dengan pelanggaran hak dan menyampingkan kepentingan masyarakat.

Kepemilikan individu diakui dalam islam

Kepemikian atau Milkiyah berasal dari kata مَلَكَ – يَمْلِكُ – مِلْكٌ   berarti sesuatu yang berada dalam kekuasaanya, sedangkan milkiyah menurut istilah adalah sesuatu barang atau harta yang secara hukum dapat dimiliki oleh sesorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaanya kepada orang lain.

Kepemilikan harta suami dan istri
Dalam kehidupan rumah tangga sekalipun, hak kepemilikan tetap dijamin dalam islam. Harta yang didapat oleh suami, baik sebelum pernikahan ataupun selama masa menikah, maka jelas itu harta Suami. Dan sebaliknya, semua harta yang bawa oleh istri, baik sejak sebelum menikah ataupun selama masa pernikahan, adalah mutlak miliknya juga.

Bisa saja ketika pernikahan harta itu akan saling berpindah tangan antara mereka dalam bentuk hadiah, hibah, sedekah ataupun nafkah. Namun yang jelas dalam Islam, tidak dikenal harta yang bercampur dan dimiliki bersama, kecuali bila suami dan istri sepakat untuk membeli sesuatu secara patungan, maka barulah menjadi milik bersama dengan persentasi yang sesuai kesepakatan tentunya.

Kasus yang ditanyakan
Sehingga jelas dari konsep yang diajabarkan diatas. Bahwa apabila seorang istri mendapatkan harta, entah lewat usaha atau hadiah dari anaknya seperti kasus yang ditanyakan, maka itu 100 % adalah hak miliknya yang sah. Siapapun termasuk suaminya tidak memiliki hak atas harta tersebut. Terkecuali bila ada hibah dan pemberian.

Demikian pula, bila suami meminjam uang terhadap istrinya. Jelas itu terhitung sebagai hutang yang harus dilunasi. Terkecuali bila istrinya merelakan hutangnya.

Sistem Islam yang jelas dan terang ini, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menciptakan kemaslahatan hidup. Berapa banyak rumah tangga yang bermasalah karena tidak punya konsep yang jelas tentang kepemilikan.  Termasuk kasus perceraian yang berubah menjadi ajang permusuhan dua blog anggota keluarga karena harta gono gini, atau saling tuntut warisan keluarga karena tidak jelasnya harta itu milik siapa.

Demikian. Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment