Khatib Minum Ketika Khutbah

Pertanyaan :
Pak Yai, apa hukum khatib ketika berkhutbah minum air? bagaimana nasib shalat jum’atnya. Sempat terjadi kericuhan di masjid kami, karena imam masjid menyuruh untuk mengerjakan shalat dzuhur. Beliau berpendapat bahwa shalat jum’at kita saat itu tidak sah. Karena khutbah itu kedudukannya seperti dua raka’at shalat dzuhur.

Mohon penjelasan dari kiyai menurut pendapat ulama empat mazhab.

Jawaban :
Ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Menurut Hanafiyah dan Malikiyah mutlak diharamkan bagi khatib maupun bagi jama’ah yang mendengarkan untuk makan dan minum. Sedangkan menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah dibolehkan bila dalam kondisi haus, sedangkan bila tanpa sebab maka hukumnya makruh.[1]

Dalam kasus yang terjadi di masjid antum, boleh saja sebenarnya sang imam berpendapat bahwa shalat Jum’at saat itu tidak sah, sebagaimana ini adalah pendapat mazhab Hanafiyyah dan Malikiyyah. Namun memaksa jama’ah untuk mengikuti pendapatnya tersebut bukanlah langkah bijaksana. Mengingat adanya ulama yang mengatakan bahwa minumnya khatib ketika khutbah itu ada yang memperbolehkan, apalagi ini termasuk pendapat mazhab Syafi’iyyah yang banyak dianut di Indonesia.

Wallahu a’lam.

[1] Al Majmu’ Asy Syarhul Muhadzadzab (4/529), Al Fiqh ‘ala Mazhabil ‘Arba’ah (1/361).