Kopi Luwak

Pertanyaan :
Halalkah kopi luwak ? Mengingat ia dibuat dari kotoran hewan.

Jawaban :
Kopi Luwak, berdasarkan sejumlah sumber referensi yang ada, adalah kopi yang dibuat tidak melalui proses dipetik dari pohon sebagaimana umumnya kopi, namun diambil dan dipilih dari kotoran Luwak.

Luwak adalah hewan menyusui (mamalia) yang disebut juga dengan nama luak/musang kelapa/musang pulut/careuh/common palm civet/common musang/ouse musang/toddy cat/Paradoxurus hermaphrodites atau Zabad (الزَّبَادُ) dalam bahasa Arab.

Sebab dipertanyakan kehalalannya.

Hal ini karena kopi luwak itu hakikatnya berasal dari kotoran hewan. Sedangkan kita ketahui kotoran termasuk benda najis yang tentu saja diharamkan untuk dimakan.
 
Hukum mengonsumsinya, mayoritas Ulama berpendapat halal.

Untuk kalangan Hanabilah dan Malikiyah, dianggap halal karena semua kotoran hewan yang dimakan dagingnya itu tidaklah najis. Sedangkan musang termasuk hewan yang ياكل لحمه (dimakan dagingnya).

Sedangkan kalangan Hanafiyah dan Syafi'iyah meskipun menghukumi kenajisan semua jenis kotoran hewan, mereka melihat bahwa kasus kotoran luwak ini sedikit berbeda. Yakni kotorannya tidak hancur alias tetap utuh. Sehingga kedua mazhab ini juga cendrung menghalalkan.

Dalam mazhab syafi'iyah dikatakan : "Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i) ‘jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemu­dian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasan­nya tetap, dalam kondisi semula, yang sekiranya jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis." (Al-Majmu’ Syarh Mahadzab 2/409)

Sedangkan MUI telah menurunkan fatwa tentang hukum mengkonsumsi kopi luwak dalam sidang fatwanya pada hari Selasa (20/ 7/ 2010), Berikut petikannya :
  1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis).
  2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
  3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
  4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.
Demikian. Wallahu a'lam. ©AST