Pertanyaan :
Bapak ustadz, apa yang
dimaksud muhrim ? Apakah orang yang menjadi muhrim kita itu berarti tidak
apa-apa auratnya terlihat atau dia melihat aurat kita ? Semisal kita tidak
memakai kerudung dihadapannya.
Jawaban :
Penggunaan kata muhrim untuk mahram
perlu dicermati, karena ada kesalahan disana, yang tidak sedikit menimbulkan
kesalahpahaman.
1. Pengertian mahram
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah
memberikan definisi : "Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi
selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan."[1]
Sedangkan Imam Ibnu Atsir
rahimahullah berkata , " Mahram adalah orang-orang yang haram untuk
dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan
lain-lain".[2]
Sedangkan mahram dimasyarakat
lebih dikenal dengan istilah khusus yaitu : Seseorang yang haram dinikahi
karena masih termasuk keluarga dan tidak mengapa menampakkan sebagian aurat
yang biasa tampak, dan dalam mazhab Syafi’i dengan tambahan tidak membatalkan
wudhu bila disentuh.
2. Pengertian muhrim
Muhrim dalam bahasa Arab berarti
orang yang sedang mengerjakan ihram (haji atau umrah). Tetapi bahasa Indonesia
menggunakan kata muhrim dengan arti semakna dengan mahram. Dan ini adalah
kekeliruan dalam hal bahasa yang sudah seharusnya dibenahi.
Jadi, mari kita gunakanlah istilah
yang benar yaitu mahram, bukan muhrim.
Mahram terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1.
Mahram Sebab Keturunan
Mahram sebab keturunan ada tujuh.
Tidak ada perbedaan pendapat di antara para 'Ulama. Hal tercantum dalam firman Allah ta’ala :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ
وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي
حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ
مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ
سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"Diharamkan atas kamu untuk
(mengawini) (1)ibu-ibumu; (2)anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-saudaramu
yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; (5)saudara-saudara
ibumu yang perempuan; (6)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang
laki-laki; (keponakan) (7)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang
perempuan (keponakan)." (An Nisa’ : 23)
Dari ayat diatas jika kita adalah perempuan, tinggal mengkiaskan saja.
2.
Mahram karena Persusuan
Pengertian susuan adalah nama untuk sebuah proses sampainya susu atau yang
terkandung di dalamnya dari seorang wanita kemulut bayi.[3] Ulama
sepakat berpendapat bahwa lima kali susuan sudah menjadikan menjadikan mahram berdasarkan hadits dari
Aisyah radhiallahu 'anha, "Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa
sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan(pernikahan) kemudian dihapus dengan
lima kali persusuan." (HR Muslim)
Para ulama berbeda pendapat
bila kurang dari 5 kali susuan. Menurut Malikiyah dan Hanafiyah, kurang dari 5
kali sudah menyebabkan mahram, Sedangkan menurut para ulama Syafi’iyyah dan
Hanabillah penyususan yang kurang dari lima kali tidak menyebabkan mahram.[4]
b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan.
Dari al- Qur'an :
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
" ... juga ibu-ibumu yang
menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..." (QS An-Nisa' : 23)
Dalil dari Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda :
يحرم
من الرضاع ما يحرم من النسب
"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari
nasab." (HR Bukhari)
Siapakah saja mahram sebab persusuan?
Mahram dari sebab persusuan adalah sebagaimana mahram dari nasab, jika untuk laki-laki yaitu:
1. Ibu yang menyusui
Termasuk juga nenek persusuan, yaitu
ibu dari ibu atau ibu persusuan, juga ibu-ibu mereka di atas.
2. Anak perempuan dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu
dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka. 3.
Saudara perempuan sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu . 4.
Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), baik persusuan
laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka
5. bibi persusuan (Saudara perempuan bapak atau ibu
susu). Jika kita perempuan, perempuan tinggal mengkiaskan saja.
3. Mahram Sebab perkawinan/ Mushoharoh
Mahram sebab perkawinan ada empat
yaitu : 1. “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)" 2. "Dan istri-istri anak
kandungmu (menantu)" (An Nisà'/4:23) 3."Dan anak-anak istrimu
yang dalam pemelihraanmu dari istri yang telah kamu campuri." (An
Nisà' :23).
Menurut Jumhur `Ulàmà' termasuk juga
anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika
ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk
menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi
mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah
aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteri itu.
Dan mahram selanjutnya adalah ibu
tiri, berdasarkan ayat : 4."Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita
yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)."(An Nisà' :22).
Disini jelas bahwa anak perempuan
dari paman atau bibi (sepupu) adalah bukan termasuk mahram bagi seorang
laki-laki. Sehingga dia halal dinikahi dan bisa membatalkan wudhu bagi mazhab
Syafi’iyyah. Wallahu’alam..
0 comments
Post a Comment