Mahram

Pertanyaan :
 

Bapak ustadz, apa yang dimaksud muhrim ? Apakah orang yang menjadi muhrim kita itu berarti tidak apa-apa auratnya terlihat atau dia melihat aurat kita ? Semisal kita tidak memakai kerudung dihadapannya.
Jawaban :
Penggunaan kata muhrim untuk mahram perlu dicermati, karena ada kesalahan disana, yang tidak sedikit menimbulkan kesalahpahaman.
1. Pengertian mahram
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah memberikan definisi : "Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan."[1]
Sedangkan Imam Ibnu Atsir rahimahullah berkata , " Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain".[2]
 Sedangkan mahram dimasyarakat lebih dikenal dengan istilah khusus yaitu : Seseorang yang haram dinikahi karena masih termasuk keluarga dan tidak mengapa menampakkan sebagian aurat yang biasa tampak, dan dalam mazhab Syafi’i dengan tambahan tidak membatalkan wudhu bila disentuh.
2. Pengertian muhrim
Muhrim dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang mengerjakan ihram (haji atau umrah). Tetapi bahasa Indonesia menggunakan kata muhrim dengan arti semakna dengan mahram. Dan ini adalah kekeliruan dalam hal bahasa yang sudah seharusnya dibenahi.
Jadi, mari kita gunakanlah istilah yang benar yaitu mahram, bukan muhrim.
Mahram terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1.      Mahram Sebab Keturunan
Mahram sebab keturunan ada tujuh. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para 'Ulama. Hal tercantum dalam firman Allah ta’ala :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

"Diharamkan atas kamu untuk (mengawini) (1)ibu-ibumu; (2)anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-saudaramu yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; (5)saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (keponakan) (7)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (keponakan)." (An Nisa’ : 23)

Dari ayat diatas jika kita adalah perempuan, tinggal mengkiaskan saja.
2.      Mahram karena Persusuan
Pengertian susuan adalah nama untuk sebuah proses sampainya susu atau yang terkandung di dalamnya dari seorang wanita kemulut bayi.[3] Ulama sepakat berpendapat bahwa lima kali susuan sudah menjadikan  menjadikan mahram berdasarkan hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha, "Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan(pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." (HR Muslim)
Para ulama berbeda pendapat bila kurang dari 5 kali susuan. Menurut Malikiyah dan Hanafiyah, kurang dari 5 kali sudah menyebabkan mahram, Sedangkan menurut para ulama Syafi’iyyah dan Hanabillah penyususan yang kurang dari lima kali tidak menyebabkan mahram.[4]
b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan.
Dari al- Qur'an :
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
" ... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..." (QS An-Nisa' : 23)

Dalil dari Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda :
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

 "Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (HR Bukhari)

Siapakah saja mahram sebab persusuan?
Mahram dari sebab persusuan adalah sebagaimana mahram dari nasab, jika untuk laki-laki yaitu:
1. Ibu yang menyusui
Termasuk juga nenek persusuan, yaitu ibu dari ibu atau ibu persusuan, juga ibu-ibu mereka di atas.
2. Anak perempuan dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka. 3. Saudara perempuan sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu . 4. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), baik persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka
5. bibi persusuan (Saudara perempuan bapak atau ibu susu). Jika kita perempuan, perempuan tinggal mengkiaskan saja.
3. Mahram Sebab perkawinan/ Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Mushaharah adalah mahram karena pernikahan."[5]
Mahram sebab perkawinan ada empat yaitu : 1. “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)" 2. "Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)" (An Nisà'/4:23) 3."Dan anak-anak istrimu yang dalam pemelihraanmu dari istri yang telah kamu campuri." (An Nisà' :23).
Menurut Jumhur `Ulàmà' termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteri itu.
Dan mahram selanjutnya adalah ibu tiri, berdasarkan ayat : 4."Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)."(An Nisà' :22).
Disini jelas bahwa anak perempuan dari paman atau bibi (sepupu) adalah bukan termasuk mahram bagi seorang laki-laki. Sehingga dia halal dinikahi dan bisa membatalkan wudhu bagi mazhab Syafi’iyyah. Wallahu’alam..




[1] Al Mughni ( 6/555)
[2] An Nihayah (1/373)
[3] Mu’jam al Washith (2/403).
[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah ( 22/244).
[5] An Niyah (3/63)

0 comments

Post a Comment