Memakai Aksesoris Agama Lain

Pertanyaan :
Ustadz mau nanya, ramai disosmed dibahas ttg haramnya memakai aksesoris agama lain. Yah kalau pakai salib, atau pakai baju budha dll kita semua sudah paham. Tapi masalahnya beberapa emotion dan tanda/simbol di Wa dan Fb katanya juga simbol agama lain, haram juga. Koq saya jadi bingung, banyak betul simbol2 agama lain. Padahal pas saya tanya teman dari agama tetangga, apakah ini simbol mereka rata2 juga ngak tahu bahkan menidakkan...

Padahal saya lihat maaf, ustad juga ada make simbol-simbol itu. Gimana tadz, ditunggu penjelasannya.

Jawaban :

A. Definisi Simbol.


Simbol sinonimnya lambang, dalam bahasa arab disebut syi'ar jama'nya sya'air.

Sering didefinisikan dengan : Suatu obyek yang berfungsi sebagai sarana untuk mempresentasikan sesuatu hal yang bersifat abstrak, misalnya burung merpati sebagai simbol kedamaian, merah lambang berani dll.

Ketika disebut simbol agama, maka maknanya lebih spesifik,  yakni objek yang  merepresentasikan sebuah ajaran agama atau doktirinisasi tertentu.

Ketika kita melihat salib, maka kita langsung paham itu adalah simbol agama Kristen, bintang David untuk agama Yahudi. Dan contoh-contoh lain.
 
Apakah Islam punya simbol?

Secara asal islam tidak punya simbol khusus. Sehingga tidak tepat islam itu disimbolkan misalnya dengan bulan bintang, warna hijau dll.

Jika hendak disebut simbol. Maka simbol/syiar islam adalah pelaksanaan syariah agama atau yang sering disebut ibadah. Ketika dikerjakannya shalat,haji, puasa, dll. Maka itu menjadi syiar/simbol Islam.


B. Hukum umum memakai simbol agama lain.

Ulama Sepakat tentang keharaman menggunakan simbol agama lain. Karena masuk kedalam hukum tasyabbuh.

Kata "tasyabbuh"  berasal dari kata "tasyabbaha", yang bermakna al-tamtsiil (menyerupai). Yang menurut istilah para fuqaha, tasyabbuh bermakna menyerupai atau meniru-niru perkataan, perilaku, dan kebiasaan orang-orang kafir.

Seluruh ulama sepakat bahwa Tasyabbuh bil Kuffar, (menyerupai orang kafir) dalam bentuk menggunakan simbol agama mereka, mengikuti tata cara ibadah mereka dan segala yang terkait dengan agama orang kafir haram hukumnya.

Ini didasarkan kepada nas hadits :

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut." (HR. Ahmad)

Bahkan mayoritas ulama , yakni dari kalangan mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah  menghukumi seseorang yang menggunakan simbol agama dengan rasa bangga dan mengganggap bahwa itu baik, maka orang tersebut dihukumi murtad.

Secara khusus ini akan kami bahas dibab Tasyabbuh.
Adakah Tasyabbuh yang dibolehkan ?
Ya ada beberapa tasyabbuh yang oleh ulama dibolehkan.

Ulama merincikan diantara Tasyabbuh yang dibolehkan adalah :

  1. Kebiasaan orang kafir yang tidak terkait masalah ibadah mereka. Seperti meniru tehnologi yang ada pada mereka itu dibolehkan.
  2. Kebiasaan orang kafir yang sudah mereka tinggalkan.

C. Pernak -pernik Simbol di WA dan sosial media lainnya.

Jika simbol disini adalah salib, patung budha, geraka dll. Tentu kita diharamkan menggunakannya. Namun ada sebagian simbol yang diklaim katanya menjadi simbol/syiar agama tertentu. Padahal klaim ini belum tentu benar, dan sekalipun benar, bisa jadi termasuk simbol yang sudah ditinggalkan.

Dan tahukah kita, ulama berpendapat, jika sebuah simbol irang kafir telah mereka tinggalkan, maka hukumnya sudah mubah/tidak haram lagi.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu hajar Al-'Asqalani dalam  kitabnya Fathul-Baari tentang permasalahan  "Thoyalisah."  Tholasiyah adalah sejenis penutup kepala yang dahulu menjadi identitas kaum Yahudi. Bentuknya seperti peci umat Islam sekarang.

Imam Ibnu Hajar membantah keharaman Tholasiyah karena dianggap ber-Tasyabbuh dengan orang Yahudi, beliau mengatakan: "berhujjah dengan cerita Thoyalisah itu menjadi sah dan benar ketika thoyalisah itu masih sebagai symbol dan identitas orang Yahudi. Dan sekarang itu sudah tidak lagi menjadi identitas. Maka thoyalisah masuk kedalam hal-hal umum yang boleh memakainya" 

Jadi memang ketika barang atau sesuatu itu berubah hakikatnya dari yang awalnya adalah ebuah symbol dan identitas menjadi tidak lagi sebagai identitas, maka keharaman untuk ber-tasyabbuh hilang.

Sehingga tidak selamanya sebuah 'simbol' yang pernah dipakai atau kebetulan dipakai oleh orang kafir lantas dihukumi Haram.

Contoh sesuatu yang diklaim sebagai simbol agama lain.

Contoh Simbol agama yang juga ramai dibicarakan adalah tentang simbol 'mata satu' yang katanya itu adalah simbol iluminati, yahudi atau dajjal. Sehingga sebagian kelompok menuding 'penampakkan simbol mata' di instansi -intansi pemerintah Saudi sebagai penyusupan gerakan Zionis. Bahkan lebih jauh menuduh bahwa pemerintah Saudi itu sebenarnya adalah pendukung Yahudi. Lagi-lagi dengan modal simbol gambar 'mata satu' dan analisa gotak gatik matuk.

Padahal 'mata' dalam pandangn bangsa Arab itu memang punya posisi khusus. Lihatlah bagaimana bahasa Arab menggunakan kata mata ('aini) yang berarti kekasih.

Dan dalam al Quran ada istilah Qurratu a'yun yang artinya permata hati.

Alangkah lucunya bila lambang mata selalu dikait-kaitkan  dengan Yahudi dan dajjal.

Kesimpulan.
Meskipun tasyabbuh hukumnya haram, hendaknya kita juga berhati-hati agar tidak mudah menvonis sesuatu sebagai Tasyabbuh.  Karena boleh jadi sebuah gambar dikatakan simbol dari agama lain itu :

  1. ISSYU  yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
  2. Simbol umum yang kebetulan bersesuaian dengan simbol khusus agama atau kelompok tertentu.
  3. Mungkin juga sudah menjadi semacam simbol agama lain yang kedaluwarsa. Seperti kasus Tholasiyah.
Wallahu a'lam. AST

0 comments

Post a Comment