Menahan Hajat Ketika Shalat


🔸Assalamualaikum pak ustad, saya mau bertanya ttg solat, apa hukum nya menahan kentut saat solat ?

🔹 Wa'alaikumussalam warahmatullah.

🔹Hukum menahan segala hajat hukumnya makruh. Hajat yang dimaksud adalah rasa lapar sekali, haus, keinginan buang air besar atau kecil dan termasuk buang angin.

🔹Jika belum shalat, meski sudah kumandang iqamat, maka lebih baiknya dipenuhi hajatnya dahulu. Hanya ulama khilaf bila sudah dalam kondisi shalat, apakah shalatnya dibatalkan atau diteruskan.

Sebagian ulama mengatakan afdhahnya dibatalkan sedangkan yang lainnya berpendapat afdhalnya diteruskan.

✏ Pendapat jumhur mengatakan bila hajatnya tidak sangat kuat dan tidak memudharatkan bila ditahan, maka afdhalnya shalat diteruskan.

Wallahu a'lam. ©AST

0 comments

Post a Comment