Menyambung
materi tentang ayat surah 113 at Taubah, tentang keharaman mendokan orang
kafir. Bagaimana sikap kita bila ada saudara atau kerabat yang nonmuslim
tertimpa musibah? Mohon penbcerahannya ustadz.
Jawaban :
Mendoakan yang
diharamkan untuk orang kafir adalah doa memohonkan ampunan atas mereka bila telah
mati dalam kekafirannya. Ini yang disepakati oleh para ulama[1]
berdasarkan kandungan ayat yang antum maksud, At Taubah ayat 113 :
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ
وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي
قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Dan
tidaklah layak bagi Nabi dan dan orang-orang beriman memohon ampun (kepada
Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu orang-orang itu
kerabatnya, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni
neraka jahanam."
Doa selain ampunan setelah
kematiannya.
Adapun mendoakan
orang kafir selain permohonan ampunan atas dosa-dosanya setelah kematiannya, ada yang disepakati
kebolehannya dan ada yang pula dikhilafkan oleh para ulama. Berikut
rinciaannya.
1. Doa agar diberikan hidayah.
Ulama sepakat membolehkan
mendoakan orang kafir agar diberikan hidayah petunjuk. Hal ini berdasarkan
beberapa dalil diantaranya :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَدِمَ الطُّفَيْلُ وَأَصْحَابُهُ
فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ
اللهَ عَلَيْهَا فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ فَقَالَ: اللهُمَّ اهْدِ دَوْسًا
وَائْتِ بِهِمْ
Abu Hurairah -radliallahu ‘anhu-
mengatakan: (Suatu hari) At-Thufail dan para sahabatnya datang, mereka
mengatakan: “ya Rasulullah, Kabilah Daus benar-benar telah kufur dan menolak
(dakwah Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka ! Maka ada yg mengatakan:
“Mampuslah kabilah Daus”. Tapi beliau mengatakan: “Ya Allah, berikanlah
hidayah kepada Kabilah Daus, dan datangkanlah mereka kepadaku.” (Mutafaqqun
‘alaih)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ أَعِزَّ
الْإِسْلَامَ
بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ
إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhu bahwa sesungguhnya
Rasulullah shallallahu’alaih wasallam berdoa:
“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan sebab kecintaan dua lelaki kepadaMu, yaitu dengan
sebab ‘Amr bin Hisyam (Abu Jahl) atau dengan sebab ‘Umar bin Khattab.” (HR. Tirmidzi )
2. Doa kebaikan urusan dunia.
Adapun
mendoakan untuk kebaikan urusan dunia non muslim semisal kesehatan badan,
rezeki atau doa belasungkawa atas musibah yang menimpa, ulama berbeda pendapat.
Sebagian ulama berpendapat tidka dibolehkan karena dipandang sebagai bentuk
loyalitas kepada orang kafir yang terlarang.
Adapun
mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa mendoakan kebaikan urusan dunia
kepada orang kafir. Karena tidak masuk dalam larangan pada ayat diatas. Berkata
al imam An Nawawi[2]
rahimahullah :
لكن يجوز ان يدعي بالهداية وصحة البدن والعافية وشبه ذالك وروينا في كتاب
ابن السني عن انس عنه قال استسقي النبي صلى الله عليه وسلم فسقاه يهودي فقال له
النبي صلى الله عليه وسلم جملك الله فما رأي الشيب حتي مات
“Tetapi
berdoa untuk orang kafir agar mendapatkan petunjuk, sehat badan, keselamatan
dunia,dan yang sejenisnya. Dan kami riwayatkan di dalam kitab Ibnu as-Sunni
dari Sayyidinaa Anas radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata : Rasulullah pernah
minta air kepada Yahudi, dan Yahudi tersebut memberikannya kepada Beliau, maka
beliaupun berkata kepadanya; Jammalakallah, (Semoga Allah baguskan engkau) Maka
Yahudi tersebut tidak melihat uban sampai matinya”.
3. Memohonkan
ampunan ketika masih hidup
Kebanyakan
ulama berpendapat tidak boleh memohonkan ampunan bagi orang kafir baik ketika
masih hidup maupun telah mati. Berkata al Imam an Nawawi rahimahullah :
اعلم انه لا يجوز
ان يدعي له بالمغفرة وما اشبهها مما لا يقال لكفار
“Ketahuilah
bahwasanya tidak boleh berdoa untuk orang kafir atau mendoakannya dengan
ampunan dan sebagainya dari sesuatu yang tidak layak dikatakan untuk orang
orang kafir.[3]
Ibnu Arabi dalam menyatakan
: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beberapa laki-laki dari Sahabat Nabi
bertanya pada Nabi: ‘Ya Rasulullah sebagian dari ayah-ayah kami adalah
orang-orang yang baik pada tetangga dan menyambung silaturrahim, apakah kami
tidak boleh memohonkan ampun pada mereka?’ Maka turunlah ayat 111 dari surah At Taubah.” (artinya tidak
boleh).[4]
Sedangkan
sebagian ulama membolehkan mendoakan ampunan atas orang kafir yang masih hidup. Imam At-Thabari beliau mengatakan dalam
tafsirnya: “Sekelompok ulama’ telah menafsiri firman Allah : “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan
orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang
musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya…” Bahwa larangan dari
Allah untuk memintakan ampun bagi kaum musyrikin adalah setelah matinya mereka
(dalam keadaan kafir), karena firman-Nya : “Sesudah jelas bagi mereka,
bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni jahim”. Mereka mengatakan: “alasannya,
karena tidak ada yg bisa memastikan (bahwa dia ahli neraka), kecuali setelah ia
mati dalam kekafirannya, adapun saat ia masih hidup, maka tidak ada yg bisa
mengetahui hal itu, sehingga dibolehkan bagi Kaum Mukminin untuk memintakan
ampun bagi mereka.[5]
Kalangan
yang membolehkan doa ampunan kepada orang kafir yang masih hidup juga berdalil
dengan Mafhum Mukholafah
dari firman Allah berikut:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا
لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ
أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ . وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ
إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا
تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ
لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ
“Tidak
sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada
Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum
kerabat(nya), sesudah
jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka)
jahim.
Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain
hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka,
tatkala
jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari
padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi
penyantun.” (at-Taubah: 113-114)
Ayat
diatas mengaitkan “larangan memintakan ampun untuk kaum Musyrikin”, dg keadaan
“sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni
neraka”. Sehingga sebelum jelas menjadi penghuni neraka, boleh di mintakan
ampun… Dan telah shohih
dari Ibnu Abbas, bahwa maksud dari firman Allah yg artinya: “Maka, tatkala
jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah” adalah “setelah mati dalam keadaan kufur”.
Sehingga sebelum kematiannya, masih boleh dimintakan ampun.
Kesimpulan
1. Yang diharamkan adalah memohonkan ampunan atas orang kafir yang
sudah meninggal.
2. Adapun mendoakan orang kafir agar mendapatkan hidayah maka
hukumnya boleh.
3. Ulama berbeda pendapat tentang hukum mendoakan kebaikan urusan
dunia seperti kesehatan, rezeki atau bela sungkawa atas musibah. Menurut mayoritas
ulama dibolehkan.
4. Ulama juga berbeda pendapat tentang hukum mendoakan ampunan atas
orang kafir yang masih hidup, sebagian kelompok ulama membolehkan, sedangkan jumhur
ulama melarang.
Demikian. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment