Mendoakan Orang Kafir



Menyambung materi tentang ayat surah 113 at Taubah, tentang keharaman mendokan orang kafir. Bagaimana sikap kita bila ada saudara atau kerabat yang nonmuslim tertimpa musibah? Mohon penbcerahannya ustadz.

Jawaban :

Mendoakan yang diharamkan untuk orang kafir adalah doa memohonkan ampunan atas mereka bila telah mati dalam kekafirannya. Ini yang disepakati oleh para ulama[1] berdasarkan kandungan ayat yang antum maksud, At Taubah ayat 113 :
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Dan tidaklah layak bagi Nabi dan dan orang-orang beriman memohon ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu orang-orang itu kerabatnya, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka jahanam."

Doa selain ampunan setelah kematiannya.

Adapun mendoakan orang kafir selain permohonan ampunan atas dosa-dosanya  setelah kematiannya, ada yang disepakati kebolehannya dan ada yang pula dikhilafkan oleh para ulama. Berikut rinciaannya.

1.      Doa agar diberikan hidayah.

Ulama sepakat membolehkan mendoakan orang kafir agar diberikan hidayah petunjuk. Hal ini berdasarkan beberapa dalil diantaranya :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَدِمَ الطُّفَيْلُ وَأَصْحَابُهُ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللهَ عَلَيْهَا فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ فَقَالَ: اللهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ
Abu Hurairah -radliallahu ‘anhu- mengatakan: (Suatu hari) At-Thufail dan para sahabatnya datang, mereka mengatakan: “ya Rasulullah, Kabilah Daus benar-benar telah kufur dan menolak (dakwah Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka ! Maka ada yg mengatakan: “Mampuslah kabilah Daus”. Tapi beliau mengatakan: “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada Kabilah Daus, dan datangkanlah mereka kepadaku.” (Mutafaqqun ‘alaih)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ
بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhu bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaih wasallam berdoa: “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan sebab kecintaan dua lelaki kepadaMu, yaitu dengan sebab ‘Amr bin Hisyam (Abu Jahl) atau dengan sebab ‘Umar bin Khattab.” (HR. Tirmidzi )

2.      Doa kebaikan urusan dunia.
Adapun mendoakan untuk kebaikan urusan dunia non muslim semisal kesehatan badan, rezeki atau doa belasungkawa atas musibah yang menimpa, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat tidka dibolehkan karena dipandang sebagai bentuk loyalitas kepada orang kafir yang terlarang.
Adapun mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa mendoakan kebaikan urusan dunia kepada orang kafir. Karena tidak masuk dalam larangan pada ayat diatas. Berkata al imam An Nawawi[2] rahimahullah :

لكن يجوز ان يدعي بالهداية وصحة البدن والعافية وشبه ذالك وروينا في كتاب ابن السني عن انس عنه قال استسقي النبي صلى الله عليه وسلم فسقاه يهودي فقال له النبي صلى الله عليه وسلم جملك الله فما رأي الشيب حتي مات
“Tetapi berdoa untuk orang kafir agar mendapatkan petunjuk, sehat badan, keselamatan dunia,dan yang sejenisnya. Dan kami riwayatkan di dalam kitab Ibnu as-Sunni dari Sayyidinaa Anas radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata : Rasulullah pernah minta air kepada Yahudi, dan Yahudi tersebut memberikannya kepada Beliau, maka beliaupun berkata kepadanya; Jammalakallah, (Semoga Allah baguskan engkau) Maka Yahudi tersebut tidak melihat uban sampai matinya”.

3.      Memohonkan ampunan ketika masih hidup

Kebanyakan ulama berpendapat tidak boleh memohonkan ampunan bagi orang kafir baik ketika masih hidup maupun telah mati. Berkata al Imam an Nawawi rahimahullah :
اعلم انه لا يجوز ان يدعي له بالمغفرة وما اشبهها مما لا يقال لكفار
“Ketahuilah bahwasanya tidak boleh berdoa untuk orang kafir atau mendoakannya dengan ampunan dan sebagainya dari sesuatu yang tidak layak dikatakan untuk orang orang kafir.[3]
Ibnu Arabi dalam menyatakan : “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beberapa laki-laki dari Sahabat Nabi bertanya pada Nabi: ‘Ya Rasulullah sebagian dari ayah-ayah kami adalah orang-orang yang baik pada tetangga dan menyambung silaturrahim, apakah kami tidak boleh memohonkan ampun pada mereka?’ Maka turunlah ayat  111 dari surah At Taubah.” (artinya tidak boleh).[4]

Sedangkan sebagian ulama membolehkan mendoakan ampunan atas orang kafir yang masih hidup.  Imam At-Thabari beliau mengatakan dalam tafsirnya: Sekelompok ulama’ telah menafsiri firman Allah : “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya…” Bahwa larangan dari Allah untuk memintakan ampun bagi kaum musyrikin adalah setelah matinya mereka (dalam keadaan kafir), karena firman-Nya : “Sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni  jahim”. Mereka mengatakan: “alasannya, karena tidak ada yg bisa memastikan (bahwa dia ahli neraka), kecuali setelah ia mati dalam kekafirannya, adapun saat ia masih hidup, maka tidak ada yg bisa mengetahui hal itu, sehingga dibolehkan bagi Kaum Mukminin untuk memintakan ampun bagi mereka.[5]
 
Kalangan yang membolehkan doa ampunan kepada orang kafir yang masih hidup juga berdalil dengan Mafhum Mukholafah dari firman Allah berikut:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ . وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ
“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” (at-Taubah: 113-114)
Ayat diatas mengaitkan “larangan memintakan ampun untuk kaum Musyrikin”, dg keadaan “sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka”. Sehingga sebelum jelas menjadi penghuni neraka, boleh di mintakan ampun… Dan telah shohih dari Ibnu Abbas, bahwa maksud dari firman Allah yg artinya: “Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah” adalah “setelah mati dalam keadaan kufur”. Sehingga sebelum kematiannya, masih boleh dimintakan ampun.

Kesimpulan

1.      Yang diharamkan adalah memohonkan ampunan atas orang kafir yang sudah meninggal.
2.      Adapun mendoakan orang kafir agar mendapatkan hidayah maka hukumnya boleh.
3.      Ulama berbeda pendapat tentang hukum mendoakan kebaikan urusan dunia seperti kesehatan, rezeki atau bela sungkawa atas musibah. Menurut mayoritas ulama dibolehkan.
4.      Ulama juga berbeda pendapat tentang hukum mendoakan ampunan atas orang kafir yang masih hidup, sebagian kelompok ulama membolehkan, sedangkan jumhur ulama melarang.

Demikian. Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (11/187).
[2] Al-Adzkar  halaman 282.
[3] Al-Adzkar  halaman 282.
[4] Ahkamul Quran (2/591).
[5] Tafsir Thabari (12/26).

0 comments

Post a Comment