Pertanyaan :
Ustadz,
sekarang ada mukena dengan harga mahal-mahal dan motif yang bagus. Tapi
ternyata sangat tipis. Bagaimana hukumnya menggunakan mukenah yang tipis sehingga terlihat rambut atau
kulitnya ketika shalat ?
Jawaban :
Jawaban :
Sebagaimana
telah ma’fum kita ketahui bahwa diantara syarat sahnya shalat adalah menutup
aurat. Dan di negara-negara Asia Tenggara khususnya Indonesia dan Malaysia, para
muslimah yang akan shalat menggunakan pakaian khusus penutup aurat yang disebut
dengan mukenah atau tudung atau juga disebut rukuh.
Pengertian mukenah
Saat ditanya apasih mukenah/mukena, pasti umum
orang akan menjawab “pakaian yang biasa digunakan wanita untuk shalat”. Mukena
atau disebut juga rukuh menurut pengertian banyak orang memang diartikan kain
selubung (baju kurung) bagi wanita yang digunakan khusus saat shalat. Padahal
sebetulnya tidak ada pakaian khusus untuk dipakaian dalam shalat, sebagaimana
tidak ada pakaian khusus untuk para lelaki yang dipakai saat shalat. Yang
dimaksud kain selubung/baju kurung itu sebenarnya adalah jilbab itu sendiri.
Istilah mukena itu menurut sebagian orang berasal
dari bahasa arab yang asalnya muqna’ah/miqna’ah. Dan mukena ini
sebetulnya lebih mirip kerudung ketimbang jilbab, hanya saja muqna’ah
ini agak lebih panjang kebawah dibandingkan kerudung.
Pengertian mukenah
yang transparan
Mukenah yang transparan adalah
mukenah yang berbahan kain tipis, tembus cahaya, tembus pandang, dan
mengkilap.Seperti contoh mukenah sutra kaca, mukena berbahan katun yang tipis, mukenah parasut
dan lainnya. dan
mukenah-mukenah lain yang apabila dipakai memungkinkan terlihatnya warna kulit, Mukenah tersebut memang menutup seluruh
tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, namun bentuk tubuh dan terkadang warna
masih bisa terlihat, serta terlihatnya rambut karena menjorok keluar menembus
mukenah yang berbahan tipis tersebut.
Hukum menggunakan mukenah
tipis
Shalat tidak sah bila menggunakan pakaian yang ketat
dan tipis. Pengertian ketat adalah membentuk bagian-bagian dan lekukan tubuh,
sedangkan tipis adalah menampakkan warna kulit pemakainya. Hukum ini berlaku
untuk laki-laki maupun perempuan, baik ketika shalat di masjid maupun di
rumahnya.[1]
Di
antara dalil bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk
lekuk tubuh adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah
berkata,
كساني رسول الله لى الله عليه وسلم قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي
فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله : مالك لا تلبس القبطية؟
فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن
تصف حجم عظامها
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu
dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu
kepada istriku. Suatu waktu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju
tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia
memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu
menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad)
Sedangkan
dalil larangan pakaian tipis adalah :
دَخَلَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَلَى
عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَوَعَلَى حَفْصَةَ
خِمَارٌ رَقِيقٌ فَشَقَّتْهُ عَائِشَةُ وَكَسَتْهَا خِمَارًا كَثِيفًا
“Hafshah bintu Abdurrahman masuk ke
dalam rumah Aisyah -istri Nabi shallallahu alaihi wasallam- dengan memakai
kerudung yang tipis. Kemudian Aisyah merobeknya dan memakaikannya dengan
kerudung yang tebal.” (HR. Malik).
Penutup
Namun bila
mukenah tersebut dipakai dengan rangkapan
pakaian lain sehingga tidak menampakkan lagi ekuk-lekuk tubuh dan tidak
transparan lagi, maka hukumnya boleh digunakan. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment