Pertanyaan
ustadz bagamana hukumnya mengkonsumsi semut
jepang sebagai obat, baik dengan cara semut itu hidup atau dimatikan.
Jawaban
Bila kita semua menelusuri berbagai macam
kitab-kitab fiqih dalam masalah makanan, kita akan menemukan suatu kesimpulan
bahwa hukum asal makanan adalah halal dan tidak dapat diharamkan kecuali
berdasarkan dalil yang spesifik.[1]
Mengenai pertanyaan diatas, ada dua permasalan.
Pertama tentang kehalalan semut jepang, yang kedua bagaimana mengkonsumsi
sesuatu yang haram untuk tujuan berobat (seandainya semut jepang haram). Mari
kita simak pembahasannya.
Halal -haramnya
semut jepang.
Dalam kitab-kitab fiqih para ulama, telah
dibahas panjang lebar tentang hukum hala haramnya Hasyarat, yakni segala hewan-hewan
kecil yang tidak memiliki darah mengalir. Seperti serangga, jangkrik, lalat, nyamuk
termasuk semut dengan segala species tentunya. Dan semut jepang termasuk
kelompok Hasyarat ini. Karena itu, membahas hukum halal tidaknya semut jepang,
sudah
tercakup dalam bahasan hukum memakan hasyarat dalam kitab-kitab klasik.
Hukum Hasyarat
Allah ta'ala berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dia menghalalkan untuk mereka hal-hal yang baik (thayibat) dan
mengharamkan untuk mereka al-makanan yang menjijikkan (Khabaits).”(QS. Al A’raf: 157).
Dan FirmanNya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
رَزَقْنَاكُمْ
“Hai orang yang beriman, makanlah
at-Tahyibat (makanan yang baik).” (QS. Al Baqarah:
172)
Dikedua ayat
diatas, jelas Allah ta'ala menyatakan bahwa yang halal itu adalah sesuatu yang
baik, sedangkan lawan dari yang baik, yakni buruk adalah diharamkan. Demikian juga dengan
sesuatu yang menjijikkan masuk kepada
keumuman pengertian buruk.
Pertanyaannya, apakah Hasyarat
(serangga kecil) termasuk hewan yang tayyib atau menjijikkan
atau sebaliknya ? Ulama berbeda pendapat dalam masalah
ini.
1.
Kalangan yang
mengharamkan Hasyarat.
Jumhur ulama mazhab berpendapat bahwa hasyarat
adalah masuk kategori hewan yang menjijikkan. Mereka beralasan bahwa serangga,
kumbang dan sebangsanya termasuk binatang menjijikkan bagi manusia pada umumnya
atau yang tabiatnya masih sehat. "Haram makan hasyarat di tanah, yaitu
binatang-binatang kecil, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah,
karena bahaya bisanya dan tabiat manusia yang sehat, akan merasa jijik
dengannya."[2]
2. Kelompok
yang menghalalkan.
Sedangkan kalangan mazhab Malikiyah
berpendapat akan halalnya Hasyarat. Karena diqiyaskan dengan belalang.
"Siapa yang butuh makan serangga untuk obat atau yang lainnya, hukumnya
dibolehkan, apabila disembelih sebagaimana menyebelih belalang. Seperti
serangga, kalajengking, kumbang, tawon tabuhan, capung, semut, kepik,
ulat, nyamuk, lalat, atau yang semacamnya.[3]
Tarjih ulama.
Para
ulama membantah pendapat kalangan Malikiyah ini dengan beberapa penjelasan. Pertama, mengqiyaskan
serangga dengan belalang dianggap tidak tepat. Masuk kategori qiyas ma’al
fariq (analogi dua hal yang beda). Karena belalang itu kehalalannya adalah bentuk
rukhsah dalam syariat. Kedua, serangga adalah hewan yang tidak
bisa disembelih. Selain karena tidak memiliki leher yang normal untuk bisa
disembelih dengan pisau, juga karena tidak memiliki darah yang mengalir.
Ketiga, Setiap binatang yang
tidak bisa disembelih, status matinya dihukumi bangkai.
Kesimpulan
Mengkonsumsi hasyarat menurut pendapat jumhur
ulama dan pendapat yang kuat adalah haram. Sedangkan untuk semut adalagi hadits
yang menerangkan : Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, Rasulullah
shalallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat macam hewan: semut, lebah,
hud-hud, dan shurad." (H.R. Abu Daud) Dan ma'fum dalam diketahui, menurut
jumhur, hewan yang dilarang membunuhnya adalah termasuk hewan yang diharamkan.
Adapun mengkonsumsi
semut jepang dengan cara menelan hidup-hidup tidak ada satupun ulama 4 mazhab yang berpendapat kebolehannya.
Wallahu a'lam.