Sholat Menggendong Bayi Yang Memakai Diapers

Pertanyaan :
Ustadz, bagaimana seandainya bayi yang digendong itu memakai pemper yang telah  ‘maaf’ ada air kencing atau najisnya. Apakah boleh ?

Jawaban :
Mengenai kebolehan menggendong bayi dalam shalat bisa disimak di Sholat Sambil Menggendong Bayi. Lalu bagaimana bila yang digendong dalam kondisi seperti yang ditanyakan? 
Berikut penjelasannya.

Hukum shalat membawa najis yang tertutup

Dalam kitab-kitab Fiqih klasik, para ulama telah membicarakan masalah  orang shalat membawa najis yang tertutup tidak di tempat asalnya (perut), misalnya orang shalat membawa botol yang berisi darah atau membawa kantong plastik. Terjadi perbedaan yang tajam diantara para Fuqaha, sebagian berpendapat shalatnya sah karena najisnya tidak keluar, adapun yang lain mengatakan tidak sah karena dia membawa najis yang tidak dimaafkan, yakni di luar tempat asalnya (perut).[1]

Kasus yang ditanyakan tersebut serupa dengan bahasan orang shalat membawa najis yang tertutup. Karena sifat diapers yang menampung/menyimpan najis. Berbeda misalnya kalau diapersnya tidak bisa menampung najis, yakni meluber keluar.
1. Kalangan yang berpendapat tidak sah shalatnya.
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah , Hanabilah dan sebagian Syafi’iyyah berpendapat bahwa shalat dengan membawa najis meskipun tertutup semisal darah dalam botol maka shalatnya tidak sah. Karena botol bukanlah tempat asli yang menjadi tempat najis yakni perut.[2] Dalil pendapat ini adalah hadits :

عن أبي سعيد الخدري قال : بينما رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بأصحابه إذ خلع نعليه فوضعهما عن يساره فلما رأى ذلك القوم ألقوا نعالهم فلما قضى رسول الله صلى الله عليه و سلم صلاته قال " ما حملكم على إلقائكم نعالكم " ؟ قالوا رأيناك ألقيت نعليك فألقينا نعالنا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم " إن جبريل صلى الله عليه و سلم أتاني فأخبرني أن فيهما قذرا " أو قال أذى وقال " إذا جاء أحدكم إلى المسجد فلينظر فإن رأى في نعليه قذرا أو أذى فليمسحه وليصل فيهما

"Dari Abu Sa'id Al-Khudry berkata: Saat Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam sedang mengimami para sahabat dalam shalat tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya, kemudian langsung meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika para sahabat melihat yang demikian maka mereka melempar sandal-sandal mereka. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat beliau bertanya: Apa yang membuat kalian melempar sandal-sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihatmu melempar sandal, maka kamipun melempar sandal. Beliau berkata: Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa di dalam kedua sandalku ada kotoran (najis), apabila salah seorang dari kalian mendatangi masjid maka hendaklah melihat sandalnya, apabila melihat kotoran (najis) maka hendaklah mengusapnya dan shalat dengan kedua sandal tersebut." (HR. Abu Dawud)
2. Kalangan yang berpendapat bahwa shalatnya sah.

Sebagian Syafi’iyyah berpendapat bahwa shalat dalam kondisi membawa najis tertutup adalah sah. Hal ini karena najis tidak keluar dan tidak menyebabkan orang yang sedang shalat terkena najis, sebagaimana halnya seseorang yang shalat sambil membawa hewan yang ada najis dalam perutnya.[3]

Penutup
Demikian bahasan tentang  permasalahan ini. Mayoritas cendrung tidak membolehkan seseorang  shalat membawa najis meskipun tertutup, sama halnya dengan kasus shalat sambil menggendong bayi yang ada najis dalam diapersnya. Sehingga untuk kehati-hatian, lebih baiknya diapers sikecil diganti ketika akan diajak shalat. Jika ditengah-tengah shalat ada tanda-tanda pipis atau buang hajat, lebih baik diletakkan saja. Wallahu a’lam.


[1] Al Majmu' Asy Syarhul Muhadzdzab ( 3/157), Al Mughni (2/467-468).
[2] Al Masu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (40/99).
[3] Al Majmu’ asy Syarh al Muhadzdzab (3/150).

0 comments

Post a Comment