Wakaf Menurut Madzhab Asy Syafi'i

Pertanyaan :Ustadz, mohon dibahas mengenai wakaf menurut mazhab asy Syafi’i saja. Dan apa hukum dan ancaman menarik waqaf ?

Jawaban :

1. Pengertian Wakaf

Kata wakaf berasal dari “bahasa Arab: وقف  (waqafa), jamaknya أوقاف (awqaf) yang berarti perbuatan yang dilakukan wakif untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.” (At Ta’rifaat, 1/84; Thalabatuth Thalabah, 3/81)

Menurut ‘ulama-ulama Syafi’iyyah, waqaf dalam konteks syariah adalah menahan harta yang mungkin bisa dimanfaatkan selama bendanya masih langgeng (awet) dengan cara memutuskan hak kepemilikan atas harta tersebut, dan dialihkan untuk kepentingan-kepentingan yang dibolehkan. (Tuhfatul Muhtaaj fi Syarhil Minhaaj, 25/307)

2. Pensyariatan Waqaf

Dalil pensyariatan Wakaf adalah riwayat berikut ini :

أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ

“Sesungguhnya Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.  Lalu, beliau mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan meminta nasehat mengenai tanah itu, seraya berkata, “Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, yang saya tidak pernah mendapatkan harta lebih baik dari pada tanah itu”.  Nabi pun bersabda, “Jika engkau berkenan, tahanlah batang pohonnya, dan bersedekahlah dengan buahnya. Ibnu Umar berkata, “Maka bersedekahlah Umar dengan buahnya, dan batang pohon itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan. Dan Umar bersedekah dengannya kepada orang-orang fakir, para kerabat,  para budak, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, Ibnu Sabil , dan para tamu.  Pengurusnya boleh memakan dari hasilnya dengan cara yang makruf, dan memberikannya kepada temannya tanpa meminta harganya…” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
 
Juga keumuman dalil :

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)

Dan,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

       “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.”(HR. Muslim)

✒Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim, “Para ulama menyatakan, bahwa amal perbuatan orang yang telah meninggal dunia terputus dengan kematiannya, kecuali tiga hal ini.  Sebab, tiga perkara tersebut berasal  dari usaha orang yang telah meninggal itu sendiri.  Sesungguhnya, anak shaleh termasuk hasil usahanya; demikian pula dengan ilmunya yang terus diajarkan atau dikaji setelah kematiannya, dan sedekah jariyah, yakni wakaf.. Pahala doa akan sampai kepada orang yang mati, demikian juga sedekah.“

3. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah (mandub);  dan ia termasuk sarana mendekatkan diri kepada Allah ta’ala yang sangat disukai dan dianjurkan di dalam Islam.

✒Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalaniy menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya menurut Imam Asy Syafi’iy, waqaf merupakan kekhususan bagi umat Islam, dan belum pernah dikenal pada masa jahiliyyah dan syariah sebelumnya.  (Fath al-Baariy, 8/350)

4. Syarat sah dan rukun Waqaf
1)      Wakif, syaratnya: merdeka, baligh, berakal, sadar, pemilik benda yang diwakafkan, tidak ada paksaan dari pihak/orang lain.

2)      Maukuf (barang yang diwakafkan), syaratnya: dapat memberikan manfaat dan juga baranganya tidak habis sekali pakai.

3)      Maukuf ‘alaih (penerima wakaf/ naadzir)
syaratnya: pihak yang menurut hukum diperkenankan melakukan transaksi maupun orang yang dalam pengampuan.

4)      Shighat. Shighat merupakan ucapan wakif yang menyatakan bahwa ia mewakafkan hartanya.

(Fiqh al Islami , 8/171)

5. Perbedaan Waqaf dengan aktivitas amal harta lainnya

Perbedaan Wakaf dengan Zakat.


  1. Zakat hukumnya wajib sedangkan waqaf berhukum sunnah (mandub).
  2. Orang yang diberi harta zakat, maka ia berhak atas kepemilikan benda dan manfaatnya sekaligus.  Sedangkan penerima waqaf hanya berhak mengambil manfaat dan guna dari harta waqaf, dan ia tidak berhak memiliki atau menghabiskan harta waqafnya.
  3. Zakat khusus dikeluarkan kepada 8 asnaf, sedangkan Wakaf tidak memilki asnaf yang khusus.
  4. Zakat mengenal adanya haul dan nishab, tidak pada Wakaf.
  5. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan dari harta-harta yang wajib dizakati telah ditentukan; tidak dengan Wakaf.

Perbedaan Waqaf Dengan Sedekah.

1.Waqaf termasuk bagian dari sedekah.  Hanya saja, pada waqaf yang diambil hanyalah manfaat atau guna dari harta waqaf tersebut, tanpa melenyapkan harta waqafnya. 

Sedangkan sedekah dalam pengertian umum, adalah menyerahkan harta dan gunanya sekaligus kepada orang lain.  Penerima sedekah berhak atas benda dan manfaatnya sekaligus.

Perbedaan Wakaf Dengan Hibah (Hadiah).

1. Hibah (hadiah) adalah pemberian harta milik seseorang pada saat masih hidup kepada orang lain.  Hibah terjadi pada benda-benda yang mubah apapun; mulai dari makanan, minuman, uang, baju, rumah, tanah, dan lain sebagainya.

Sedangkan harta yang diwaqafkan disyaratkan harus tetap utuh atau awet ketika dimanfaatkan. Tidak boleh mewakafkan harta yang mudah rusak, habis atau lenyap saat dimanfaatkan.  Syarat seperti ini tidak berlaku pada harta yang hendak dihibahkan.

2. Harta yang dihibahkan maupun manfaatnya berhak dimiliki oleh penerima hibah.  Adapun pada kasus waqaf, penerima waqaf hanya berhak atas manfaat dan gunanya saja

6. Hukum mengambil kembali barang Wakaf.
Harta yang telah diwakafkan sudah terlepas sama sekali dari si pewakaf yang telah mewakafkannya, dan telah menjadi milik Allah.

Oleh karena itu, menurut imam Syafi’i harta wakaf itu berlaku untuk selamanya. Juga haram hukumnya mengembalikan harta wakaf kepada wakif jika wakif ingin mengambilnya kembali.

Dalam pandangan mazhab ini, harta yang diambil kembali setelah diwaqafkan adalah harta haram yang bahkan tidak sah zakatnya.

Kapan harta bersetatus sebagai harta Wakaf ?

Dalam mazhab Syafi’i, ketika ikrar wakaf disampaikan kepada penerima wakaf, maka kala itu harta tersebut sudah berstatus sebagai harta waqaf. Tidak membutuhkan saksi dan bukti.

Khatimah.

Wakaf adalah sunnah Nabi dan amalan generasi salafush shalihin.  Di dalamnya terkandung manfaat yang sangat besar, baik bagi waaqif, naadzir (pengurus waqaf), maupun orang-orang yang menerima dan berhak memanfaatkan waqaf.

Bagi waaqif, wakaf adalah investasi berharga di akherat kelak.  Pasalnya, ketika banyak orang sudah tidak memiliki lagi “penghasilan akherat” akibat kematiannya, waqif akan tetap mendapatkan hasil melimpah sampai hari kiamat.  Tentunya, hal ini merupakan kesuksesan luar biasa.  Harta yang ia kumpulkan hanya dalam hitungan beberapa tahun saja, bisa ia nikmati kekal abadi.

Bandingkan dengan kekonyolan manusia, yang mengumpulkan harta sepanjang usianya, dia nikmati sebentar, setelah ia ia tinggalkan selamanya.

Waqaf juga menunjukkan kesempurnaan kebaikan seorang hamba.  Jika kebaikan telah ada pada diri seseorang, niscaya hidupnya akan selalu dilimpahi kemudahan dan keberkahan dari Allah ta’ala. Lantas, di saat kita masih diberi kesempatan hidup dan kelebihan harta oleh Allah, mengapa kita tidak bergegas untuk mewaqafkan harta kita di jalan Allah?

Wallahu a’lam. ©AST

0 comments

Post a Comment