Beberapa Permasalahan Sujud Tilawah


1. Bolehkah Sujud tilawah diwaktu yang diharamkan shalat ?

Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut Jumhur ulama yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagian Hanabilah tidak boleh sujud  Tilawah di waktu yang dilarang shalat, berdasarkan keumuman hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam :
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
“Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari naik dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam.” (HR. Bukhari)
                        Hanya  dalam rinciannya ulama Hanafi memilki pendapat yang sedikit berbeda Yakni : Bila ia membaca di waktu yang tidak dilarang shalat, kemudian sujudnya diwaktu yang dilarang, maka ini tidak boleh. Sedangkan bila ia membaca diwaktu yang dilarang, kemudian sujud diwaktu tidak dilarang atau diwaktu terlarang berikutnya maka ini dibolehkan.[1]
            Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa sujud Tilawah boleh saja dilakukan meskipun diwaktu yang dilarang shalat di dalamnya. Dengan dalil bahwa hadits larangan shalat itu hanya berlaku untuk shalat bukan untuk aktivitas sujud seperti sujud syukur atau sujud Tilawah.[2]

2.    Apakah dalam shalat berjama’ah imam harus memberi tahu makmum akan adanya sujud Tilawah ?

Sebenarnya tidak ada perintah dalam syariat agar imam memberi tahu kepada makmum tentang akan adanya sujud Tilawah di dalam shalat berjama’ah. Di zaman Nabi pun tidak kita temukan riwayat yang menyebutkan adanya woro-woro imam shalat kepada makmumnya tentang Sujud Tilawah. Hal ini tentu wajar karena secara umum para shahabat Nabi sudah sangat paham adanya syariat sujud Tilawah dan bahkan sampai tingkat mengetahui letak ayat-ayatnya. Jadi ketika Nabi shalallahu’alaihi wassalam selaku imam melakukan sujud Tilawah, para shahabat sudah ma’fum dan langsung ikut sujud bersama beliau.

       Sedangkan kondisi makmun sekarang tentu tidak bisa disamakan dengan makmun di zaman salaful ummah tersebut. Makmum masa kini , keadaannya - boro-boro paham ayat Tilawah dan letaknya – bahkan sebagiannya  ada yang sama sekali belum tahu apa itu sujud Tilawah.
       Tidak jarang terjadi ketika imam melakukan sujud Tilawah jama’ah terhenyak kaget. Mengira imam melakukan kesalahan fatal dalam shalat. Koq sujud main nyelonong  tanpa ruku dan I’tidal, wajar dan lazim spontan mantap pada berseru : “Subhanallah !”
Kegaduhan dibeberapa masjid karena adanya jama’ah yang belum paham sujud Tilawah bukan sekali dua kali terjadi. Lumayan sering sering dan cukup mengganggu keharmonisan shalat berjama’ah. Hal ini sebenarnya bisa dihindari bila makmum bisa dipahamkan. Dan tugas tersebut sudah pasti menjadi tanggung jawab imam. Karena imam shalat itu bukan sebatas memimpin shalat berjama’ah, namun memberikan edukasi dan keteladanan yang baik bagi jama’ahnya.


مَنْ اَمَّ قَوْمًا فَلْيَتَّقِ اللهَ، وَ لْيَعْلَمْ اَنَّهُ ضَامِنٌ مَسْؤُوْلٌ لِمَا ضَمِنَ، وَ اِنْ اَحْسَنَ كَانَ لَهُ مِنَ اْلاَجْرِ مِثْلُ اَجْرِ مَنْ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَ مَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَهُوَ عَلَيْهِ. الطبرانى فى الاوسط
"Barangisapa mengimami suatu kaum, maka hendaklah takut kepada Allah dan hendaklah mengetahui bahwa dia sebagai orang yang bertanggungjawab dan akan ditanya tentang apa yang menjadi tanggungjawabnya. Jika dia memperbagus (didalam shalatnya), maka dia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang shalat dibelakangnya tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan apa-apa yang berupa kekurangan (shalatnya tidak baik) maka yang demikian itu menjadi tanggungjawabnya". (HR. Thabrani)

Dan Edukasi adanya sujud Tilawah sebenarnya tidak harus ketika akan shalat. Bisa dilakukan ketika ta’lim dan kondisi lainnya. Cuma yang memang paling praktis dan mengena ya disampaikan ketika akan dilaksanakannya shalat berjama’ah. Semua makmum bisa mendengar dan mengetahui, ini cara yang umum dan mudah dilakukan.
Apakah dijamin tidak mungkin bermasalah ?
Kalau bicara  kemunungkinan,  tetap saja  memungkinkan ada masalah. Bisa muncul dari para masbuk yang belum tahu kalau imamnya akan sujud Tilawah. Bisa saja teriakan ‘Subahanallah’nya  lebih keras dari bapak-bapak yang rata-rata sudah renta pengisi shaf depan.
Belum lagi kalau kemudian para makmum mulai lebay, dengan alasan agar ada kepastian durasi lamanya shalat. Akhirnya meminta imam membuat laporan sekalian surah yang akan dibaca setelah al Fatihah. Cape dehh.

3.    Benarkah hadits-hadits bacaan sujud Tilawah lemah ? Apa boleh diamalkan ?

4.    Apakah boleh sujud Tilawah diganti dengan gerakan lain atau bacaan lain ?



[1] Al Bada’i as Shana’i (1/192).
[2] Al Majmu’ asy Syarhul Muhadzdzab (4/72).

0 comments

Post a Comment