1. Bolehkah Sujud tilawah
diwaktu yang diharamkan shalat ?
Ulama berbeda
pendapat mengenai hal ini. Menurut Jumhur ulama yakni dari kalangan Hanafiyyah,
Malikiyyah dan sebagian Hanabilah tidak boleh sujud Tilawah di waktu yang dilarang shalat, berdasarkan
keumuman hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam :
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى
تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
“Tidak ada shalat setelah shalat
Shubuh sampai matahari naik dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai
matahari terbenam.” (HR. Bukhari)
Hanya
dalam rinciannya ulama Hanafi memilki
pendapat yang sedikit berbeda Yakni : Bila ia membaca di waktu yang tidak dilarang
shalat, kemudian sujudnya diwaktu yang dilarang, maka ini tidak boleh.
Sedangkan bila ia membaca diwaktu yang dilarang, kemudian sujud diwaktu tidak
dilarang atau diwaktu terlarang berikutnya maka ini dibolehkan.[1]
Sedangkan
kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa sujud Tilawah boleh saja dilakukan
meskipun diwaktu yang dilarang shalat di dalamnya. Dengan dalil bahwa hadits
larangan shalat itu hanya berlaku untuk shalat bukan untuk aktivitas sujud
seperti sujud syukur atau sujud Tilawah.[2]
2.
Apakah dalam shalat berjama’ah
imam harus memberi tahu makmum akan adanya sujud Tilawah ?
Sebenarnya
tidak ada perintah dalam syariat agar imam memberi tahu kepada makmum tentang
akan adanya sujud Tilawah di dalam shalat berjama’ah. Di zaman Nabi pun tidak
kita temukan riwayat yang menyebutkan adanya woro-woro imam shalat kepada
makmumnya tentang Sujud Tilawah. Hal ini tentu wajar karena secara umum para
shahabat Nabi sudah sangat paham adanya syariat sujud Tilawah dan bahkan sampai
tingkat mengetahui letak ayat-ayatnya. Jadi ketika Nabi shalallahu’alaihi
wassalam selaku imam melakukan sujud Tilawah, para shahabat sudah ma’fum dan
langsung ikut sujud bersama beliau.
Sedangkan kondisi makmun sekarang tentu
tidak bisa disamakan dengan makmun di zaman salaful ummah tersebut. Makmum masa
kini , keadaannya - boro-boro paham ayat Tilawah dan letaknya – bahkan sebagiannya
ada yang sama sekali belum tahu apa itu
sujud Tilawah.
Tidak jarang terjadi ketika imam
melakukan sujud Tilawah jama’ah terhenyak kaget. Mengira imam melakukan
kesalahan fatal dalam shalat. Koq sujud main nyelonong tanpa ruku dan I’tidal, wajar dan lazim spontan
mantap pada berseru : “Subhanallah !”
Kegaduhan
dibeberapa masjid karena adanya jama’ah yang belum paham sujud Tilawah bukan
sekali dua kali terjadi. Lumayan sering sering dan cukup mengganggu
keharmonisan shalat berjama’ah. Hal ini sebenarnya bisa dihindari bila makmum
bisa dipahamkan. Dan tugas tersebut sudah pasti menjadi tanggung jawab imam.
Karena imam shalat itu bukan sebatas memimpin shalat berjama’ah, namun
memberikan edukasi dan keteladanan yang baik bagi jama’ahnya.
مَنْ اَمَّ قَوْمًا
فَلْيَتَّقِ اللهَ، وَ لْيَعْلَمْ اَنَّهُ ضَامِنٌ مَسْؤُوْلٌ لِمَا ضَمِنَ، وَ
اِنْ اَحْسَنَ كَانَ لَهُ مِنَ اْلاَجْرِ مِثْلُ اَجْرِ مَنْ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ
غَيْرِ اَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَ مَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَهُوَ
عَلَيْهِ. الطبرانى فى الاوسط
"Barangisapa
mengimami suatu kaum, maka hendaklah takut kepada Allah dan hendaklah
mengetahui bahwa dia sebagai orang yang bertanggungjawab dan akan ditanya
tentang apa yang menjadi tanggungjawabnya. Jika dia memperbagus (didalam
shalatnya), maka dia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang shalat
dibelakangnya tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan apa-apa yang
berupa kekurangan (shalatnya tidak baik) maka yang demikian itu menjadi
tanggungjawabnya". (HR.
Thabrani)
Dan Edukasi
adanya sujud Tilawah sebenarnya tidak harus ketika akan shalat. Bisa dilakukan
ketika ta’lim dan kondisi lainnya. Cuma yang memang paling praktis dan mengena
ya disampaikan ketika akan dilaksanakannya shalat berjama’ah. Semua makmum bisa
mendengar dan mengetahui, ini cara yang umum dan mudah dilakukan.
Apakah dijamin
tidak mungkin bermasalah ?
Kalau bicara kemunungkinan, tetap saja memungkinkan ada masalah. Bisa muncul dari
para masbuk yang belum tahu kalau imamnya akan sujud Tilawah. Bisa saja
teriakan ‘Subahanallah’nya lebih keras
dari bapak-bapak yang rata-rata sudah renta pengisi shaf depan.
Belum lagi
kalau kemudian para makmum mulai lebay, dengan alasan agar ada kepastian durasi
lamanya shalat. Akhirnya meminta imam membuat laporan sekalian surah yang akan
dibaca setelah al Fatihah. Cape dehh.
3.
Benarkah hadits-hadits
bacaan sujud Tilawah lemah ? Apa boleh diamalkan ?
4.
Apakah boleh sujud Tilawah
diganti dengan gerakan lain atau bacaan lain ?
0 comments
Post a Comment