HUKUM MENJUAL AKSESORIS AGAMA LAIN



Ustadz bagaimana hukum menjual topi santa ? Saya punya teman seorang muslimah menjual topi santa, sedih melihatnya.


Jawaban
Ulama sepakat bahwa menjual segala barang yang menjadi simbol dan syiar agama lain semisal kayu salib, pohon natal dan lainnya hukumnya haram. Bahkan tidak sampai disitu, bila misalnya ada sesorang yang membeli barang untuk digunakan  membuat simbol agama tertentu, semisal membeli kayu yang diketahui secara pasti akan digunakan untuk membuat salib, maka hukumnya juga haram menurut jumhur ulama. Sebagaimana haramnya seseorang menjual sesuatu yang akan digunakan untuk kejahatan, semisal membeli pisau untuk melukai orang lain dan sebagainya.[1]

Dalil-dalilnya
Firman Allah ;
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." ( QS. Al Maa'idah : 2 )

لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا

"Allah melaknat siapa yang meminum khamr (arak), menuangkannya untuk orang lain, menjual, membeli (atau membelikan untuk orang lain dengan uang milik orang yang menyuruh), membuat (memproduksi), minta dibuatkan, membawa, dibawakan dan yang memakan harganya (menadahnya)." ( HR. Baihaqi)
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).” (HR. Daraquthni)

Kesimpulan hukum

Seluruh dunia pasti mengetahui bahwa pakaian Santa termasuk toipnya adalah icon perayaan natal. Posisinya sejajar dengan pohon natal, kayu salib, patung Maryam, patung Yesus, lilin-lilin natal dan lainnya. Semua termasuk atribut khas agama Kristen. Sehingga masuk kedalam keumuman fatwa ulama diatas, yakni haram membuat, menjual dan menggunakannya. Dan bukan sekedar haram, juga diancam dengan hadits berikut ini :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum itu.” (HR. Abu Daud )
Dan tahukah antum bahwa Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah sepakat berpendapat bila seorang muslim yang secara sengaja menggunakan simbol agama lain tanpa udzur dan dengan kesengajaan hukumnya bukan sekedar haram tapi menjatuhkan pelakunya kepada kekafiran ? (lihat bab : Tasyabbuh)



[1] Fath al Qadir (6/42), Kasyf al Qina’ (3/156), Zaad al Ma’ad (4/245), Syarh al Minhaj wa Hasyiyah al Qulyubi (2/158), al Fatawa al Hindiyyah (4/245), al Manhul Jalil (2/469), I'anatut Thalibin, (3/330).

0 comments

Post a Comment