Ustadz bagaimana hukum menjual
topi santa ? Saya punya teman seorang muslimah menjual topi santa, sedih
melihatnya.
Jawaban
Ulama sepakat
bahwa menjual segala barang yang menjadi simbol dan syiar agama lain semisal
kayu salib, pohon natal dan lainnya hukumnya haram. Bahkan tidak sampai disitu,
bila misalnya ada sesorang yang membeli barang untuk digunakan membuat simbol agama tertentu, semisal membeli
kayu yang diketahui secara pasti akan digunakan untuk membuat salib, maka
hukumnya juga haram menurut jumhur ulama. Sebagaimana haramnya seseorang
menjual sesuatu yang akan digunakan untuk kejahatan, semisal membeli pisau
untuk melukai orang lain dan sebagainya.[1]
Dalil-dalilnya
Firman Allah ;
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." ( QS. Al Maa'idah : 2 )
لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا،
وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ
إِلَيْهِ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا
"Allah melaknat siapa yang meminum khamr (arak), menuangkannya untuk orang lain, menjual, membeli (atau membelikan untuk orang lain dengan uang milik orang yang menyuruh), membuat (memproduksi), minta dibuatkan, membawa, dibawakan dan yang memakan harganya (menadahnya)." ( HR. Baihaqi)
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Kesimpulan hukum
Seluruh dunia pasti
mengetahui bahwa pakaian Santa termasuk toipnya adalah icon perayaan natal.
Posisinya sejajar dengan pohon natal, kayu salib, patung Maryam, patung Yesus, lilin-lilin
natal dan lainnya. Semua termasuk atribut khas agama Kristen. Sehingga masuk
kedalam keumuman fatwa ulama diatas, yakni haram membuat, menjual dan
menggunakannya. Dan bukan sekedar haram, juga diancam dengan hadits berikut ini
:
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang menyerupai
suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum itu.” (HR. Abu Daud )
Dan tahukah antum bahwa Mazhab
Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah sepakat berpendapat bila seorang
muslim yang secara sengaja menggunakan simbol agama lain tanpa udzur dan dengan
kesengajaan hukumnya bukan sekedar haram tapi menjatuhkan pelakunya kepada
kekafiran ? (lihat bab : Tasyabbuh)
[1] Fath
al Qadir (6/42), Kasyf al Qina’ (3/156), Zaad al Ma’ad
(4/245), Syarh al Minhaj wa Hasyiyah al Qulyubi (2/158), al Fatawa al
Hindiyyah (4/245), al Manhul Jalil (2/469), I'anatut Thalibin, (3/330).
0 comments
Post a Comment