Bagaiamana ketika makmum belum selesai membaca al Fatihah,
tapi imam sudah rukuk ? Apakah kita langsung ikut rukuk atau menyelesaikan dulu
bacaan surah al Fatihahnya.
Jawaban :
Bila imam
dalam sebuah shalat berjama’ah telah rukuk, sedangkan makmum belum selesai
membaca al Fatihah, entah karena makmumnya yang lambat membacanya atau sang
Imam yang lumayan kebut-kebutan, maka solusinya adalah sebagai berikut.
Imam Nawawi
berkata, “Apabila imam sudah
rukuk sedangkan makmum di tengah-tengah membaca fatihah, maka yang harus
dilakukan oleh makmum adalah salah satu dari tiga cara berikut ini :
Pertama, dia menyempurnakan bacaan fatihahnya.Lalu
segera menyusul ruku’
Kedua, dia ikut rukuk dan gugur darinya
kewajiban membaca fatihah. Dalil dari cara pertama dan kedua ini adalah apa
yang telah disebutkan oleh pengarang kitab Al Badiniji, ia berkata: Cara yang
kedua ini adalah ketetapan Imam Syafi’i dalam kitab Imla'.
Ketiga, pendapat yang paling kuat dalilnya yaitu pendapat dari syeikh Abu Zaid Al Maruzi dan dibenarkan oleh Imam Qaffal serta para ulama ahli i'tibar bahwa jika makmum tidak membaca sesuatu dari doa iftitah dan taawudz, (seperti keadaan raka’at ketiga atau keempat) maka cara yang dipilih adalah makmum ikut rukuk bersama imam dan gugurlah dari dia kewajiban membaca sisa dari surat Fatihah.
Namun
Jika tadinya dia membaca sedikit dari hal Iftitah maka dia harus membaca al Fatihah
dengan seringkas-ringkasnya, sebab itu dipandang sebagai keteledorannya dari
membaca fatihah.[1]
Kesimpulan
Jadi ada tiga
pendapat dalam permasalahan ini : (1) Boleh langsung rukuk bersama imam (2)
Menyelesaikan dengan segera bacaan al Fatihah lalu rukuk bersama imam (3)
Melihat dulu penyebabnya. Bila karena factor Imamnya yang terlalu cepat
bacaannya, maka langsung rukuk mengikuti imam, tapi bila karena factor makmumnya,
misalnya karena lama bangkit dari sujud, atau terlalu lambat membaca al Fatihah
dan lain-lain,maka dia menyempurnakan dulu bacaan al Fatihahnya.
Wallahu a’lam.
[1] Al
Majmu’ As Syarh al Muhadzdzab (3/319), Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah
(37/162).
0 comments
Post a Comment