PERNIKAHAN BEDA AGAMA

🔸Afwan ustadz, ada pertanyaan dr anggota ta'lim jln M.
"Pak, mhn bisa dibantu menanyakan ke Ust Thoriq mengenai pernikahan beda agama, wanita muslimah dengan lelaki non muslim, jika sdh terjadi bgmana status anak yg dilahirkan. Trmksh sblumnya. "
Syukron ustadz.

🔹Ulama sepakat tentang haram dan tidak sahnya muslimah menikah dengan orang kafir. Ulama hanya berbeda pendapat bila lelaki muslim menikahi ahlu kitab (Wanita yahudi atau nasrani).

Dikasus yang ditanyakan, pernikahannya tidak sah. Keduanya terhitung zina. Dan kewajiban setiap muslim yg mengetahui dan terjadi ditempatnya untuk mencari ma'dzir (alasan) disisi Allah kalau ditanya diakhirat kelak.

Yg mempu mencegah dengan tangan, bila tidak mampu mencegah, dengan menasehati/mengingatkan. Bila tidak mampu minimal menampakkan ketidaksukaan.

Anaknya tidak bernasab kepada laki-laki yang menjadi teman zina ibunya tersebut. Ia bernasab dengan nasab ibunya.

Wallahu a'lam.

0 comments

Post a Comment