Sujud Tangan Tertutup Mukena

Pertanyaan :

Bagaimana hukum sujud dalam shalat bagi perempuan yang mana tangannnya terhalang dari menyentuh lantai oleh mukenannya ?

Jawaban
Menurut Jumhur ulama Yakni dari Mazhab Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, tidak ada kewajiban harus membuka wajah, telapak tangan dan ujung kaki dalam sujud. Karena menurut kalangan ini, surban dan pakaian bukanlah penghalang. Ia dihukumi sebagai bagian dari orang yang sujud tersebut.

            pendapat ijumhur ini didasarkan kepada riwayat Jabir, ia berkata: "Abu Said al-Khudry pernah masuk ke rumah Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam Abu Sa'id berkata: "Aku melihat Rasulullah sedang shalat di atas tikar, tempat beliau bersujud di atasnya. Abu Said berkata kembali: "Saya melihat Rasulullah shalat dalam satu baju yang menyelimutinya." (HR. Muslim).
Sedangkan menurut Syafi’iyyah, wajib atas wajah, telapak tangan dan ujung jari dari telapak kaki untuk menyentuh tempat sujud. Apabila terhalang seluruhnya, maka shalat dianggap tidak sah.[1]
Kesimpulannya : menurut Mayoritas ulama memakai mukena yang menghalangi telapak tangan dari lantai tidak masalah, sedangkan menurut syafi’iyyah shalatnya tidak sah.

      Untuk melengkapi pemahaman tentang permasalahan ini, lihat juga bahasan : Hukum Sujud Kepala Terhalang Kopiah atau Rambut  di :

http://www.konsultasislam.com/2015/11/hukum-sujud-kepala-terhalang-kopiah.html

Wallahu a’lam.




[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/209).

0 comments

Post a Comment