Pertanyaan :
Bagaimana hukum sujud dalam shalat bagi perempuan yang mana
tangannnya terhalang dari menyentuh lantai oleh mukenannya ?
Jawaban
Menurut Jumhur
ulama Yakni dari Mazhab Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, tidak ada
kewajiban harus membuka wajah, telapak tangan dan ujung kaki dalam sujud. Karena
menurut kalangan ini, surban dan pakaian bukanlah penghalang. Ia dihukumi
sebagai bagian dari orang yang sujud tersebut.
pendapat ijumhur ini didasarkan kepada riwayat Jabir, ia berkata: "Abu Said al-Khudry pernah masuk ke rumah Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam Abu Sa'id berkata: "Aku melihat Rasulullah sedang shalat di atas tikar, tempat beliau bersujud di atasnya. Abu Said berkata kembali: "Saya melihat Rasulullah shalat dalam satu baju yang menyelimutinya." (HR. Muslim).
Sedangkan
menurut Syafi’iyyah, wajib atas wajah, telapak tangan dan ujung jari dari
telapak kaki untuk menyentuh tempat sujud. Apabila terhalang seluruhnya, maka
shalat dianggap tidak sah.[1]
Kesimpulannya
: menurut Mayoritas ulama memakai mukena yang menghalangi telapak tangan dari
lantai tidak masalah, sedangkan menurut syafi’iyyah shalatnya tidak sah.
0 comments
Post a Comment