Pengertian
Sujud secara
bahasa artinya tunduk atau merendahkan diri. Sedangkan secara istilah adalah
meletakkan dahi atau sebagian anggota wajah diatas tanah atau yang bersambung
dengan tanah tersebut dengan tatacara khusus.
Sedangkan
tilawah adalah bentuk masdar dari kata (تلا يتلو) yang artinya bacaan.
Adapun
pengertian sujud tilawah adalah sujud yang yang diwajibkan atau disunnahkan karena sebab
membaca ayat dari ayat-ayat sajadah.[1]
Pensyariatannya
Ulama sepakat tentang pensyariatan sujud tilawah
berdasarkan ayat –ayat al Qur’an dan hadits-hadits yang menyebutkannya. Seperti
firmanNya :
إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى
عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّدًا وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا
إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولاً وَيَخِرُّونَ لِلأذْقَانِ يَبْكُونَ
وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا
“Sesungguhnya
orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Quran dibacakan
kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka
berkata, “Maha Suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.”
Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah
khusyuk”.(QS. Al-Isra’: 107-109)
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallalahu ‘alaihi wassallam pernah
membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu
beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami
tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Hukumnya
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum sujud tilawah/sajadah. Sebagian berpendapat wajib sedangkan yang
lain berpendapat sunnah dengan beberapa rincian.
1.
Wajib.
Kalangan Hanafiyah
Diantara dasar argumentasi mereka adalah: Firman Allâh Azza wa Jalla :
فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ
“Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan
apabila al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al-Insyiqaq
: 20-21)
Kalangan ini
menyatakan bahwa Allah Azza wa Jalla mencela mereka yang tidak sujud dan celaan
itu tidak terjadikecuali karena meninggalkan hal yang wajib.[2]
2.
Sunnah Muakkadah.
Mazhab Syafi’iyyah, Hanabilah
dan yang masyhur dalam mazhab Malikiyah berpendapat
bahwa hukum sujud tilawah tidaklah sampai ke derajat wajib, tapi sunnah
muakkadah.[3]
Hal ini didasarkan kepada dalil-dalil :
عَن زَيْدِ بْنُ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَال :
قَرَأْتُ عَلَى النَّبِيِّ وَالنَّجْمِ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا
Dari
Zaid bin Tsabit berkata, "Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi shalallahu’alaihi
wassalam namun beliau tidak melakukan sujud.” (HR Bukhari dan Muslim)
عَنْ عُمَرَ
بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ :يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّمَا
نَمَرُّ بِالسَّجْدَةِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ
“Dari ‘Umar bin al-Khaththab ia berkata, “Hai
sekalian manusia, kita akan melewati ayat-ayat sujud, maka barangsiapa yang
bersujud maka ia akan mendapat pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud,
maka tidak ada dosa baginya.” (HR. Bukhari)
3.
Sunnah di luar shalat wajib di dalam shalat.
Sebagan perkataan
ulama menisbahkan pendapat ini kepada al imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.[4]
Pendapat ini
berarguentasi dengan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
melakukan sujud Tilawah dalam shalat dan adanya beberapa hadits yang
menunjukkan Beliau terkadang meninggalkannya di luar shalat.
Syarat –syarat sujud Tilawah
Ada beberapa
syarat sah yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan sujud tilawah, yaitu :
1.
Suci najis dan hadats
Yakni
disyaratkan orang yang akan sujud tilawah dalamkeadaan berwudhu dan tidak
janabah. Dan suci dari najis pada diri, pakaian dan tempat.
2.
Masuknya waktu.
Menurut Jumhur ulama Sujud
tilawah harus dikerjakan pada waktunya. Yang dimaksud masuknya waktu itu adalah
dbacanya atau didengar secara sempurna keseluruhan ayat al Qur’an yang menjadi
ayat sajadah, apabila sujud dilakukan sebelum sempurna bacaan meski satu huruf maka
tidak sah.[5]
3.
Tidak ada hal yang menjadi
pembatal shalat.
Yakni
seseorang yang akan sujud tidak mengalami perkara yang menjadi pembatal shalat
seperti buang angin atau terbukanya aurat. Termasuk perbuatan dan ucapan selain
gerakan shalat yang bisa membatalkan shala.[6]
Tatacara Sujud Tilawah
Berikut ini adalah tatacara
sujud tilawah[7]:
1.
Ulama sepakat ia dikerjakan sebagaimana sujudnya shalat.
2.
Ulama sepakat dikerjakan sekali.
3.
Menurut Mayoritas ulama (jumhur) dikerjakan diantara 2
takbir.
4.
Wajib disertai dengan niat bila dilakukan diluar
shalat menurut kesepakatan ulama dan tidak
disyaratkan jika dalam shalat.
5.
Ulama sepakat tidak diakhiri dengan salam bila dalam
shalat, namun bila diluar shalat ditutup dengan salam, demikian menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah. Sedangkan Hanfiyah dan Malikiyah menganggap tidak perlu salam.
Bacaan sujud Tilawah adalah sebagaimana
bacaan sujud dalam shalat pada umumnya.[8]
Sebagian ulama Syafi’iyyah[9] menganjurkan
setelah membaca tasbih untuk membaca lafadz doa berikut ini dalam sujud Tilawah
:
سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ
كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولاً
“Maha
suci Allah Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” (QS. Al Isra' : 108)
Sebagian ulama lainnya menganjurkan
membaca :
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي
خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Aku
sujudkan wajahku kepada Tuhan yang menciptakan wajah ini, dan membuka pendengaran
dan penglihatannya, dengan daya dan kekuatam-Nya.” (HR. Turmudzi)
Dan
lafadz berikutnya yang bisa dibaca dalam sujud Tilawah.
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي
بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا وَضَعْ عَنِّي بِهَا
وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبِلْتهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ
السَّلَامُ
“Ya
Allah, tuliskanlah untukku dengannya pahala. Dan jadikan dia untukku hiasan di
sisi-Mu , hilangkanlah dosa dengannya, terimalah dariku sebagaimana Engkau
menerima hamba-Mu Daud ‘alaihissalam.”
Penutup
Untuk mengetahui ragam ayat
Sajadah dalam al Qur’an baik yang
disepakati ulama maupun yang dikhilafkan silahkan membuka bahasan Kami : Ayat –
Ayat as Sajadah.
Adapun mengenai beberapa permasalahan sujud Tilawah
seperti :
1.
Bolehkah sujud Tilawah diwaktu yang diharamkan shalat
?
2.
Apakah dalam shalat berjama’ah imam wajib memberitahu
makmum ?
3.
Apakah boleh sujud Tilawah dikerjakan dengan berdiri atau
gerakan lain semisal ruku’ bila tidak memungkinkan sujud ?
4.
Hadits-hadits doa sujud Tilawah tidak boleh diamalkan
karena lemah ?
5.
Dll.
Silahkan simak di bahasan : Beberapa permasalahan
sujud Tilawah.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
[1] Al
Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/212)
[2] Majmu'
al-Fatawa ( 23/127) , al Mughni (2/365).
[3] Bidayat
al Mujtahid (1/161), al Majmu asy Syarhul Muhadzdzab ( 4/61), al-Mughni
(2/346), al Muhalla (5/106).
[4] Majmû'
al-Fatawa (23/139).
[5] Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/215)
[6]
Idem.
[7] Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/221)
[8] Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/225)
[9] Al
Majmu' As Syarhul Muhadzdzab (4 /64).
0 comments
Post a Comment