Sujud Tilawah



Pengertian
Sujud secara bahasa artinya tunduk atau merendahkan diri. Sedangkan secara istilah adalah meletakkan dahi atau sebagian anggota wajah diatas tanah atau yang bersambung dengan tanah tersebut dengan tatacara khusus.
Sedangkan tilawah adalah bentuk masdar dari kata (تلا يتلو) yang artinya bacaan.
Adapun pengertian sujud tilawah adalah sujud yang  yang diwajibkan atau disunnahkan karena sebab membaca ayat dari ayat-ayat sajadah.[1]
 
Pensyariatannya
Ulama sepakat tentang pensyariatan sujud tilawah berdasarkan ayat –ayat al Qur’an dan hadits-hadits yang menyebutkannya. Seperti firmanNya : 

إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّدًا وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولاً وَيَخِرُّونَ لِلأذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata, “Maha Suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk”.(QS. Al-Isra’: 107-109)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallalahu ‘alaihi wassallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukumnya
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sujud tilawah/sajadah. Sebagian berpendapat wajib sedangkan yang lain berpendapat sunnah dengan beberapa rincian.

1.      Wajib.
Kalangan Hanafiyah
Diantara dasar argumentasi mereka adalah:  Firman Allâh Azza wa Jalla :


فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ
 “Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al-Insyiqaq : 20-21)
Kalangan ini menyatakan bahwa Allah Azza wa Jalla mencela mereka yang tidak sujud dan celaan itu tidak terjadikecuali karena meninggalkan hal yang wajib.[2]
 
2.      Sunnah Muakkadah.

Mazhab Syafi’iyyah, Hanabilah  dan yang masyhur dalam mazhab Malikiyah berpendapat bahwa hukum sujud tilawah tidaklah sampai ke derajat wajib, tapi sunnah muakkadah.[3] Hal ini didasarkan kepada dalil-dalil :
عَن زَيْدِ بْنُ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَال : قَرَأْتُ عَلَى النَّبِيِّ وَالنَّجْمِ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا
Dari Zaid bin Tsabit berkata, "Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi shalallahu’alaihi wassalam namun beliau tidak melakukan sujud.” (HR Bukhari dan Muslim)
عَنْ عُمَرَ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ :يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّمَا نَمَرُّ بِالسَّجْدَةِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
 “Dari ‘Umar bin al-Khaththab ia berkata, “Hai sekalian manusia, kita akan melewati ayat-ayat sujud, maka barangsiapa yang bersujud maka ia akan mendapat pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud, maka tidak ada dosa baginya.” (HR. Bukhari)

3.      Sunnah di luar shalat wajib di dalam shalat.
Sebagan perkataan ulama menisbahkan pendapat ini kepada al imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.[4]
Pendapat ini berarguentasi dengan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan sujud Tilawah dalam shalat dan adanya beberapa hadits yang menunjukkan Beliau terkadang meninggalkannya di luar shalat.

Syarat –syarat sujud Tilawah
Ada beberapa syarat sah yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan sujud tilawah, yaitu :
1.      Suci najis dan hadats
Yakni disyaratkan orang yang akan sujud tilawah dalamkeadaan berwudhu dan tidak janabah. Dan suci dari najis pada diri, pakaian dan tempat.
2.      Masuknya waktu.
Menurut Jumhur ulama Sujud tilawah harus dikerjakan pada waktunya. Yang dimaksud masuknya waktu itu adalah dbacanya atau didengar secara sempurna keseluruhan ayat al Qur’an yang menjadi ayat sajadah, apabila sujud dilakukan sebelum sempurna bacaan meski satu huruf maka tidak sah.[5]
3.      Tidak ada hal yang menjadi pembatal shalat.
Yakni seseorang yang akan sujud tidak mengalami perkara yang menjadi pembatal shalat seperti buang angin atau terbukanya aurat. Termasuk perbuatan dan ucapan selain gerakan shalat yang bisa membatalkan shala.[6]

Tatacara Sujud Tilawah
Berikut ini adalah tatacara sujud tilawah[7]:
1.      Ulama sepakat ia dikerjakan sebagaimana sujudnya shalat.
2.      Ulama sepakat dikerjakan sekali.
3.      Menurut Mayoritas ulama (jumhur) dikerjakan diantara 2 takbir.
4.      Wajib disertai dengan niat bila dilakukan diluar shalat  menurut kesepakatan ulama dan tidak disyaratkan jika dalam shalat.
5.      Ulama sepakat tidak diakhiri dengan salam bila dalam shalat, namun bila diluar shalat ditutup dengan salam, demikian menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah. Sedangkan Hanfiyah dan Malikiyah menganggap tidak perlu salam.

Bacaan sujud Tilawah adalah sebagaimana bacaan sujud dalam shalat pada umumnya.[8]  
Sebagian ulama Syafi’iyyah[9] menganjurkan setelah membaca tasbih untuk membaca lafadz doa berikut ini dalam sujud Tilawah :
سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولاً
“Maha suci Allah Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” (QS. Al Isra' : 108)
Sebagian ulama lainnya menganjurkan membaca :
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Aku sujudkan wajahku kepada Tuhan yang menciptakan wajah ini, dan membuka pendengaran dan penglihatannya, dengan daya dan kekuatam-Nya.” (HR. Turmudzi)
Dan lafadz berikutnya yang bisa dibaca dalam sujud Tilawah.
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبِلْتهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ
Ya Allah, tuliskanlah untukku dengannya pahala. Dan jadikan dia untukku hiasan di sisi-Mu , hilangkanlah dosa dengannya, terimalah dariku sebagaimana Engkau menerima hamba-Mu Daud ‘alaihissalam.”

Penutup
Untuk mengetahui ragam ayat Sajadah dalam al Qur’an  baik yang disepakati ulama maupun yang dikhilafkan silahkan membuka bahasan Kami : Ayat – Ayat as Sajadah.
Adapun mengenai beberapa permasalahan sujud Tilawah seperti :
1.      Bolehkah sujud Tilawah diwaktu yang diharamkan shalat ?
2.      Apakah dalam shalat berjama’ah imam wajib memberitahu makmum ?
3.      Apakah boleh sujud Tilawah dikerjakan dengan berdiri atau gerakan lain semisal ruku’ bila tidak memungkinkan sujud ?
4.      Hadits-hadits doa sujud Tilawah tidak boleh diamalkan karena lemah ?
5.      Dll.
Silahkan simak di bahasan : Beberapa permasalahan sujud Tilawah.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/212)
[2] Majmu' al-Fatawa ( 23/127) , al Mughni (2/365).
[3] Bidayat al Mujtahid (1/161), al Majmu asy Syarhul Muhadzdzab ( 4/61), al-Mughni (2/346), al Muhalla (5/106).
[4] Majmû' al-Fatawa (23/139).
[5] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/215)
[6] Idem.
[7] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/221)
[8] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/225)
[9] Al Majmu' As Syarhul Muhadzdzab (4 /64).

0 comments

Post a Comment