Bagaimanakah
tatacara pergantian imam yang batal dalam shalat ?
Jawaban
:
Pengertian
Dalam istilah fiqih, pergantian imam di dalam shalat disebut
dengan istilah Istikhlaf, (استخلف) yakni perbuatan seorang imam yang mendelegasikan
tugasnya kepada seorang makmum sebagai Imam shalat berjama’ah untuk meyempurnakan
shalat karena sebab tertentu.[1]
Hukumnya
Pergantian imam karena udzur dibolehkan menurut jumhur
ulama mazhab.[2] Berdasarkan
hadits –hadits berikut ini :
Tata caranya menurut kalangan Hanafiayyah adalah imam
menarik baju seorang makmum yang dibelakangnya meskipun makmum itu datang terlambat (masbuq) dan menuntunnya ke
mihrab. Akan tetapi, penunjukan pengganti imam kepada makmum mudrik itu lebih
utama. Selanjutnya, imam mundur membungkuk sambil menaruh tangannya diatas
hidung, seraya menggambarkan bahwa sesuatu telah keluar dari hidungnya.
Pergantian ini dilakukan dengan isyarat bukan dengan kata-kata, lalu imam
menunjukan dengan jemarinya jumlah rakaat yang tersisa. Selanjutnya, ia memberi
isyarat dengan meletakkan tangannya dia atas lutut yang berarti ia meninggalkan
ruku’. Jika ia meletakkan tangannya diatas dahi,berarti ia meninggalkan sujud,
sedang jika ia meletakkan tangannya diatas mulutnya, berarti ia meninggalkan
bacaan surah.[3]
Sedangkan mazhab yang lain tidak menyebutkan secara
rinci tata cara pergantian imam ini, Malikiyah hanya mengatakan lebih baiknya
imam keluar dari tempatnya sambil memegang hidungnya.[4]
Sebab-sebabnya.
Adapun sebab-sebab nya adalah munculnya udzur bagi Imam, baik itu hadats, merasakan
sakit yang sangat, atau tidak mampu membaca bacaan wajib seperti surah
al-Fatihah dan lainnya.[5]
Demikian tentang permasalahan ini. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment