🔸Assalamualaikum ustad saya mau tanya kalau masih dalam kandungan apakah wali tetap wajib mengeluarka zakat.. usia janin sudah diatas 90 hr...
🔹Wa'alaikumussalam.
Ulama 4 mazhab sepakat bahwa bayi yang dalam kandungan tidak wajib zakat. Karena meskipun bayi dalam perut sudah memiliki kehidupan, tetap ia tidak bisa disebut manusia sampai terlahir kedunia.
Wallahu a'lam.
0 comments
Post a Comment