Zakat Profesi Bagian 2

Ragam pendapat dalam zakat Profesi.
Para pendukung zakat profesi sebenarnya juga tidak sepakat dalam beberapa perkara. Misalnya dalam masalah nishab (ukuran) wajib zakatnya, nilai yang dikeluarkan dan banyak hal lainnya. Mari kita simak penjabarannya.

A. Nishabnya
  1. Emas, Sebagian pendapat pengusung zakat profesi menggunakan nishab emas untuk menetapkan wajib tidaknya zakat profesi bagi seseorang, yakni 85 gram emas. Jika sekarang harga emas pergramnya Rp 500.000, berarti hanya mereka yang punya total penghasilan  diatas 42.500.000 /pertahun (500.000 x 85 ) saja yang kena zakat profesi.
  2. Pertanian, Sebagian lagi menggunakan nisab zakat pertanian. Nishab zakat tanaman adalah sebesar 5 wasaq atau sama dengan 652,8 kg gabah atau sama dengan 520 kg beras. Maka cara penghitungannya (penghitungan bruto) adalah jika harga/kg beras sebesar Rp 10.000 x 520 = Rp.5,200,000 . Jadi, berdasarkan pendapat ini, mereka yang memiliki gaji Rp 5.200.000/bulan yang diwajibkan menunaikan zakat profesi.
B. Nilai yang dikeluarkan
  1. Dua Setengah Persen (2,5%), Ada yang berpendapat bahwa nilai zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%, dengan mengqiyaskan kepada zakat mal. 
  2. Lima Persen (5%), Ada juga kelompok pendapat yang menetapkan 5% dengan mengqiyaskankepada  zakat pertanian, yaitu besar harta yang dikeluarkan adalah 5%.
  3. Sepuluh Persen (10%),
Sedangkan sebagian pendapat, meskipun sama-sama menggunakan qiyas ke zakat pertanian sebagaimana pendapat diatas, namun berbeda dalam menetapkan nilai zakat yang harus dikeluarkan. Mereka cendrung menetapkan 10%, sebagaimana zakat pertanian dengan system tadah hujan.

Alasannya, karena ternyata para karyawan atau pegawai itu sering mendapatkan uang kaget yang bukan gaji asli mereka. 

C. Penerapannya
  1. Bruto, Pengeluaran Bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya zakat penghasilan yang mencapai nishab 85 gram emas dalam jumlah setahun dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima penghasilan sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat penghasilan/gaji/honor dan penghasilan lainnya dalam setahun 42.500.000, dibagi persebulan mencapai 3.500.000 juta rupiah dikeluarkan langsung 2,5 % = 87.500 ribu rupiah.
  2. Netto versi 1, Setelah dikurangi oprasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nishab, maka dipotong terlebih dahulu dengan biaya oprasional kerja.Contoh ; seorang mendapatkan gaji 5.000.000  juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transportasi dan konsumsi harian ditempat kerja sebanyak 500 ribu rupiah, sisanya 4.500.000  juta rupiah, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 % dari 4.500.000 juta rupiah = Rp.112.500.
  3. Netto versi 2, Yakni Zakat profesi yang merupakan gaji dikurang estimasi kebutuhan hidup bersama keluarga. Bedanya dengan diatas, bila versi 1 pengurangnya hanya biaya operasional kerja, versi 2 menyertakan kebutuhan hidup dia dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
  4. Versi tidak resmi, Yakni zakat ‘profesi’ jadi-jadian. Sebenarnya ini adalah zakat mal. Seseorang menotal semua penghasilannya selama setahun, kemudian secara tehnis saja ia keluarkan setiap bulan, bukan diakhir tahun.
Zakat profesi Versi Basnas yang mendapat restu MUI

Penghitungan besaran nishab menurut Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan berlaku secara umum di Indonesia adalah merujuk kepada zakat tanaman/pertanian. Nishab zakat tanaman adalah sebesar 5 wasaq atau sama dengan 652,8 kg gabah atau sama dengan 520 kg beras.

Maka cara penghitungannya (penghitungan bruto) adalah jika harga/kg beras sebesar Rp 10.000 x 520 = Rp. 5,200,000 x 2,5 % = Rp 130.000/ bulan zakat yang harus dikeluarkan.

Yang unik pendapat yang digunakan Baznas ini walau nishab merujuk kepada zakat tanaman, tapi dalam hal ini kadar zakat profesi merujuk pada kadar zakat emas dan perak yakni 2,5 % karena kedekatannya zakat profesi wujudnya adalah berupa uang berbeda dengan zakat tanaman. Sehingga kadarnya diqiyaskan pada zakat emas dan perak. Hal ini berdasar pada sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam :

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ

"Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun (haul), maka zakatnya setengah dinar (2,5 %)". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi)    

Penutup.

Demikian ragam pendapat tentang zakat profesi ini. Mulai dari yang menolak sampai yang mendukung, hingga perbedaan pendapat tentang penerapannya. Semoga dengan bahasan ini menjadikan kita lebih paham dan bersungguh-sungguh dalam mengamalkan zakat, namun disaat yang sama, tetap menghargai perbedaan pilihan pendapat saudara kita yang berbeda dari kita.




0 comments

Post a Comment