Izin bertanya
ustadz tentang uang temuan dijalan itu halal atau harus dikemanakan uang
tersebut ustadz ?
Jawaban
Islam adalah agama kasih sayang dan keadilan, melarang segala bentuk kedzaliman dalam segala hal, sampai masalah
harta. Diwasiatkan dalam sebuah
hadits :
إِنَّهُ لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ،
“Tidak halal harta seorang muslim (buat orang lain) kecuali
dengan kerelaan hatinya’’ (HR. Ahmad)
Hak kepemilikan
harta seseorang dijamin dalam Islam meskipun sempat lenyap dari tangannya dan
ditemukan oleh orang lain, yang dalam syariat dikenal dengan hukum luqathah
(temuan). Mari kita simak pembahasannya.
Pengertian
Luqathah (اللقطة) berasal dari kata luqath ( (لقطyang artinya memungut.Sedangkan secara istilah adalah setiap harta yang
lepas dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain.[1]
Hukum memungut luqathah
Berikut
penjelasan para ulama mazhab tentang hukum mengambil luqathah[2] :
Menurut Kalangan Hanafiyah dianjurkan mengambil luqathah jika
yang mengambil amanah dan sanggup memberitakannya, jika tidak sanggup maka yang
lebih utama tidak mengambilnya, jika ia mengambilnya untuk dimanfaatkan oleh
dirinya sendiri maka haram karena ia seperti orang yang ghasab.
Namun
wajib mengambilnya jika ditakutkan hilang, karena harta seorang muslim wajib
dijaga seperti menjaga harta dirinya sendiri, jika ia meninggalkannya sehingga
tersia-siakan/hilang maka ia berdosa.
Menurut Malikiyyah bahwa jika yang menemukan
mengetahui bahwa ia tidak akan bisa amanah maka mengambilnya adalah haram. Jika
ia takut syaitan menggodanya dan ia tidak sanggup memberitahukannya maka itu
makruh, namun jika ia amanah, baik ketika dengan orang-orang dan tidak takut
bahwa yang lain hianat maka maka tidak apa-apa mengambilnya, namun jika ia
takut yang lain hianat maka mengambilnya adalah wajib.
Sedangkan menurut
kalangan Syafi’iyyah
jika ia mendapatkannya dan takut hilang maka
jika ia amanah mengambilnya adalah lebih utama. Sedangkan dalam riwayat lain ia
wajib mengambilnya karena untuk menjaga harta agar tidak hilang. Sebagaimana
firman-Nya :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
Seorang
mu’min itu adalah penolong bagi yang lainnya maka wajib menjaganya dan tidak
meninggalkannya agar tidak hilang/tersia-siakan.” (at Taubah :71)
Sedangkan Hanabilah lebih baik meninggalkannya, ini
juga diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas dan Ibn Umar, Jabir, Ibn Zaid dan ‘Atha. Dalil pendapat ini adalah :
عَنْ الْجَارُودِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ضَالَّةُ الْمُسْلِمِ حَرَقُ النَّارِ
“Harta benda seorang mukmin yang hilang,
adalah bahan bakarnya api neraka.” (at-Tirmidzi)
Dengan
mengambilnya bisa meyebabkan ganti rugi bagi dirinya, memakannya adalah haram,
menyia-nyiakan kewajiban dalam memberitahukannya dan melaksanakan amanah oleh
karena itu meninggalkannya lebih utama dan lebih selamat.
Jenis-jenis
Luqathah
Secara
umum Luqathah terbagi menjadi 2 jenis, barang temuan yang kecil nilainya dan
yang bernilai besar.
1.
Yang nilainya kecil
Luqathah kategori kecil terbagi menjadi
2, pertama yang bernilai kecil yang harus dicari pemiliknya namun tidak wajib
diumumkan selama 1 tahun, sedangkan kategori kecil kedua boleh langsung
dimanfaatkan.
Kategori 1 : Tidak diumumkan
Barang temuan yang masuk kategori tidak perlu diumumkan menurut
Syafi’iyyah adalah dibawah 1 dinar. Menurut kalangan Hanafiyyah 10 dirham
sedangkan menurut mayoritas ulama adalah ¼ dinar. Setelah dicari pemiliknya
dengan kadar secukupnya, bila pemiliknya tidak ada, maka boleh dimanfaatkan.
Kategori
2 : Langsung dimanfaatkan
Ulama sepakat
bahwa temuan yang ringan seperti kurma, pecahan barang, dan barang
sederhana boleh langsung dimanfaatkan.[3] Sebagaimana
disebutkan dalam sebuah riwayat Rasulullah menemukan buah kurma yang jatuh dan beliau
bersabda :
لولا أني أخاف أن تكون من الصدقة لأكلتها
“Seandainya
aku tidak takut bahwa pada kurma-kurma ini ada kewajiban shadaqah (zakat) tentu
aku sudah memakannya.”
(HR. Bukhari).
2.
Yang nilainya besar
Barang
temuan yang bernilai besar yakni menurut Jumhur ulama diatas 1 dinar wajib dijaga,
dipersaksikan kepada 2 saksi dan diumumkan selama setahun. Jika setelah berlalu
satu tahun, boleh dimanfaatkan menurut mayoritas ulama.[4]
Sebagaimana
disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini :
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اللُّقَطَةِ الذَّهَبِ أَوْ الْوَرِقِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنْ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
Rasulullah
ditanya tentang barang temuan berupa emas atau perak, lalu beliau berkata,’’Kenalilah wadah/tutupnya, dan
pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika diketahui (pemiliknya) maka
gunakanlah dan hendaknya barang itu bagaikan titipan di sisimu tetapi jika jika
datang pemiliknya mencari barang itu suatu hari dari masa, maka serahkanlah
barang itu padanya.’’ (Mutafaqqun ‘Alaih)
من وجد لقطة فليشهد ذا عدل أو ذوي عدل ولا يكتم ولا يغيّب فإن وجد صاحبها فليردها عليه وإلا فهو مال الله عز و جل يؤتيه من يشاء
“Barangsiapa
yang menemukan luqathah,
maka hendaklah ia mengangkat
saksi seorang
atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh menyembunyikannya, jika datang
pemiliknya, maka (pemiliknya) lebih berhak dengan barangnya, jika tidak
(dijumpai pemiliknya) maka barang itu adalah milik Allah yang diberikan kepada
orang yang Dia kehendaki.’’ (HR.Abu
Dawud)
Pengumuman
menurut para ulama dilakukan ditempat-tempat umum, seperti pasar, pintu-pintu
mesjid dan warung-warung dengan memberitahukan jenis dan sifatnya, namun tidak
secara terperinci, karena kalau secara terperinci orang yang mendengar pasti
akan mengetahuinya, maka sifatnya itu tidak akan menjadi bukti kepemilikannya.
Semua
Jenis Luqathah diatas boleh dimanfaatkan bila telah ditunaikan hak-haknya. Tapi
yang perlu diingat, kebolehannya hanya memanfaatkan, bukan memiliki. Jika misalnya
kita menemukan mangga jatuh, kemudian kita kupas dan langsung kita makan. Setelah
10 tahun pemiliknya memintanya dari kita, kita harus bersedia mengganti mangga
tersebut. Lho koq bisa, kan mangga tersebut bisa busuk sia-sia kalau kita biarkan
, setelah dimakan supaya tidak mubazir koq lagi ? Jawabannya : Masalah buat Elu ? Kan tuh mangga punya
orang kenapa kita yang pusing.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment