BERDIRI KETIKA JENAZAH LEWAT



Ustadz, Kebanyakan orang ketika ada iring-iringan jenazah berdiri untuk menghormati jenazah yang lewat, apakah ada kesunnahan untuk hal ini ?
 
Jawaban :
Ulama berbeda pendapat tentang hukum berdiri ketika ada jenazah yang lewat, sebagian kalangan memandang bahwa hal ini ada kesunnahannya sedangkan yang lain tidak.
Kelompok ulama yang mensunnahkan berdiri ketika ada jenazah yang diusung berdalilkan kepada sebuah hadits : 

إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ
Jika kalian melihat jenazah, berdirilah hingga jenazah melewati kalian atau jenazah diletakkan. (HR. An Nasai)

 Juga berdasarkan beberapa hadits lainnya, yakni ketika ada jenazah yahudi yang lewat Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam berdiri, ketika dikatakan kepada beliau, ‘Itu adalah jenazah yahudi.’ Rasulullah menjawab, “Bukankah ia juga manusia ?” (HR. Bukhari Muslim) 

Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa hal ini tidak ada kesunnahannya. Kalangan mazhab Syafi’iyah memandang bahwa berdiri ketika ada jenazah hanyalah perbuatan jaiz (boleh). Jadi menurut mazhab ini, seorang muslim boleh memilih berdiri atau duduk ketika ada jenazah. Sedangkan mazhab Maliki  dan Hanbali menegaskan bahwa berdiri untuk mayit adalah perbuatan yang dibenci (makruh).[1]

Jumhur ulama menetapkan hal ini karena hadits diatas telah di mansukh (dihapus) status hukumnnya dengan hadits-hadits berikut ini :

1.      Hadits riwayat imam Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya dari Ali bin Abi Thalib : “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam dahulu memerintahkan kami untuk berdiri ketika berlalu jenazah, lalu beliau duduk, dan memerintahkan duduk setelah itu.”

2.      Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya dari Ubadah bin Shamit : “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam berdiri untuk jenazah sampai jenazah itu dikuburkan. Lantas seorang ulama yahudi lewat dan berkata, ‘seperti inilah juga kami melakukannya.’  Maka Rasulullah y pun duduk, seraya bersabda, ‘berbedalah kalian dari orang-orang yahudi.”

Kebanyakan ulama memandang bahwa pendapat yang menyatakan berdiri untuk jenazah adalah masalah pilihan bukan masalah anjuran, sebagai pendapat yang terbaik untuk diikuti. Ini pula yang dipilih oleh beberapa ulama salaf seperti Qadhi Iyadh, Ishaq, Ibnu Habib dan lainnya.[2]
 
Wallahu a’lam.



[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (II/656).
[2] Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (16/16).

0 comments

Post a Comment