Ustadz,
Kebanyakan orang ketika ada iring-iringan jenazah berdiri untuk menghormati
jenazah yang lewat, apakah ada kesunnahan untuk hal ini ?
Jawaban
:
Ulama berbeda pendapat tentang hukum
berdiri ketika ada jenazah yang lewat, sebagian kalangan memandang bahwa hal
ini ada kesunnahannya sedangkan yang lain tidak.
Kelompok ulama yang mensunnahkan berdiri
ketika ada jenazah yang diusung berdalilkan kepada sebuah hadits :
إِذَا
رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ
“Jika kalian melihat jenazah,
berdirilah hingga jenazah melewati kalian atau jenazah diletakkan.”
(HR. An Nasai)
Juga
berdasarkan beberapa hadits lainnya, yakni ketika ada jenazah yahudi yang lewat Rasulullah shalallahu’alaihi
wassalam berdiri,
ketika dikatakan kepada beliau, ‘Itu adalah jenazah yahudi.’ Rasulullah
menjawab, “Bukankah ia juga manusia ?” (HR. Bukhari Muslim)
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa
hal ini tidak ada kesunnahannya. Kalangan mazhab Syafi’iyah memandang bahwa
berdiri ketika ada jenazah hanyalah perbuatan jaiz (boleh). Jadi menurut mazhab
ini, seorang muslim boleh memilih berdiri atau duduk ketika ada jenazah.
Sedangkan mazhab Maliki dan Hanbali menegaskan
bahwa berdiri untuk mayit adalah perbuatan yang dibenci (makruh).[1]
Jumhur ulama menetapkan hal ini karena hadits
diatas telah di mansukh (dihapus) status hukumnnya dengan hadits-hadits
berikut ini :
1.
Hadits
riwayat imam Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya dari Ali bin Abi Thalib : “Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam dahulu memerintahkan kami untuk berdiri
ketika berlalu jenazah, lalu beliau duduk, dan memerintahkan duduk setelah
itu.”
2.
Hadits
riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya dari Ubadah bin Shamit : “Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam berdiri untuk jenazah sampai jenazah itu
dikuburkan. Lantas seorang ulama yahudi lewat dan berkata, ‘seperti inilah juga
kami melakukannya.’ Maka Rasulullah y pun
duduk, seraya bersabda, ‘berbedalah kalian dari orang-orang yahudi.”
Kebanyakan ulama memandang bahwa pendapat
yang menyatakan berdiri untuk jenazah adalah masalah pilihan bukan masalah anjuran, sebagai pendapat
yang terbaik untuk diikuti. Ini pula yang dipilih oleh beberapa ulama salaf
seperti Qadhi Iyadh, Ishaq, Ibnu Habib dan lainnya.[2]
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment