Nanya ustadz,
hukum orang yang biasa makai Qunut ketika bermakmum dengan imam yang tidak
berqunut tapi dalam jangka waktu yang lama, hukumnya gimana ustadz ?
Jawaban :
Hukumnya tentu
tidak masalah dan shalatnya tetap sah menurut ittifaq ulama. Karena kalangan mazhab
syafi’iyyah yang beramal dengan qunut shubuh sekalipun hanya berpendapat
hukumnya sunnah, bukan wajib. Jadi ditinggalkannya Qunut shubu tetap sah
menurut ulama manapun tanpa ada khilaf.
Dan
sebenarnya, meskipun kita bermakmum dengan imam yang tidak berqunut sekalipun,
makmum tetap bisa membaca Qunut shubuh. Karena ternyata bacaan Qunut itu tidak
harus dengan redaksi yang selama ini kita kenal, tapi ternyata semua jenis
dzikir bisa dijadikan bacaan Qunut Shubuh asalkan berisi pujian kepada Allah
dan doa. Demikian dijelaskan dalam mazhab as Syafi’iyyah. Semisal kalimat : “Allahumma
ighfirliy ya Ghafuur.”Kalimat Ighfirli (Ampuni saya) termasuk doa
dan ghaafur (yang maha pengampun) termasuk pujian. Namun tetap yang
lebih utama untuk dibaca dalam doa Qunut adalah lafadz redaksi diatas, yakni
Allahummah diini sampai akhir.[1]
0 comments
Post a Comment