BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TIDAK QUNUT



Nanya ustadz, hukum orang yang biasa makai Qunut ketika bermakmum dengan imam yang tidak berqunut tapi dalam jangka waktu yang lama, hukumnya gimana ustadz ? 

Jawaban :
Hukumnya tentu tidak masalah dan shalatnya tetap sah menurut ittifaq ulama. Karena kalangan mazhab syafi’iyyah yang beramal dengan qunut shubuh sekalipun hanya berpendapat hukumnya sunnah, bukan wajib. Jadi ditinggalkannya Qunut shubu tetap sah menurut ulama manapun tanpa ada khilaf.
Dan sebenarnya, meskipun kita bermakmum dengan imam yang tidak berqunut sekalipun, makmum tetap bisa membaca Qunut shubuh. Karena ternyata bacaan Qunut itu tidak harus dengan redaksi yang selama ini kita kenal, tapi ternyata semua jenis dzikir bisa dijadikan bacaan Qunut Shubuh asalkan berisi pujian kepada Allah dan doa. Demikian dijelaskan dalam mazhab as Syafi’iyyah. Semisal kalimat : “Allahumma ighfirliy ya Ghafuur.”Kalimat Ighfirli (Ampuni saya) termasuk doa dan ghaafur (yang maha pengampun) termasuk pujian. Namun tetap yang lebih utama untuk dibaca dalam doa Qunut adalah lafadz redaksi diatas, yakni Allahummah diini sampai akhir.[1]


[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/165), Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab ( 3/ 504).

0 comments

Post a Comment