Ustadz apa
hukum laki-laki dan perempuan yang bukan mahram shalat berjama’ah berdua. Semisal
saya (wanita) punya teman kantor laki-laki kemudian saya bermakmum kepadanya. Saya
membaca di sebuah artikel bahwa shalat seperti itu tidak diharamkan. Mohon penjelasannya.
Jawaban
Jumhur ulama khususnya kalangan
Syafi’iyyah memang berpendapat bahwa shalatnya seorang laki-laki mengimami
seorang wanita yang bukan mahram
atau ajnabiyyah (asing) hukumnya adalah haram.[1]Karena
itu lebih baiknya anti tidak melakukan shalat berjama’ah dengan lelaki ajnabi
(asing) yakni mereka yang bukan termasuk mahram.
Dalil-dalil yang digunakan
Dari
Ibnu Abbas radhiyallahu‘anhuma,
Rasulullah shallallahu‘alaihi
wasallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
”Jangan
sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia
ditemani mahramnya.” (Mutafaqqun
‘alaih).
Juga dalam
sebuah hadits yang lain,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا
الشَّيْطَانُ
”Jangan
sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi
makhluk ketiganya adalah setan.” (HR.
Ahmad).
Para ulama
mengatakan, berdasarkan dalil-dalil
diatas, tidak boleh seorang lelaki mengimami shalat dengan wanita yang
bukan mahram, secara berdua-duaan. Karena bisa jadi keluar dari tujuan utama
yaitu shalat, menjadi sumber fitnah dan syahwat.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment