BUKAN MAHRAM SHALAT BERJAMA’AH




Ustadz apa hukum laki-laki dan perempuan yang bukan mahram shalat berjama’ah berdua. Semisal saya (wanita) punya teman kantor laki-laki kemudian saya bermakmum kepadanya. Saya membaca di sebuah artikel bahwa shalat seperti itu tidak diharamkan. Mohon penjelasannya.

Jawaban
Jumhur ulama khususnya kalangan Syafi’iyyah memang berpendapat bahwa shalatnya seorang laki-laki mengimami seorang wanita yang bukan mahram atau ajnabiyyah (asing) hukumnya adalah haram.[1]Karena itu lebih baiknya anti tidak melakukan shalat berjama’ah dengan lelaki ajnabi (asing) yakni mereka yang bukan termasuk mahram.
Dalil-dalil yang digunakan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu‘anhuma, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (Mutafaqqun ‘alaih).
Juga dalam sebuah hadits yang lain,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad).
Para ulama mengatakan, berdasarkan dalil-dalil diatas, tidak boleh seorang lelaki mengimami shalat dengan wanita yang bukan mahram, secara berdua-duaan. Karena bisa jadi keluar dari tujuan utama yaitu shalat, menjadi sumber fitnah dan syahwat.
Wallahu a’lam.


[1] Al Majmu’ Syarh al Muhadzab (4/277), Syarh Zadul Mustaqni’ (3/149).

0 comments

Post a Comment