Bagaimana dengan
pemasangan gigi palsu ustadz ? Terlebih
kalau gigi depan (kalau ompong) sangat mengganggu aktivitas.
Jawaban
Mengobati
anggota tubuh yang tidak bisa berfungsi sebagaimana harusnya dengan cara menggantikannya
dengan benda-benda lain dibolehkan menurut kesepakatan ulama. Semisal mengganti
kaki yang patah dengan kaki palsu, memakai kacamata dan termasuk mengganti gigi
yang patah/lepas.[1]
Hal ini didasarkan kepada hadits –hadits berikut ini :
Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam bersabda,
قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ
الْكُلَابِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ، فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ، فَأَمَرَهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“(Arjafah
bin As’ad) hidungnya terpotong di hari peperangan Al-Kullab, maka dia membuat
hidung dari daun namun daun itu berbau dan mengganggu dirinya, maka Nabi
memerintahkannya untuk mengganti dengan yang terbuat dari emas.” (HR. Abu Daud)
Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam bersabda,
لُعنت الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة والواشمة والمستوشمة من
غير داء
“Dilaknat
: orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut
alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta
ditato, selain karena penyakit.”
(HR. Abu Daud)
Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى
“Allah
melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan
yang minta dikikir giginya dan yang menjarangkan giginya untuk tujuan
kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)
Al
Imam Ibn Hajar al Asqalani ketika mensyarahkan hadist diatas berkata : “Difahami
dari hadis, tindakan itu tercela dan haram bagi sesiapa yang melakukannya untuk
kecantikan, namun sekiranya ia memerlukan disebabkan oleh perubatan contohnya,
ia adalah diharuskan.[2]
Demikian. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment