GIGI PALSU



Bagaimana dengan pemasangan gigi palsu ustadz  ? Terlebih kalau gigi depan (kalau ompong) sangat mengganggu aktivitas.

Jawaban
Mengobati anggota tubuh yang tidak bisa berfungsi sebagaimana harusnya dengan cara menggantikannya dengan benda-benda lain dibolehkan menurut kesepakatan ulama. Semisal mengganti kaki yang patah dengan kaki palsu, memakai kacamata dan termasuk mengganti gigi yang patah/lepas.[1] Hal ini didasarkan kepada hadits –hadits berikut ini :

Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda,
قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ، فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“(Arjafah bin As’ad) hidungnya terpotong di hari peperangan Al-Kullab, maka dia membuat hidung dari daun namun daun itu berbau dan mengganggu dirinya, maka Nabi memerintahkannya untuk mengganti dengan yang terbuat dari emas.” (HR. Abu Daud)

 Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda,
لُعنت الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة والواشمة والمستوشمة من غير داء
“Dilaknat : orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud)

Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى
“Allah melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya dan yang menjarangkan giginya untuk tujuan kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)
Al Imam Ibn Hajar al Asqalani ketika mensyarahkan hadist diatas berkata : “Difahami dari hadis, tindakan itu tercela dan haram bagi sesiapa yang melakukannya untuk kecantikan, namun sekiranya ia memerlukan disebabkan oleh perubatan contohnya, ia adalah diharuskan.[2]

Demikian. Wallahu a’lam.


[1] Nailul Authar (6/244), Majmu’ syarh al Muhazzab (1/312).
[2] Fath al Bari (13/458).

0 comments

Post a Comment