HUKUM SUSUK KB (IMPLAN)

Bagaimana dengan hukum KB implant atau susuk ustadz ? Dan kalau orangnya meninggal apakah implantnya wajib dilepas ?

Jawaban :
KB Susuk atau Implan adalah jenis  alat kontrasepsi bawah kulit, karena dipasang di bawah kulit pada lengan atas, alat kontrasepsi ini disusupkan di bawah kulit lengan atas sebelah dalam.
Bentuknya semacam tabung-tabung kecil atau pembungkus plastik berongga dan ukurannya sebesar batang korek api. Susuk dipasang seperti kipas dengan enam buah kapsul atau tergantung jenis susuk yang akan dipakai. Di dalamnya berisi zat aktif berupa hormon. Susuk tersebut akan mengeluarkan hormon sedikit demi sedikit. Jadi, konsep kerjanya menghalangi terjadinya ovulasi dan menghalangi migrasi sperma. Kurang lebih seperti itu gambaran  sifat dari hal yang ditanyakan diatas.

Menurut mayoritas ulama yang membolehkan KB, Alat kontrasepsi yang dibolehkan adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml) bukan aborsi, bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.

Kelihatannya dari bahan  dan cara kerjanya, susuk KB adalah termasuk alat kontrasepsi yang dibolehkan.

Apakah susuk harus dilepas ketika meniggal dunia ? Jawabannya tidak perlu. Tidak ada kewajiban harus lepas melepas sesuatu yang ada ditubuh mayit, apalagi harus ada proses pembedahan, bahkan bila dilakukan bisa haram. Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment