Bagaimana dengan hukum KB implant
atau susuk ustadz ? Dan kalau orangnya meninggal apakah implantnya wajib dilepas
?
Jawaban :
KB Susuk atau
Implan adalah jenis alat kontrasepsi
bawah kulit, karena dipasang di bawah kulit pada lengan atas, alat kontrasepsi
ini disusupkan di bawah kulit lengan atas sebelah dalam.
Bentuknya
semacam tabung-tabung kecil atau pembungkus plastik berongga dan ukurannya
sebesar batang korek api. Susuk dipasang seperti kipas dengan enam buah kapsul
atau tergantung jenis susuk yang akan dipakai. Di dalamnya berisi zat aktif
berupa hormon. Susuk tersebut akan mengeluarkan hormon sedikit demi sedikit.
Jadi, konsep kerjanya menghalangi terjadinya ovulasi dan menghalangi migrasi
sperma. Kurang lebih seperti itu gambaran sifat dari hal yang ditanyakan diatas.
Menurut mayoritas
ulama yang membolehkan KB, Alat kontrasepsi yang dibolehkan adalah yang cara
kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml) bukan aborsi, bersifat sementara
(tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh
orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada
dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat. Selain
itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta
tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Kelihatannya
dari bahan dan cara kerjanya, susuk KB
adalah termasuk alat kontrasepsi yang dibolehkan.
Apakah susuk harus
dilepas ketika meniggal dunia ? Jawabannya tidak perlu. Tidak ada kewajiban
harus lepas melepas sesuatu yang ada ditubuh mayit, apalagi harus ada proses
pembedahan, bahkan bila dilakukan bisa haram. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment