Ustadz ,
apakah hutang itu diwariskan ke ahli waris ? Dan bila hutang itu sudah
diikhlaskan oleh yang dihutangi apakah tetap wajib untuk dibayar ? Pendapat
saya sih harus tetap dibayar karena jumlah hutangnya yang besar.
Jawaban :
Hutang tidak
diwariskan. Dalam artian, bila seseorang misalnya meninggal, maka ahli waris
seperti anak-nakanya tidak berkewajiban membayar hutang orang tuanya tersebut. Namun
yang wajib adalah harta yang ditinggalkan oleh si mayit wajib hukumnya untuk
digunakan melunasi hutang-hutangnya.[1] Hal ini
berdasarkan firman Allah ta’ala :
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ
دَيْنٍ
“
(Pembagian-pembagian warisan itu) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS. An Nisa’: 11)
Jadi, harta yang
ditinggalkan oleh mayit wajib hukumnya digunakan terlebih dahulu untuk membayar
hutang dan menunaikan wasiat-wasiatnya, sebelum dibagi oleh ahli warisnya.
Bagaimana bila hutang itu sudah direlakan ?
Jika memang hutang itu benar-benar sudah direlakan oleh orang yang
menghutangi, tentu saja sudah tidak wajib dibayar, baik hutang tersebut dalam
jumlah kecil maupun besar. Tidak ada bedanya.
Hanya saja penting bagi ahli waris untuk memastikan apakah ‘pengikhlasan’
hutang tersebut karena kerelaan atau terpaksa atau sebab lain. Misalnya ia
mengaku merelakan hutangnya, karena
menurutnya kecil saja, Cuma Rp100.000,
ternyata setelah diusust matanya rabun sehingga terlewat dari melihat ada tiga
nol dibelakanganya. Jadi sebenarnya hutang mayit Rp 100.000.000. Nah, kalau
seperti ini wajibnya dilunasi.
Bagaimana kalau tidak ada warisan ?
Jika memang seseorang meninggal
tidak meninggalkan warisan apapun maka tidak ada kewajiban siapapun untuk
melunasi hutang-hutangnya. Itu murni menjadi tanggungan dan beban dia di akhirat.
Hanya bila kemudian anak-anaknya atau
saudaranya melunasinya, itu tentu sebuah keutamaan. Karena anak atau saudaranya
tersebut tidak rela melihatnya sengsara diakhirat karena hutangnya.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment