Bapak
pengasuh yang kami muliakan, kapan masbuq dikatakan masih mendapatkan raka’at
shalat bersama imam ?
Jawaban :
Ulama
sepakat bahwa makmum yang masbuk masih mendapatkan raka’at shalat ketika ia
mendapatkan ruku’nya imam. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.[1] Ketentuan ini didasarkan
kepada sebuah hadits :
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Siapa
yang mendapatkan ruku’ imam maka ia mendapatkan raka’at (shalat).” (Mutafaqqun ‘Alaih)
Namun
ulama mazhab berbeda pendapat tentang detail hakikat ruku’ yang dimaksud.
Hanafiyah
Mazhab
Hanafiyah mengatakan bahwa ketika makmum mendapati imam sedang ruku’ kemudian
ia bertakbiratul ikhram dan imam masih dalam kondisi ruku’ kemudian ia menyusul
ruku’, maka ia terhitung mendapat raka’at shalat.
Malikiyah
Menurut
mazhab ini, makmum masih terhitung mendapat raka’at shalat ketika ia telah
menegakkan lututnya dan imam belum mengangkat kepalanya untuk melakukan
I’tidal.
Syafi’iyah
Syafi’iyah
mengatakan bahwa ruku’ yang diikuti oleh masbuq adalah ruku’ yang tuma’ninah.
Adapun bila ‘terkesan’ ada terburu-buru ketika ia mendapatkan ruku’ imam, maka
ia tidak mendapatkan raka’at shalat.
Hanabilah
Sedangkan
Hanabilah menetapkan raka’at shalat bisa didapatkan masbuk selama imam belum
mengangkat kepalanya dan ia tidak ragu bahwa ia mendapatkan ruku’nya imam.
Demikian. Wallahu
a’lam bis Shawwab
0 comments
Post a Comment