KAPAN MASBUQ MENDAPAT RAKA’AT SHALAT ?



Bapak pengasuh yang kami muliakan, kapan masbuq dikatakan masih mendapatkan raka’at shalat bersama imam ?

Jawaban :

Ulama sepakat bahwa makmum yang masbuk masih mendapatkan raka’at shalat ketika ia mendapatkan ruku’nya imam. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.[1] Ketentuan ini didasarkan kepada sebuah hadits : 

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Siapa yang mendapatkan ruku’ imam maka ia mendapatkan raka’at (shalat).” (Mutafaqqun ‘Alaih)

Namun ulama mazhab berbeda pendapat tentang detail hakikat ruku’ yang dimaksud.
Hanafiyah
Mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa ketika makmum mendapati imam sedang ruku’ kemudian ia bertakbiratul ikhram dan imam masih dalam kondisi ruku’ kemudian ia menyusul ruku’, maka ia terhitung mendapat raka’at shalat.
Malikiyah
Menurut mazhab ini, makmum masih terhitung mendapat raka’at shalat ketika ia telah menegakkan lututnya dan imam belum mengangkat kepalanya untuk melakukan I’tidal.
Syafi’iyah
Syafi’iyah mengatakan bahwa ruku’ yang diikuti oleh masbuq adalah ruku’ yang tuma’ninah. Adapun bila ‘terkesan’ ada terburu-buru ketika ia mendapatkan ruku’ imam, maka ia tidak mendapatkan raka’at shalat.
Hanabilah
Sedangkan Hanabilah menetapkan raka’at shalat bisa didapatkan masbuk selama imam belum mengangkat kepalanya dan ia tidak ragu bahwa ia mendapatkan ruku’nya imam.

Demikian. Wallahu a’lam bis Shawwab



[1] Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (37/163-164).

0 comments

Post a Comment