KB SPIRAL


Ustadz  mohon penjelasannya tentang  hukum KB dengan spiral/IUD menurut Islam. Serta bagaimanakah jika yang menggunakan KB tersebut meninggal apakah Spiralnya harus dilepas ?


Jawaban :

Pengertiannya
Ada banyak sekali jenis dan metode alat kontrasepsi yang dikenal dewasa ini, salahsatunya adalah yang sedang ditanyakan  sekarang ini, spiral  atau IUD. Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)  atau juga disebut IUD ( Intra Uterine Device) atau yang lazim disebut spiral adalah alat kontrasepsi yang dipasang di dalam rahim, terbuat dari bahan sintetis semacam plastik, sebesar lidi. Bentuknya bermacam-macam, ada yang seperti spiral, sayap, huruf “T” dan lain-lain. Ukurannya cukup kecil. Untuk yang berbentuk “T”, sekedar sebagai contoh ukurannya 5 x 3 cm. Pemasangannya yaitu dengan cara memasukkannya ke dalam leher rahim melalui jalan lahir atau alat kelamin.

Hukumnya
Adapun mengenai penggunaan Spiral/IUD menurut para ulama kontemporer hukumnya adalah haram. Di  Indonesia hal ini telah ditetapkan lewat fatwa hukum dari sebagian ulama dan cendikiawan muslim dalam Musyawarah ulama terbatas mengenai “KB dipandang dari hukum syariat islamYang diadakan pada bulan juni 1972, yang memutuskan bahwa,  pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan.

Berikut diantara alasannya pengharaman IUD :

1.      Seperti aborsi
            Memang cara  IUD ini sangat berbeda dengan alat kontrasepsi pada umumnya. Jika suntik, pil dan kondom bekerja dengan cara menghalangi terjadinya pembuahan, IUD menghalangi menempelnya zygot (sel telur yang telah dibuahi sperma) di dinding rahim. Sehingga Cara kerja IUD bersifat abortif bukan kontraseptif.
2.      Terlihatnya aurat
Ulama sepakat bahwa hanya dalam kondisi darurat saja seorang perempuan boleh dilihat aurat apalagi kemaluannya, meskipun oleh sesama perempuan. Yang halal untuk melihatanya  hanyalah suaminya, mungkin agak lain ceritanya bila suaminya  sendiri yang bertindak sebagai dokter memasang Spiral seorang wanita.

Bagaimana solusinya bila telah menggunakan ?
Tentu jawabannya sederhana, segera bertaubat dan segera pula meninggalkannya. Toh masih banyak alat dan metode kontrasepsi lain yang lebih halal dan baik.

Apakah benda asing harus dihilangkan dari Mayit ?
Islam telah menetapkan bahwa kehormatan diri seseorang wajib dipelihara ketika hidupnya maupun setelah matinya. Dengan kata lain menyakiti seseorang ketika matinya sama saja dosanya dengan menganiaya seseorang ketika hidupnya.
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
”Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR Ahmad).
Dari situlah Ulama sepakat  berpendapat bahwa tidak ada kewajiban untuk mengambil benda-benda yang ada ditubuh seseorang yang telah meninggal.  Berkata Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni (2/404) :

وإن جبر عظمه بعظم فجبر، ثم مات، لم ينزع إن كان طاهرا. وإن كان نجسا فأمكن إزالته من غير مثلة أزيل؛ لأنه نجاسة مقدور على إزالتها من غير مضرة. وإن أفضى إلى المثلة لم يقلع
 “Jika tulang seseorang ditambal dengan tulang hewan lain, lalu ditutup, kemudian dia mati, maka tidak boleh dilepas, jika tulang pasangan itu suci. Namun jika tulang pasangan itu najis, dan memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menyayat mayit maka dia diambil. Karena ini termasuk benda najis yang mampu untuk dihilangkan tanpa membahayakan. Namun jika harus menyayat mayit maka tidak perlu dilepas.”

Demikian. Wallahu a’lam.




0 comments

Post a Comment