Ustadz mohon penjelasannya tentang hukum KB dengan spiral/IUD menurut Islam. Serta
bagaimanakah jika yang menggunakan KB tersebut meninggal apakah Spiralnya harus
dilepas ?
Jawaban :
Pengertiannya
Ada
banyak sekali jenis dan metode alat kontrasepsi yang dikenal dewasa ini, salahsatunya
adalah yang sedang ditanyakan sekarang
ini, spiral atau IUD. Alat Kontrasepsi
Dalam Rahim (AKDR) atau juga disebut IUD
( Intra Uterine Device) atau yang lazim disebut spiral adalah alat kontrasepsi
yang dipasang di dalam rahim, terbuat dari bahan sintetis semacam plastik,
sebesar lidi. Bentuknya bermacam-macam, ada yang seperti spiral, sayap, huruf
“T” dan lain-lain. Ukurannya cukup kecil. Untuk yang berbentuk “T”, sekedar
sebagai contoh ukurannya 5 x 3 cm. Pemasangannya yaitu dengan cara
memasukkannya ke dalam leher rahim melalui jalan lahir atau alat kelamin.
Hukumnya
Adapun
mengenai penggunaan Spiral/IUD menurut para ulama kontemporer hukumnya adalah
haram. Di Indonesia hal ini telah ditetapkan lewat fatwa
hukum dari sebagian ulama
dan cendikiawan muslim dalam Musyawarah ulama terbatas mengenai “KB dipandang dari hukum syariat
islam” Yang
diadakan pada bulan juni 1972, yang
memutuskan bahwa, pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan.
Berikut
diantara alasannya pengharaman IUD :
1.
Seperti aborsi
Memang
cara IUD ini sangat berbeda dengan alat
kontrasepsi pada umumnya. Jika suntik, pil dan kondom bekerja dengan cara
menghalangi terjadinya pembuahan, IUD menghalangi menempelnya zygot (sel telur
yang telah dibuahi sperma) di dinding rahim. Sehingga Cara kerja IUD bersifat
abortif bukan kontraseptif.
2.
Terlihatnya aurat
Ulama
sepakat bahwa hanya dalam kondisi darurat saja seorang perempuan boleh dilihat
aurat apalagi kemaluannya, meskipun oleh sesama perempuan. Yang halal untuk
melihatanya hanyalah suaminya, mungkin agak
lain ceritanya bila suaminya sendiri
yang bertindak sebagai dokter memasang Spiral seorang wanita.
Bagaimana
solusinya bila telah menggunakan ?
Tentu
jawabannya sederhana, segera bertaubat dan segera pula meninggalkannya. Toh
masih banyak alat dan metode kontrasepsi lain yang lebih halal dan baik.
Apakah
benda asing harus dihilangkan dari Mayit ?
Islam
telah menetapkan bahwa kehormatan diri seseorang wajib dipelihara ketika
hidupnya maupun setelah matinya. Dengan kata lain menyakiti seseorang ketika
matinya sama saja dosanya dengan menganiaya seseorang ketika hidupnya.
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
”Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan
tulang orang hidup.”
(HR Ahmad).
Dari
situlah Ulama sepakat berpendapat bahwa
tidak ada kewajiban untuk mengambil benda-benda yang ada ditubuh seseorang yang
telah meninggal. Berkata Ibnu
Qudamah dalam kitab al Mughni (2/404) :
وإن
جبر عظمه بعظم فجبر، ثم مات، لم ينزع إن كان طاهرا. وإن كان نجسا فأمكن إزالته من
غير مثلة أزيل؛ لأنه نجاسة مقدور على إزالتها من غير مضرة. وإن أفضى إلى المثلة لم
يقلع
“Jika tulang seseorang ditambal dengan tulang
hewan lain, lalu ditutup, kemudian dia mati, maka tidak boleh dilepas, jika
tulang pasangan itu suci. Namun jika tulang pasangan itu najis, dan
memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menyayat mayit maka dia diambil. Karena
ini termasuk benda najis yang mampu untuk dihilangkan tanpa membahayakan. Namun
jika harus menyayat mayit maka tidak perlu dilepas.”
Demikian.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment