KHITAN BAGI WANITA



Ustadz saya  mau bertanya hukum sunat untuk anak perempuan, karena baru tanya ke teman yang bidan katanya di ilmu terbaru sunat untuk perempuan tidak di anjurkan karna katanya merusak organ intim, menurut islam bagaimana ?

Jawaban
Para ulama menjelaskan bahwa khitan untuk wanita yakni dengan memotong bagian yang kulit yang mengelilingi bagian yang berbentuk seperti jengger ayam yang terletak diatas tempat keluarnya air seni. Yang benar adalah tidak memotong seluruhnya, namun hanya sebagian kecil saja.[1]
لاَ تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْل
Jangan berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih disukai suami.” (HR Abu Dawud)

Hukumnya

            Ulama berbeda pendapat tentang hukum berkhitan bagi wanita, menurut  jumhur ulama yakni kalangan Hanafiyah, Malikiyyah dan sebagian Hanabilah ‘hukumnya sunnah, sedangkan kalangan Syafi’iyyah dan mayoritas ulama Hanabilah berpendapat hukumnya wajib.[2]
 
Dalil para ulama yang mewajibkan diantaranya adalah hadits berikut ini :

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

"Hilangkan darimu rambut kekafiran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud)

Sedangkan kalangan yang berpendapat bahwa khitan hukumnya tidak sampai derajat wajib tetapi sunnah saja adalah hadits berikut ini :

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
" Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita." (HR. Baihaqi)

Apakah khitan bagi wanita membahayakan kesehatan ?

Khitan pada perempuan sudah dipraktekkan sejak dulu hingga sekarang oleh berbagai bangsa. Dan ternyata ada perbedaan mendasar dari khitan yang dituntunkan oleh Islam dengan khitan yang dipraktekkan sebagian orang. Bahkan sebagian praktek khitan perempuan ada yang dengan memotong sebagian besar bahkan semua klitoris wanita, seperti itulah yang dilarang dan berbahaya.  Sedangkan dalam Islam tidak demikian, Apa yang dilakukan berlebihan tidak dapat dipungkiri pasti membahayakan, termasuk masalah khitan bagi perempuan. 

Dalam syariat Islam pemotongan tidak boleh berlebihan, hanya sekedar penorehan pada organ vital atau bahkan hanya dengan membuang selaput yang menutupi klitoris. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam :

إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه

“Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” (HR. Thabrani)

Demikian. Wallahu a’lam.


[1] Tuhfatul Mauduud  bi Ahkaamil Mauluud hal 192.
[2] Hasyiah Ibnu Abidin, (5/479), al Ikhtiyar (4-167), As-syarhu As shaghir (2/151) Al-Majmu’ asy Syarhul Muhadzdzab (1/300), al Muntaqa (7/232), Kasysyaf Al Qanna’ (1/80) al Insyaf (1/123).

0 comments

Post a Comment