Ustadz saya mau bertanya hukum sunat untuk anak perempuan,
karena baru tanya ke teman yang bidan katanya di ilmu terbaru sunat untuk
perempuan tidak di anjurkan karna katanya merusak organ intim, menurut islam
bagaimana ?
Jawaban
Para
ulama menjelaskan bahwa khitan untuk wanita yakni dengan memotong bagian yang kulit yang mengelilingi
bagian yang berbentuk seperti jengger ayam yang terletak diatas tempat
keluarnya air seni.
Yang benar adalah tidak memotong seluruhnya, namun hanya sebagian kecil saja.[1]
لاَ تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى
الْبَعْل
“Jangan
berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan seksual)
dan lebih disukai suami.”
(HR Abu Dawud)
Hukumnya
Ulama
berbeda pendapat tentang hukum berkhitan bagi wanita, menurut jumhur ulama yakni kalangan Hanafiyah,
Malikiyyah dan sebagian Hanabilah ‘hukumnya sunnah, sedangkan kalangan Syafi’iyyah
dan mayoritas ulama Hanabilah berpendapat hukumnya wajib.[2]
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
"Hilangkan
darimu rambut kekafiran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud)
Sedangkan kalangan yang berpendapat bahwa khitan
hukumnya tidak sampai derajat wajib tetapi sunnah saja adalah hadits berikut
ini :
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
"
Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita." (HR. Baihaqi)
Apakah khitan bagi wanita membahayakan kesehatan ?
Khitan
pada perempuan sudah dipraktekkan sejak dulu hingga
sekarang oleh berbagai bangsa. Dan ternyata ada perbedaan mendasar dari khitan
yang dituntunkan oleh Islam dengan khitan yang dipraktekkan sebagian orang. Bahkan sebagian
praktek khitan perempuan ada yang dengan memotong sebagian besar bahkan semua klitoris
wanita, seperti itulah yang dilarang dan berbahaya. Sedangkan dalam Islam tidak demikian, Apa yang
dilakukan berlebihan tidak
dapat dipungkiri pasti membahayakan, termasuk masalah khitan bagi
perempuan.
Dalam
syariat Islam pemotongan
tidak boleh berlebihan,
hanya sekedar penorehan pada organ vital atau bahkan hanya
dengan membuang selaput
yang menutupi klitoris. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shalallahu’alaihi
wassalam :
إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه
“Apabila Engkau mengkhitan wanita,
sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena
itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” (HR. Thabrani)
Demikian. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment