MEMINDAHKAN KUBURAN




Ustadz saya mau bertanya apa hukumnya memindahkan kuburan dengan alasan supaya berkumpul dengan pemakaman keluarga ? Kalau seandainya boleh bagaimana adab-adabnya ?

Jawaban
Ulama sepakat bahwa haram hukumnya membongkar kuburan kecuali adanya udzur. [1] Karena perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap manusia, karena manusia terhormat ketika hidup dan ketika dia telah mati.
Firman Allah ta’ala,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
"Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam" (QS. Al Isra’: 70)
Lain halnya bila ada keadaan darurat atau udzur di dalamnya. Berikut penjelasan lebih lanjut ulama mazhab tentang udzur-udzur bolehnya membongkar kuburan.

Mazhab Hanafi
Menurut mazhab al Hanafiyah kuburan boleh dibongkar bila ada hak-hak orang lain yang dilanggar, seperti  tanah hasil curian dan sebagainya. Jatuhnya benda berharga dan lainnya ke dalam liang kubur.[2]

Mazhab Maliki
Mazhab ini menyebutkan ada beberapa udzur diantaranya: Kain kafan hasil curian, dimakamkan diwilayah yang tidak dizinkan oleh penguasa setempat, harta yang ikut tertanam, penguburan yang kurang sempurna (kurang dalam).[3]

Mazhab Syafi’i
Dibolehkan membongkar makam menurut kalangan ini dengan udzur : si mayit belum dimandikan ketika dikubur,  jatuhnya harta atau benda berharga dan dikuburkan tidak menghadap kiblat.[4]

Mazhab Hanbali
Menurut Hanabilah boleh kubur dibongkar karena sebab tidak ditunaikannya kewajiban atas mayit seperti memandikannya.[5]
 
Sebagian ulama menambahkan bolehnya membongkar kuburan karena kuburnya tergenang air atau teraliri limbah atau untuk kemaslahatan umum yang lebih besar seperti lokasi akan dilalui jalan dan lainnya.

Dalil yang digunakan
Sebuah atsar Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu  juga yang menyebutkan:

دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِي قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ
"Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku, namun  perasaanku tidak enak, hingga akhirnya aku keluarkan beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu liang kubur sendiri.” (HR. Bukhari)

Kesimpulan
Membongkar kuburan untuk dipindahkan semata-mata hanya agar bisa berkumpul di makam keluarga bukanlah termasuk udzur yang membolehkan membongkar kuburan.

Wallahu a’lam.



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (32/252), Al-Majmu’ syarh al Muhadzdzab (7/303), al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah (1/537).
[2] Hasyiah Ibn Abidin (1/601), ar Raudhah at Thalibin (2/136).
[3] Fath al Qadir (1/472).
[4] Al Qulyubi (1/352), Tuhfatul Muhtaj (3/203).
[5] Kasyful Qina (2/86).

0 comments

Post a Comment