Ustadz saya
mau bertanya apa hukumnya memindahkan kuburan dengan alasan supaya berkumpul
dengan pemakaman keluarga ? Kalau seandainya boleh bagaimana adab-adabnya ?
Jawaban
Ulama sepakat
bahwa haram hukumnya membongkar kuburan kecuali adanya udzur. [1] Karena perbuatan tersebut
bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap manusia, karena manusia
terhormat ketika hidup dan ketika dia telah mati.
Firman Allah ta’ala,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي
آدَمَ
"Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak
Adam" (QS. Al Isra’: 70)
Lain halnya bila ada keadaan darurat
atau udzur di dalamnya. Berikut penjelasan lebih lanjut ulama mazhab tentang
udzur-udzur bolehnya membongkar kuburan.
Mazhab Hanafi
Menurut mazhab al Hanafiyah kuburan
boleh dibongkar bila ada hak-hak orang lain yang dilanggar, seperti tanah hasil curian dan sebagainya. Jatuhnya
benda berharga dan lainnya ke dalam liang kubur.[2]
Mazhab Maliki
Mazhab ini menyebutkan ada beberapa
udzur diantaranya: Kain kafan hasil curian, dimakamkan diwilayah yang tidak dizinkan
oleh penguasa setempat, harta yang ikut tertanam, penguburan yang kurang
sempurna (kurang dalam).[3]
Mazhab Syafi’i
Dibolehkan membongkar makam menurut
kalangan ini dengan udzur : si mayit belum dimandikan ketika dikubur, jatuhnya harta atau benda
berharga dan dikuburkan tidak menghadap kiblat.[4]
Mazhab Hanbali
Menurut Hanabilah boleh kubur
dibongkar karena sebab tidak ditunaikannya kewajiban atas mayit seperti
memandikannya.[5]
Sebagian ulama menambahkan bolehnya
membongkar kuburan karena kuburnya tergenang air atau teraliri limbah atau
untuk kemaslahatan umum yang lebih besar seperti lokasi akan dilalui jalan dan
lainnya.
Dalil yang digunakan
Sebuah atsar Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu juga yang
menyebutkan:
دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ
فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِي قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ
"Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan
bapakku, namun perasaanku tidak enak, hingga akhirnya aku keluarkan
beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu liang kubur sendiri.”
(HR. Bukhari)
Kesimpulan
Membongkar kuburan untuk dipindahkan
semata-mata hanya agar bisa berkumpul di makam keluarga bukanlah termasuk udzur
yang membolehkan membongkar kuburan.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment