Afwan Ustadz, mau bertanya tentang Tajdidun
nikah yang dilakukan waktu istri sedang hamil 3 bulan. Permasalahannnya
begini : Suami istri pada awalnya hanya menikah sirri, setelah setahun berjalan
pernikahan istrinya hamil 3 bulan, dan
akan mengurus surat nikah, oleh pihak KUA diminta untuk menikah ulang sebagai
syarat mendapatkan surat nikah tersebut.
Pertanyaannya adalah bagaimana
hukumnya Tajdidun nikah ketika sedang hamil tersebut ? Dan bagaimana hukum
menikahi wanita yang sedang hamil ?
Jawaban
Inti dari permasalahan yang
ditanyakan sebenarnya dua, yaitu : Hukum tajdidun Nikah (memperbaharui nikah) dan yang kedua tentang hukum menikahi wanita yang sedang hamil,
sahkah pernikahannya ? Mari kita simak bahasannya.
Tajdidun Nikah
Tajdid (تجديد) berasal dari kata jadada (baru) yang artinya pembaharuan. Tajdid nikah artinya memperbaharui pernikahan. [1]
Pembaharuan nikah disini adalah sepasang
suami istri melakukan Ijab Qabul pernikahan ulang. Sebagian pendapat
mensyaratkan semua syarat pernikahan harus dipenuhi termasuk adanya mahar ulang,
sedangkan yang lain berpendapat tidak perlu adanya mahar lagi.[2]
Tajidun Nikah biasanya dilakukan karena adanya permasalahan dalam rumah
tangga yang suami istri ragu apakah telah terjadi Thalaq atau tidak. Dan dilakukannya
nikah ulang ini hanya semata-mata untuk kehati-hatian sebab bisa saja terjadi
sesuatu yang bisa merusak nikah tanpa mereka sadari .
Hukum
Tajdid an Nikah
Ulama berbeda pendapat tentang hukum tajdidun Nikah. Sebagaian ulama
berpendapat bahwa ia tidak ada dalam syariat dan dianggap mengada-ada,
sedangkan sebagaian ulama yang lain berpendapat boleh.
Kalangan pertama mengatakan Tajdidun nikah justru akan menyebabkan
jatuhnya talaq, karena menikah ulang berarti mengakui adanya perceraian. Sedangkan
kalangan kedua yang membolehkan berpendapat
di dalam memperbarui nikah terdapat unsur tajammul
(memperindah) dan ihtiyath (kehati-hatian dari sepasang suami-istri).[3]
Sejauh
yang kami ketahui, kalangan mazhab syafi’iyyah merajihkan pendapat kedua, yakni
bolehnya menikah ulang.[4]
Nikah saat hamil
Ulama
berbeda pendapat tentang hukum menikahi wanita yang sedang hamil. Jika yang
menghamili itu adalah orang lain, maka menurut mayoritas ulama tidak boleh dan
tidak sah pernikahannya. Tapi bila yang menghamili dia sendiri yang lalu
menikahi wanita tersebut, menurut mayoritas ulama nikahnya boleh dan sah, terlepas
dari besarnya dosa zina.[5]
Kesimpulan
Tajdidun Nikah seperti kasus yang ditanyakan dibolehkan menurut sebagian
ulama, khususnya menurut mazhab asy Syafi’iyyah.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment