MEMPERBAHARUI NIKAH



Afwan Ustadz, mau bertanya tentang Tajdidun nikah yang dilakukan waktu istri sedang hamil 3 bulan. Permasalahannnya begini : Suami istri pada awalnya hanya menikah sirri, setelah setahun berjalan pernikahan  istrinya hamil 3 bulan, dan akan mengurus surat nikah, oleh pihak KUA diminta untuk menikah ulang sebagai syarat mendapatkan surat nikah tersebut.

Pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya Tajdidun nikah ketika sedang hamil tersebut ? Dan bagaimana hukum menikahi wanita yang sedang hamil ?

Jawaban 

Inti dari permasalahan yang ditanyakan sebenarnya dua, yaitu : Hukum tajdidun Nikah  (memperbaharui nikah) dan yang kedua tentang  hukum menikahi wanita yang sedang hamil, sahkah pernikahannya ? Mari kita simak bahasannya.

Tajdidun Nikah
Tajdid (تجديد) berasal dari kata jadada (baru) yang  artinya pembaharuan. Tajdid nikah artinya memperbaharui pernikahan. [1]
Pembaharuan nikah disini adalah sepasang suami istri melakukan Ijab Qabul pernikahan ulang. Sebagian pendapat mensyaratkan semua syarat pernikahan harus dipenuhi termasuk adanya mahar ulang, sedangkan yang lain berpendapat tidak perlu adanya mahar lagi.[2]
Tajidun Nikah biasanya dilakukan karena adanya permasalahan dalam rumah tangga yang suami istri ragu apakah telah terjadi Thalaq atau tidak. Dan dilakukannya nikah ulang ini hanya semata-mata untuk kehati-hatian sebab bisa saja terjadi sesuatu yang bisa merusak nikah tanpa mereka sadari .

Hukum Tajdid an Nikah

Ulama berbeda pendapat tentang hukum tajdidun Nikah. Sebagaian ulama berpendapat bahwa ia tidak ada dalam syariat dan dianggap mengada-ada, sedangkan sebagaian ulama yang lain berpendapat boleh.
Kalangan pertama mengatakan Tajdidun nikah justru akan menyebabkan jatuhnya talaq, karena menikah ulang berarti mengakui adanya perceraian. Sedangkan kalangan kedua  yang membolehkan berpendapat di dalam memperbarui nikah terdapat unsur tajammul (memperindah) dan ihtiyath (kehati-hatian dari sepasang suami-istri).[3]
Sejauh yang kami ketahui, kalangan mazhab syafi’iyyah merajihkan pendapat kedua, yakni bolehnya menikah ulang.[4]

Nikah saat hamil

            Ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi wanita yang sedang hamil. Jika yang menghamili itu adalah orang lain, maka menurut mayoritas ulama tidak boleh dan tidak sah pernikahannya. Tapi bila yang menghamili dia sendiri yang lalu menikahi wanita tersebut, menurut mayoritas ulama nikahnya boleh dan sah, terlepas dari besarnya dosa zina.[5]
 
Kesimpulan

Tajdidun Nikah seperti kasus yang ditanyakan dibolehkan menurut sebagian ulama, khususnya menurut mazhab asy Syafi’iyyah.

Wallahu a’lam.


[1] Lisanul Arab bahasan جدد.
[2] Tuhfah al-Muhtaaj 7)/391(, Fiqh ‘ala Mazhab al ‘Arba’ah (4/79).
[3] Fathul Bari Li Ibnu Hajar (13/199), Tuhfah al-Muhtaaj 7)/391(
[4] Al Anwar Li A'malil Abrar (2/88).
[5] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (36/221).

0 comments

Post a Comment