MENJENGUK NON MUSLIM YANG SAKIT




Bapak ustadz, saya ingin bertanya, bolehkah kita dalam tuntunan agama menjenguk orang non muslim yang sakit ?  

Jawaban :

Menziarahi orang kafir (non Muslim) yang tidak memerangi umat islam secara hukum asal adalah di bolehkan. Bahkan sebagian ulama memandang hal ini sebagai amal kebaikan, karena termasuk menunaikan hak-hak orang-orang kafir dzimmi yang harus diberikan kepada mereka.[1]

 Lebih dianjurkan lagi menjenguk ketika mereka sakit, bila dengan tujuan untuk menuntunnya ia kepada hidayah islam, sebagaimana ini dilakukan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam kepada seorang anak kecil yahudi yang sakit, beliau mengunjunginya dan mengajak kepada Islam, kemudian anak itupun masuk ke dalam islam.[2]
 
Al Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak dianjurkan menjenguk orang kafir dzimmi, tetapi dibolehkan bila ada hubungan kekerabatan, tetangga atau semacamnya yang diharapkan keislamannya atau sekedar untuk menunaikan hak-hak bertetangga.[3]

Sedangkan untuk orang kafir yang menampakkan permusuhannya kepada umat islam, ulama sepakat mengharamkan mengunjunginya ketika sakit. Wallahu a’lam.


[1] Al mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (31/77).
[2] HR. Bukhari, Fath al Bari (10/119).
[3] Kasyaf al Qinaa (2/88).

0 comments

Post a Comment