Bapak
ustadz, saya ingin bertanya, bolehkah kita dalam tuntunan agama menjenguk orang
non muslim yang sakit ?
Jawaban
:
Menziarahi orang kafir (non Muslim)
yang tidak memerangi umat islam secara hukum asal adalah di bolehkan.
Bahkan sebagian ulama memandang hal ini sebagai amal kebaikan, karena termasuk menunaikan
hak-hak orang-orang kafir dzimmi yang harus diberikan kepada mereka.[1]
Lebih
dianjurkan lagi menjenguk ketika mereka sakit, bila dengan tujuan untuk menuntunnya
ia kepada hidayah islam, sebagaimana ini dilakukan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam
kepada seorang anak kecil yahudi yang sakit, beliau mengunjunginya dan mengajak
kepada Islam, kemudian anak itupun masuk ke dalam islam.[2]
Al Imam
Syafi’i rahimahullah mengatakan,
“Tidak dianjurkan menjenguk orang kafir dzimmi, tetapi dibolehkan bila ada
hubungan kekerabatan, tetangga atau semacamnya yang diharapkan keislamannya
atau sekedar untuk menunaikan
hak-hak bertetangga.[3]
Sedangkan untuk orang kafir yang
menampakkan permusuhannya kepada umat islam, ulama sepakat mengharamkan
mengunjunginya ketika sakit. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment