Ada pertanyaan
bagi orang yang merantau seperti saya ini : (1) Kemanakah zakat kita salurkan,
apakah di daerah perantauan ataukah daerah asal ? (2) Sebaiknya disalurkan
sendiri atau lewat amil ? (3) JIka lewat amil, apakah ahrus lewat Baznas atau
boleh lembaga amil mana saja ? Syukran sebelumnya ustadz.
Jawaban
Sebenarnya
zakat boleh dan sah disalurkan dimana saja. Asalkan diberikan kepada 8 asnaf
yang memang berhak menerima zakat. Tapi bila berbicara keafdhalan, umumnya
ulama berpendapat afdhalnya disalurkan di tempat ia menetap sekarang ini.
Berdasarkan keumuman hadits yang menyatakan ”Hendaknya
zakat dibagikan kepada masyarakat yang ada di antara mereka”.
Rasulullah bersabda: ”Ambillah
zakat dari orang-orang kaya mereka dan berikanlah kepada orang-orang fakir di
antara mereka”. (HR. Bukhari)[1]
Sehingga
seorang yang mencari rizkinya di negeri orang sebaiknya menunaikan zakat di
tempat mereka bekerja tersebut.
Namun
ulama khilaf tentang hukum mendistribusikan zakat dari satu daerah/negeri ke
daerah lain. Sebagian ulama membolehkan sedangkan mayoritas ulama berpendapat
tidak diperbolehkan.[2]
Pendapat
yang melarang
Mayoritas
ulama mazhab dari kalangan Hanafiyyah,
Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah melarang pendistribusian zakat dari satu
daerah/negeri ke daerah /negeri lain. Karena prinsipnya zakat itu harus
dibagikan di tempat harta kekayaan tersebut diambil. Berikut rincian pendapat pertama
ini.
Menurut
Hanafiyyah makruh zakat disalurkan keluar dari negeri diambilnya kekayaan
tersebut. Kecuali bila penduduk negeri tersebut sudah kaya dan disalurkan ke
yang membutuhkan. Kalangan Hanaiyyah mengecualikan zakat yag disalurkan kepada
keluarga, ini hukumnya boleh meskipun berada diluar daerah, karena ada tambahan
fadhilah menyambung silaturahim. Juga ke suatu kaum yang paling membutuhkannya,
yang lebih baik, yang lebih wirai, yang lebih bermanfaat buat kalang muslim,
atau dari dar al-harb (wilayah perang) ke dar al-islam, kalangan penuntut ilmu,
orang-orang yang zuhud. Dalam konteks ini maka tidak makruh untuk memindahkan
distribusi zakat ke wilayah lain.
Sedangkan
kalangan ulama mazhab Malikiyyah, syafi’iyyah dan Hanabilah mengharamkan zakat dipindah
dari satu negeri ke negeri lain melebihi perjalanan yang diperbolehkan shalat qashar (89
km). terkecuali adanya udzur atau hal
lain semisal kelaparan dan peperangan namun dengan catatan negeri asal sudah
berkecukupan. Pendapat ini didasarkan kepada hadits :
صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ ، فَتُرَدُّ عَلَى
فُقَرَائِهِمْ
"Shadaqah (Zakat) itu diambilkan dari orang-orang yang
kaya, kemudian zakat tersebut dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang faqir
dari golongan mereka". (HR.
Bukhari)
Pendapat yang membolehkan
Sedangkan
sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyyah seperti Ibnu Shalalh, Ibnu Hajar
al Asqalani, Zakariya al Anshari dan lainnya membolehkan pemindahan zakat demi
mashlahat yang kuat. Misalnya disalurkan ke negeri yang lebih miskin atau kepada
para penuntut ilmu, mujahidin dan lainnya.
Pendapat
ini didasarkan kepada keumuman ayat Allah: “Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk para fakir, miskin ….” (QS.
At-Taubah : 60)
Apakah
zakat harus lewat Amil ?
Sepanjang
yang pernah berlaku secara umum di zaman salaful Ummah, lalu berlanjut sampai maza dinasti
Umawiyyah, Abasiyyah dan yang terekam dalam kitab-kitab fiqih, zakat memang
disalurkan kepada Amil zakat yang ditunjuk pemerintah kala itu. Terkecuali adanya kasus-kasus khusus, seperti harta yang tersembunyi memang ada riwayat yang menyebutkan sayidina Utsman memerintahkan langsung membayarkan zakatnya sendiri-sendiri.
Jika
memang ada lembaga yang amanah mengelola
zakat apalagi telah resmi ditunjuk pemerintah, baiknya disalurkan lewat amil
zakat. Karena keuntungannya adalah begitu zakat diserahkan kepada amil, maka
selesailah urusan menunaikan zakatnya. Sedangkan apabila zakat diserahkan secara
langsung dia tetap wajib bertanggung jawab apabila dalam menetapkan siapa yang
berhak dianggap sebagai bagian dari 8 ashnaf itu ternyata salah.
Namun
bukan berarti itu adalah kewajiban apalagi menjadi syarat sahnya zakat. Boleh saja
zakat disalurkan langsung karena sebab tertentu semisal tidak adanya amil, atau
amil /badan zakat tidak melakukan fungsinya dengan baik. Semisal adanya lembaga
zakat, tapi yang dibantu hanya ‘teman-teman dekat’ dalam lingkaran mereka saja.
Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment