PEMBERI HUTANG TIDAK DITEMUKAN



Pak Ustadz, misalnya kita punya hutang dan ketika akan kita bayar orangnya tidak kita temukan dan sama sekali tidak bisa terhubung.  Bagaimanakah solusinya ?

Jawaban :
Sudah sepantasnya seorang muslim untuk bersegera melunasi hutang-hutangnya tanpa menundanya bila telah diberi kemampuan. Karena menyegerakan membayar hutang termasuk perintah syariat. Dan sengaja  menunda membayar hutang padahal memiliki kemampuan hukumnya dosa  besar.[1] Disebutkan dalam sebuah hadits :

مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ
Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.(HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum membayar hutang
Ulama setelah bersepakat tentang wajibnya membayar hutang bagi orang yang berhutang bila telah jatuh tempo dan ia telah memiliki kemampuan. Berdasarkan firman Allah ta’ala :
فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
“Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya).” (QS. al-Baqarah: 283)
Adapun bila belum jatuh tempo, menyegerakan hutang hukamnya mandub (disukai).[2]

Keburukan hutang yang ditunda
Banyak sekali ancaman dan peringatan dari hadits-hadits nabi tentang bahaya enggan membayar hutang. Silahkan dibaca di :
http://www.konsultasislam.com/2015/11/ancaman-enggan-membayar-hutang.html
Diantaranya akibat buruk menunda pembayaran hutang akan merusak hubungan baik dengan yang menghutangi, dan lebih repotnya lagi seperti kasus yang ditanyakan, pemberi hutang tidak bisa ditemukan lagi atau bahkan telah meninggal dunia. 

Bagaimana bila orang yang menghutangi tidak ditemukan ?
Pada prinsipnya hutang tidak bisa terlunasi kecuali dengan cara dibayarkan kepada pemiliknya. Sehingga jika masih memungkinkan untuk ditemukan, hendaknya berupaya sekuat tenaga untuk mencarinya, entah melunasinya atau jika tidak minta keridhaan atas hutang tersebut.
            Keadaan semakin runyam jika yang menghutangi telah meninggal dunia. Karena masalahnya, hutang piutang yang tidak selesai di dunia akan berlanjut di akhirat.

Bagaimana bila diberikan kepada ahli waris ?
Cara yang paling mungkin untuk adalah dengan membayarkan hutang kepada ahli warisnya. Karena memang pada hakikatnya hutang kita adalah harta yang menjadi hak waris dari pemberi hutang. 

Namun iringi juga dengan amal-amal lain, seperti mendoakan kebaikan bagi pemilik piutang, mungkin dengan itu kita bisa mendapatkan keridhaan dan menghindarkan diri dari tuntutannya diakhirat.

Wallahu a’lam.



[1] Fath al Bari (4/465).
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (2/341).

0 comments

Post a Comment