Pak Ustadz,
misalnya kita punya hutang dan ketika akan kita bayar orangnya tidak kita
temukan dan sama sekali tidak bisa terhubung.
Bagaimanakah solusinya ?
Jawaban :
Sudah
sepantasnya seorang muslim untuk bersegera melunasi hutang-hutangnya tanpa
menundanya bila telah diberi
kemampuan. Karena menyegerakan membayar hutang termasuk perintah syariat. Dan sengaja menunda membayar hutang padahal memiliki
kemampuan hukumnya dosa besar.[1] Disebutkan
dalam sebuah hadits :
مَطْلُ الغَنِيِّ
ظُلْمٌ
Penundaan pembayaran hutang
oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Hukum membayar hutang
Ulama setelah bersepakat tentang wajibnya membayar hutang bagi orang
yang berhutang bila telah jatuh tempo dan ia telah memiliki kemampuan. Berdasarkan
firman Allah ta’ala :
فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
“Maka
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya).”
(QS. al-Baqarah: 283)
Adapun bila belum jatuh tempo,
menyegerakan hutang hukamnya mandub (disukai).[2]
Keburukan hutang yang ditunda
Banyak sekali ancaman dan peringatan
dari hadits-hadits nabi tentang bahaya enggan membayar hutang. Silahkan dibaca
di :
http://www.konsultasislam.com/2015/11/ancaman-enggan-membayar-hutang.html
Diantaranya akibat buruk menunda
pembayaran hutang akan merusak hubungan baik dengan yang menghutangi, dan lebih
repotnya lagi seperti kasus yang ditanyakan, pemberi hutang tidak bisa
ditemukan lagi atau bahkan telah meninggal dunia.
Bagaimana bila orang yang
menghutangi tidak ditemukan ?
Pada prinsipnya hutang tidak bisa
terlunasi kecuali dengan cara dibayarkan kepada pemiliknya. Sehingga jika masih
memungkinkan untuk ditemukan, hendaknya berupaya sekuat tenaga untuk mencarinya,
entah melunasinya atau jika tidak minta keridhaan atas hutang tersebut.
Keadaan
semakin runyam jika yang menghutangi telah meninggal dunia. Karena masalahnya,
hutang piutang yang tidak selesai di dunia akan berlanjut di akhirat.
Bagaimana bila diberikan kepada ahli
waris ?
Cara yang paling mungkin untuk adalah
dengan membayarkan hutang kepada ahli warisnya. Karena memang pada hakikatnya
hutang kita adalah harta yang menjadi hak waris dari pemberi hutang.
Namun
iringi juga dengan amal-amal lain, seperti mendoakan kebaikan bagi pemilik
piutang, mungkin dengan itu kita bisa mendapatkan keridhaan dan menghindarkan diri
dari tuntutannya diakhirat.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment