ADIK DARI ISTRI SEPUPU ; MAHRAM ?



Saya ingin bertanya, apakah saya bisa menikahi adik dari istrinya sepupu saya? Jika boleh, bagaimana cara menjelaskan kepada keluarga atau publik, baik menjelaskan dengan dalil Al-qur'an atau al Hadist, maupun menjelaskan secara sosial. Mohon diberikan dalil Al-qur'an atau al  Hadist, sebelumnya saya sudah membaca - baca seperti QS. An-Nisa ayat 22-23 tapi saya belum betul - betul memahaminya.

Jawaban :
Siapapun yang sudah membaca ayat 23 dari surah an Nisa pasti akan tahu siapa saja mahram kita. Maka jelas jangankan adik dari istri sepupu, bahkan adik dari istri saudara kandung kita saja bukan mahram. Bahkan sepupu saja bukan mahram. Bukan mahram artinya orang yang secara nasab halal dan boleh dinikahi.
Cara menjelaskannya tentu dengan menerangkan secara detail hukum kemahraman yang diatur dalam Islam. Dan sebagai seorang muslim yang baik, panduan kita tentu bukan perasaan dan kebiasaan apalagi kata orang, tapi syariat yang diturunkan dari langit. Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment