Saya ingin bertanya, apakah saya
bisa menikahi adik dari istrinya sepupu saya? Jika boleh, bagaimana cara
menjelaskan kepada keluarga atau publik, baik menjelaskan dengan dalil
Al-qur'an atau al Hadist, maupun menjelaskan secara sosial. Mohon diberikan dalil
Al-qur'an atau al Hadist, sebelumnya
saya sudah membaca - baca seperti QS. An-Nisa ayat 22-23 tapi saya belum betul
- betul memahaminya.
Jawaban :
Siapapun yang sudah membaca ayat 23
dari surah an Nisa pasti akan tahu siapa saja mahram kita. Maka jelas jangankan
adik dari istri sepupu, bahkan adik dari istri saudara kandung kita saja bukan
mahram. Bahkan sepupu saja bukan mahram. Bukan mahram artinya orang yang secara
nasab halal dan boleh dinikahi.
Cara menjelaskannya tentu dengan
menerangkan secara detail hukum kemahraman yang diatur dalam Islam. Dan sebagai
seorang muslim yang baik, panduan kita tentu bukan perasaan dan kebiasaan
apalagi kata orang, tapi syariat yang diturunkan dari langit. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment