Ustadz,
bagaimanakah hukumnya menambahkan
suatu benda asing kedalam tubuh ?
Semisal donor kornea mata,
tanam lensa katarak, pasang
pen dan lainnya, tujuannya
untuk berobat. Dan kalau
meninggal apakah harus diambil dahulu benda asing tersebut tadz ?
Jawaban
Pengertian
Dari berbagai literature disebutkan bahwa transplantasi
atau pencangkokan organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu yang
mempunyai daya hidup yang sehat, dari seseorang untuk menggantikan organ tubuh
yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik milik orang lain.
Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor
(pen-donor), sedang yang menerima disebut repisien.
Jenis-jenis Transplantasi
Transplantasi
dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi dua bagian besar pembahasan
yaitu sebagai berikut :
Pertama :
Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama.
Kedua :
Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain yaitu :
A. Penanaman jaringan/organ
yang diambil dari individu orang lain.
a.1.
Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang hidup.
a.2.
Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang mati.
B. Penanaman jaringan/organ
yang diambil dari individu binatang.
b.1.
Penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang tidak najis/halal.
b.2.
Penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang najis/haram.
Penjelasan
ulama tentang permasalahan ini.
Dalam kitab-kitab fiqih klasik, kita tidak menemukan secara detail
pembahasan tentang permasalahan ini karena
pada masa itu transplantasi belum riil. Jangkauan bahasannya hanya dalam bentuk
hipotesis ( andaikan ). Kalaupun ada masih terbatas pada kasus penyambungan tulang daging dan kornea mata manusia.
Adapun para ulama komtemporer, telah membahas
permasalahan ini secara lebih mendalam, sehingga kita bisa merujuk kepada fatwa
dan pendapat mereka.
Hukumnya
Kita akan uraikan hukum dari
Transplantasi dari kategori-kategori yang disebutkan diatas berikut turunannya,
berikut penjelasannya.
1. Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh
yang sama.
Ini
adalah Penanaman organ yang diambil dari tubuh ke daerah lain pada tubuh
tersebut. Seperti, praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke
bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi
penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh
darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi
(qiyas). Yakni kebolehan seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang
membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab.[1]
2.
Penanaman organ yang diambil dari individu
lain.
Kategori
transplantasi jenis ini terbagi menjadi dua, yaitu dari manusia dan dari hewan.
Dan masing-masing juga masih dipecah menjadi dua kategori : Yang dari manusia
ada yang masih hidup dan yang telah mati, sedangkan yang dari hewan ada hewan
yang halal dan yang haram. Berikut urainnya :
A.
Transplantasi
dari manusia
A1.
Masih Hidup
Pencangkokan
yang organnya diambil dari orang lain yang masih hidup seperti ginjal atau
kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah menurut
mayoritas ulama dibolehkan[2], asalkan
memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Tidak
akan membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur organ.
2.
Dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan
dan tidak boleh diperjual belikan.
3.
Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi
sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan
benar-benar darurat.
4.
Boleh dilakukan bila kemumgkinan keberhasilan
transplantasi tersebut peluangnya optimis/ besar.
Namun bilaTransplantasi ini
mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan
otak. Maka hukumnya haram.
A2.
Mayit
Mayoritas ulama dan lembaga
fatwa dunia membolehkan transplantasi dari organ mayit asalkan terpenuhi
syarat-syarat berikut :
1.
Harus dengan persetujuan orang tua mayit / walinya
atau wasiat mayit.
2.
Hanya bila dirasa benar-benar memerlukan dan darurat.
3.
Bila tidak darurat dan keperluannya tidak urgen atau
mendesak, maka harus memberikan imbalan pantas kepada ahli waris donatur (
tanpa transaksi dan kontrak jual-beli)[3]
B. Transplantasi
dari Hewan
Ulama sepakat membolehkan
transplantasi dari bagian tubuh hewan yang halal karena masuk kategori keumuman
berobat. Sedangkan bila hewan itu haram, ulama berbeda pendapat, mayoritas
mengharamkan sedangkan sebagian ulama membolehkan.
Lihat
bahasan tentang hokum berobat dengan yang haram di :
http://www.konsultasislam.com/2015/11/berobat-dengan-barang-haram.html
Demikian. Wallahu a’lam.
[2] Fatwa dan hasil mudzakarah lembaga fiqh islam dari
Liga Dunia Islam/Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M dan hasil Konperensi
OKI di Malaysia, pada April 1969 M, fatwa Al-Azhar no. 491.
[3] Keputusan
Liga Dunia Islam Mekkah, Januari 1985 M, Hasil Konperensi OKI di Malaysia,
April 1969 M, Fatwa DR. Yusuf Qardhawi dalam
Fatawa Mu'ashirah (2/530).
0 comments
Post a Comment