Ustadz mau tanya, Pas
sekolah dulu ada salah satu guru saya yang mengisi kajian ramadhan tentang
kandungan isi Al-Qur'an ,tapi dia bukan guru agama, Dia bilang bahwa di dalam
Al-Qur'an tidak di sebutkan bahwa anjing itu haram ,yang di haramkan hanya
bangkai, darah & babi. Jadi menurut pak guru tersebut daging anjing boleh
dimakan. Itu benar apa tidak ustadz ??
Jawaban
Ulama telah sepakat tentang keharaman daging anjing.[1] Hal ini didasarkan kepada nas
-nas berikut ini :
Pertama:
Hadits yang menerangkan larangan memakan binatang yang bertaring dan taringnya
digunakan untuk memangsa binatangnya. Dan anjing masuk ke dalam kategori
ini.[2]
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring,
maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)
Dari
Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ
كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam
melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung
yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim)
Dari
Abi Tsa’labah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ
السِّبَاعِ .
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam
melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (Mutafaqqun
Alaih)
Kedua: Jual beli anjing diharamkan, sehingga anjing haram untuk
dimakan.
Dari
Abu Mas’ud al
Anshari,
beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ
الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam sungguh melarang dari upah
jual beli anjing, upah pelacur dan upah tukang ramal.” (HR. Bukhari)
Ketiga: Anjing termasuk hewan fasik yang
boleh dibunuh. Dan ma’fum dijketahui bahwa hewan
yang diperintahkan dibunuh itu haram untuk dimakan.
Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ،
وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Ada lima jenis hewan fasiq
(berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking,
burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (Mutafaqqun ‘alaih)
Kempat :
menurut sebagian ulama anjing adalah hewan yang najis. Sedangkan ma’fum kita
ketahui bahwa semua benda najis itu diharamkan.
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ
لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
“Bila
seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka tumpahkanlah, lalu cucilah 7
kali.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Tidak
haram karena tidak ada dalam al Qur’an ?
Tentu ini adalah cara berfikir yang sangat keliru. Karena syariat agama,
baik berupa perintah maupun larangan, termasuk halal dan haram itu bukan hanya
ada dalam al Qur’an tetapi juga dalam hadits-hadits Nabawi. Dan
para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat tentang wajibnya mengikuti al
Hadits sebagaimana al Qur’an.
Allah ta’ala berfirman,
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ
اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan
Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 32).
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki
yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab: 36).
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ
“Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan
Rasul (sunnahnya).” (QS. An Nisa’: 59).
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
“Maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian.”(QS. An Nisa’: 59).
Dan secara
tegas Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan :
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ
الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Maka, hendaklah kalian berpegang
dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang
teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.” (HR. Abu Daud)
دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ
شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Biarkanlah apa yang aku tinggalkan
untuk kalian, hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka gemar
bertanya dan menyelisihi nabi mereka, jika aku melarang kalian dari sesuatu
maka jauhilah, dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka
kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari )
Dan sabdanya :“Ketahuilah,
sesungguhnya aku diberi Al -Qur’an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah).
Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas
kursinya berkata, “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur’an saja. Apa
yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan
apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara haram maka haramkanlah.”
Demikian.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment