Bagaimana hukum membaguskan kuburan orang tua ?
Jawaban
Mungkin yang dimaksud dengan
membaguskan Kuburan adalah meninggikan kuburan dengan membuat kijing atau
bangunan-bangunan lain diatasnya. Mari simak penjelasannya.
Hukum Meninggikan kuburan
Yang dimaksud meninggikan kuburan
disini harus diperjelas dan dipertegas dahulu batasannya. Karena ada bebrapa
pengertian, (1) meninggikan dengan membuat gundukan tanah (2) Membuat atau
meletakkan batu sebagai penanda (3)
Membuat bangunan diatasnya.
1. Meninggikan
dengan membuat gundukan tanah
Mayoritas ulama menentapkan kesunnahan
membuat gundukan tanah satu jengkal atau lebih agar dikenali bahwa itu adalah
kuburan.[1]
Hal ini didasarkan kepada beberapa riwayat diantaranya riwayat dari
sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْحِدَ وَنُصِبَ
عَلَيْهِ اللَّبِنُ نَصَبًا، وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ
شِبْرٍ
Bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dimakamkan dalam liang lahat, diletakkan batu nisan di
atasnya, dan kuburannya ditinggikan dari permukaan tanah setinggi satu jengkal.
Sufyan
bin Dinar at-Tammar – seorang ulama tabiin – mengatakan
:
أَنَّهُ رَأَى قَبْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مُسَنَّمًا
”Bahwa
beliau melihat makam Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam bentuk gundukan.” (HR. Bukhari).
2. Membuat
bangunan diatasnya.
Adapun meninggikan kuburan
dengan memplesternya dengan semen kemudian membuatnya menjadi permanen, atau
membangun sebuah bangunan
dalam rupa kubah dan lainnya maka secara hukum asal menurut para ulama 4 mazhab
adalah dimakruhkan.[2]
Dalilnya adalah sebuah hadits dari sahabat
Jabir bin Abdullah yang berbunyi :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
"Rasul melarang untuk meninggikan/memplester
kuburan dan memabangun diatasnya sebuah bangunan." (HR Muslim)
Namun bila kijing atau bangunan itu dilakukan dipemakaman umum, hukumnya disepakati
keharamananya oleh para ulama mazhab.[3] Mari kita
simak penjelasan dan penjabaran masing-masing mazhab :
1.
Hanafiyyah
Mazhab ini menetapkankemakruhan meninggikan
atau juga membangun sebuah bangunan diatas kuburan, entah itu sebuah kamar atau
juga kubah. Dan menjadi haram
kalau diniatkan sebagai penghiasan, atau juga sebagai pamer atau kesombongan dan bila dilaukan di pemakaman umum.
Madzhab Maliki
Salah satu ulama Malikiyyah, al Imam Al-Dasuqi
mengatakan: "Memagari atau mendirikan bangunan di atas kuburan atau
sekitarnya di 3 tanah (milik sendiri / milik orang lain dengan izin / pemakaman
umum) adalah haram jika diniatkan untuk ajang pamer dan kesombongan. Dan boleh
jika sebagai penanda (agar tidak hilang), dan kalu tidak ada unsur itu semua,
maka hukumnya makruh.”
Madzhab Syafi'i
Memang ada dua riwayat dari mazhab ini tentang asal
meninggikan bangunan di kuburan, sebagian qaul membolehkan sedangkan pendapat
yang tsabit memakruhkan.. Imam Nawawi mengatakan: "Para sahabat kami (ulama syafiiyah) berkata: tidak ada bedanya
dalam hal bangunan di atas kuburan, baik itu kubah atau rumah atau selain
keduanya (hukumnya tetap makruh), namun ditinjau. Kalau itu di pemakaman umum,
maka hukumnya haram. Para sahabat kami berkata: wajib dihancurkan tanpa (ada)
perbedaan"
Madzhab Hanbali
Berkata al Imam Al-Mardawi : "Adapun mendirikan bangunan, makruh hukumnya.
Dan ini pendapat madzhab yang sah. Baik itu bangunan menempel dengan tanah atau tidak sama saja.”
Khatimah
Kesimpulannya bahwa ulama sepakat bahwa
meninggikan kuburan dengan membuat
bangunan dengan berbagai jenisnya hukumnya makruh jika makam itu berada
di tanah milik sendiri dan
haram bila niatannya untuk kesombongan dan kebanggaan, dan juga diharamkan bila
dilakukan dipekuburan umum. Namun boleh jika hanya mebuat gundukan dari tanah
atau batu sebagai penanda. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment