Ustadz mau bertanya, kemarin saya
ikut acara aqiqahan anak saudara saya di salah satu panti asuhan. Dan saya dengar dari ustadz di
panti asuhan tersebut bahwa doa seorang anak yang tidak di aqiqahkan oleh orang
tuanya tidak akan sampai untuk orangtuanya. Bagaimana pendapat ustadz?
Mohon pencerahannya ustadz. Terimakasih
Jawaban :
Pertanyaan tersebut berkaitan
tentang penafsiran para ulama terhadap
hadits berikut ini
عَنْ
سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ
تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundub dari Rasulullah shallallahu‘alaihi
wasallam, beliau bersabda: “Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya,
disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi
nama.”
Takhrij Hadits
Al-Hasan
bin ‘Ali al-Shan’ani mengatakan bahwa Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Yang
Lima (Ahmad, Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasai dan Ibn Majah) dan disahihkan oleh
al-Tirmidzi, al-Hakim dan Abdul Haq (Fath al-Ghaffar, 2:1127).
Dalam
Musnad Ahmad yang ditahqiq oleh ‘Abdul Qadir al-Arnaut, dan kawan-kawan, para
pentahqiq/peneliti kitab tersebut mengatakan bahwa hadits ini sahih.(Musnad
Ahmad bin Hanbal, 33:318).
Penjelasan Hadits
Dalam memaknai kata ‘tergadai’ para ulama
terbagi menjadi beberapa kelompok pendapat[1], yakni
:
1.
Yang tergadai adalah doa dan amal anak
Sebagian
ulama memaknai bahwa anak yang tidak diaqiqahkan akan terhalang dari memberi
syafa’at kepada orang tuanya, yakni doa dan amal shalihnya tidak akan sampai
kepada keduanya. Pendapat ini dipegang oleh al imam Ahmad bin Hanbal, Atha’ al Khurasani, Al Baghawi dan lainnya.
Imam
al-Baihaqi rahimahullah meriwayatkan dari Yahya bin Hamzah yang mengatakan,
“Aku bertanya kepada Atha al-Khurasani, apakah makna ‘tergadai dengan
aqiqahnya’, beliau menjawab, ‘Terhalangi syafa’at anaknya’.[2]
2. Tidak sempurnanya nikmat memperoleh anak
Sebagian
ulama dari kalangan Hanafiyyah berpendapat bahwa makna tergadai dari hadits
diatas adalah anak yang tidak diakikahkan maka orang tua tidak bisa secara
sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya.
Berkata Mula Ali Qari, “Tergadaikan dengan aqiqahnya,
artinya jaminan keselamatan untuknya dari segala bahaya, tertahan dengan
aqiqahnya. Atau si anak seperti sesuatu yang tergadai, tidak bisa dinikmati
secara sempurna, tanpa ditebus dengan aqiqah. Karena anak merupakan nikmat dari
Allah bagi orang tuanya, sehingga keduanya harus bersyukur.”[3]
3.
Kekangan Setan.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa makna gadai dari hadits diatas adalah kekangan Setan. Allah jadikan aqiqah bagi bayi
sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan setan. Karena setiap bayi
yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi
akhiratnya. Dengannya, aqiqah menjadi sebab yang membebaskan bayi dari kekangan
setan dan bala tentaranya. Ini merupakan pendapat Ibnul Qayyim.[4]
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment