Pertanyaan saya apakah
bersenandung dengan ayat Al Qur'an didalam kamar mandi itu diharamkan hukumnya
ustadz ?
Jawaban :
Tentang hukum seseorang
yang membaca atau melafadzkan ayat-ayat al Qur’an dikamar mandi seperti kasus santri
yang sedang mengulang-ulang hafalannya ketika sedang berada di kamar mandi, maka ulama berbeda pendapat tentang hukumnya,
sebagian berpendapat makruh sedangan sebagian ulama yang lain berpendapat
hukumnya boleh.
Kalangan Hanafiyyah
dan sebagian Hanabilah adalah yang berpendapat bahwa ini hukumnya makruh.[1] Dasar
kemakruhan nya adalah diqiyaskan kepada makruhnya membawa mushaf al Quran
ke kamar mandi dan kamar mandi itu adalah tempat
terbukanya aurat dan dikerjakan di dalamnya perkara-perkara yang tidak layak
dikerjakan ditempat selainnya.
Sedangkan
mayoritas ulama berpendapat hukumnya boleh karena secara hukum asal berdzikir itu disunnahkan dalam setiap keadaan.[2]
Wallahu a’lam.
[1] Al
Mausuu’a h al Fiqhiyya h al Kuwaitiy yah (18/160).Al
Jaami’ Li Ahkaam al Qureaan Li al Qurthub y (4/13), Fiqh al Islam wa
Adillatuhu (1/492).
[2] Al
Fataawy al Hindiyah (5/ 316), al Qulyuby (1/120), Kisyaf Alqanaa’ (1/159-160 ) dan
Al Mughny (1/232-233), Al Mausuu’a h al Fiqhiyya h al Kuwaitiy yah
(18/160),
al Majmu’ Syarh al Muhaddza b (2/162).
0 comments
Post a Comment