MELAFADZKAN AL QURAN DI KAMAR MANDI



Pertanyaan saya apakah bersenandung dengan ayat Al Qur'an didalam kamar mandi itu diharamkan hukumnya ustadz ?

Jawaban :
Tentang hukum seseorang yang membaca atau melafadzkan ayat-ayat al Qur’an dikamar mandi seperti kasus santri yang sedang mengulang-ulang hafalannya ketika sedang berada di kamar mandi,  maka ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, sebagian berpendapat makruh sedangan sebagian ulama yang lain berpendapat hukumnya boleh.
           
Kalangan Hanafiyyah dan sebagian Hanabilah adalah yang berpendapat bahwa ini hukumnya makruh.[1] Dasar kemakruhannya adalah diqiyaskan kepada makruhnya membawa mushaf al Quran ke kamar mandi dan kamar mandi itu adalah tempat terbukanya aurat dan dikerjakan di dalamnya perkara-perkara yang tidak layak dikerjakan ditempat selainnya.

Sedangkan mayoritas ulama berpendapat hukumnya boleh karena secara hukum asal berdzikir itu disunnahkan dalam setiap keadaan.[2]

Wallahu a’lam.


[1] Al Mausuu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (18/160).Al Jaami’ Li Ahkaam al Qureaan Li al Qurthuby (4/13), Fiqh al Islam wa Adillatuhu (1/492).
[2] Al Fataawy al Hindiyah (5/316), al Qulyuby  (1/120), Kisyaf Alqanaa’ (1/159-160 ) dan Al Mughny (1/232-233), Al Mausuu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (18/160), al Majmu’  Syarh  al Muhaddzab (2/162).

0 comments

Post a Comment