Ustadz, bolehkah menikah dengan
sepupu ? Anak dari Saudara kandung ayah atau ibu ? Bagaimana menjelaskan kepada
pak De saya padahal saya ingin menikahi anaknya.
Jawaban
Kehalalan
menikahi ada dalam dalil yang qath’i (pasti) dalam surah al Ahzab ayat 50 :
وَبَنَاتِ
عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ
“......dan demikian pula (dihalalkan menikahi)
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari
saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan
anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama
kamu...”
Karena dalam syariat yang diharamkan
untuk dinikahi secara nasab adalah orang –orang yang memiliki hubungan mahram. Siapa
saja mahram kita telah dijelaskan oleh Allah ta’ala dalam firmanNya :
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ
وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ
اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ
لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ
أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ
إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat diatas jelas Allah
tidak memasukkan sepupu, yakni anak dari saudara ibu maupun bapak kita dalam
kemahraman. Dan karena ia bukan mahram, maka syariat menghalalkan menikahinya. Lebih jauh bahasan mahram ini
silahkan untuk disimak disini :
Bagaimana
menjelaskannya ?
Kultur
masyarakat kita memang dikenal kuat dalam mempertahankan hubungan kekerabatan. Dalam satu sisi ini baik tentunya,
tapi dalam sisi yang lain, justru ini terkadang menimbulkan permasalahan, sebagaimana
kasus yang sedang ditanyakan.
Menikahi
sepupu merupakan sesuatu yang masih sangat tabu, karena dianggap menikahi kakak
atau adik sendiri. Jangankan perkara sepupu, disebagian suku, menikah dengan sesama
klan atau marga saja dianggap tercela dan tidak sah perkawinannya.
Tentu pemahaman
ini keliru sekali. Mereka yang menolak menikahkan anaknya hanya semata-mata karena
alasan sepupu tentu harus diluruskan. Dengan nasehat dan penjelasan yang baik,
bahwa mengharamkan yang Allah halalkan adalah bentuk pelanggaran dan dosa. Perasaan
mungkin akan
memandang hubungan sepupu masih terlalu dekat,
namun ukuran halal haram itu bukan didasarkan pada perasaan, melainkan pada
ketentuan dari pencipta langit dan bumi.
Tapi disatu sisi kita juga harus diingat,
menolak pinangan itu adalah hak setiap orang. Jangan sampai kita memaksakan kehendak
hanya atas nama kehalalan. Lah, dia memang nggak mau nikahkan anaknya sama
kita, tapi kitanya yang maksa terus dengan alasan halal.
Pinangan
ditolak halus, tapi kita tetap ngotot nyerocos :“Wahai pade/ pak lik, anda
menolak saya padahal sepupu itu halal dinikahi. Allah ta’ala berfirman,
Rasulullah bersabda deelel. Apakah anda akan mengharamkan yang Allah halalkan ?”
Kalau urusannya
sudah begini kayaknya kita yang harus tahu diri.
0 comments
Post a Comment