MENIKAHI SEPUPU ?



Ustadz, bolehkah menikah dengan sepupu ? Anak dari Saudara kandung ayah atau ibu ? Bagaimana menjelaskan kepada pak De saya padahal saya ingin menikahi anaknya.

Jawaban
            Kehalalan menikahi ada dalam dalil yang qath’i (pasti) dalam surah al Ahzab ayat 50 :
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ
“......dan demikian pula (dihalalkan menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu...”

Karena dalam syariat yang diharamkan untuk dinikahi secara nasab adalah orang –orang yang memiliki hubungan mahram. Siapa saja mahram kita telah dijelaskan oleh Allah ta’ala dalam firmanNya :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat diatas jelas Allah tidak memasukkan sepupu, yakni anak dari saudara ibu maupun bapak kita dalam kemahraman. Dan karena ia bukan mahram, maka syariat menghalalkan menikahinya. Lebih jauh bahasan mahram ini silahkan untuk disimak disini :

Bagaimana menjelaskannya ?
Kultur masyarakat kita memang dikenal kuat dalam mempertahankan hubungan kekerabatan. Dalam satu sisi ini baik tentunya, tapi dalam sisi yang lain, justru ini terkadang menimbulkan permasalahan, sebagaimana kasus yang sedang ditanyakan.
Menikahi sepupu merupakan sesuatu yang masih sangat tabu, karena dianggap menikahi kakak atau adik sendiri. Jangankan perkara sepupu, disebagian suku, menikah dengan sesama klan atau marga saja dianggap tercela dan tidak sah perkawinannya.
Tentu pemahaman ini keliru sekali. Mereka yang menolak menikahkan anaknya hanya semata-mata karena alasan sepupu tentu harus diluruskan. Dengan nasehat dan penjelasan yang baik, bahwa mengharamkan yang Allah halalkan adalah bentuk pelanggaran dan dosa. Perasaan mungkin akan memandang hubungan sepupu masih terlalu dekat, namun ukuran halal haram itu bukan didasarkan pada perasaan, melainkan pada ketentuan dari pencipta langit dan bumi.
 Tapi disatu sisi kita juga harus diingat, menolak pinangan itu adalah hak setiap orang. Jangan sampai kita memaksakan kehendak hanya atas nama kehalalan. Lah, dia memang nggak mau nikahkan anaknya sama kita, tapi kitanya yang maksa terus dengan alasan halal.
Pinangan ditolak halus, tapi kita tetap ngotot nyerocos :“Wahai pade/ pak lik, anda menolak saya padahal sepupu itu halal dinikahi. Allah ta’ala berfirman, Rasulullah bersabda deelel. Apakah anda akan mengharamkan yang Allah halalkan ?”
Kalau urusannya sudah begini kayaknya kita yang harus tahu diri.


0 comments

Post a Comment